- Jerat yang dipasang pemburu kembali memakan korban.
- Seekor anak gajah sumatera [Elephas maximus sumatrensis] mati akibat jerat, Selasa [16/11/2021].
- Anak gajah usia satu tahun itu ditemukan di hutan Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Minggu [14/11/2021]. Kondisinya menyedihkan, belalainya hampir putus dan tubuhnya lemah.
- Sempat mendapat perawatan intensif di Pusat Konservasi Gajah [PKG] di Saree, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, namun nyawa anak gajah malang ini tidak bisa diselamatkan.
Jerat yang dipasang pemburu di kawasan hutan Provinsi Aceh, kembali memakan korban. Seekor anak gajah sumatera [Elephas maximus sumatrensis] mati akibat jebakan maut itu, Selasa [16/11/2021].
Gajah betina usia satu tahun ini, awalnya ditemukan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, bersama BKPH Teunom-KPH I, CRU Aceh, FKH-USK, serta masyarakat di kawasan hutan Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Minggu [14/11/2021].
Kondisinya menyedihkan. Belalainya hampir putus akibat jerat dan badannya lemah. Dia juga terpisah dari induknya.
Untuk memberikan perawatan intensif, tim memindahkannya ke Pusat Konservasi Gajah [PKG] di Saree, Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, karena lukanya tidak mungkin sembuh, tim medis BKSDA Aceh terpaksa memotong belalainya.
“Itu pilihan yang harus diambil, karena lukanya sangat parah dan membusuk. Jika dibiarkan, akan membahayakan kesehatannya,” ujar Rika, dokter hewan dari BKSDA Aceh yang bertugas di PKG Saree, Aceh Besar, Senin [15/11/2021].
Baca: Inong, Bayi Gajah Sumatera yang Terjebak di Kubangan Itu Mati

Setelah mendapat perawatan, kondisi anak gajah ini mulai membaik. Tenaganya tampak pulih dan mampu bangun, serta berjalan.
“Tapi karena belalainya putus, dia kesulitan mengambil makanan, sehingga dibantu perawat gajah. Dia tidak bisa makan sendiri, karena biasanya gajah memasukkan makanan ke mulut menggunakan belalai,” terang Nurdin, Kepala PKG Saree.
Namun, baru sehari mendapat perawatan penuh, Selasa subuh, tim PKG Saree, mendapati anak gajah itu tidak bergerak. “Iya, sudah tidak bernyawa. Tim medis segera melakukan nekropsi untuk mengetahui penyebabnya,” terang Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Selasa siang [16/11/2021].
Foto: Salma yang Pergi untuk Selamanya

Ditemukan terluka
Suriadi, masyarakat Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, mengatakan anak gajah yang terluka itu awalnya ditemukan masyarakat yang berangkat ke kebun. Namun, masih terlihat bersama kelompoknya.
“Terlihat ada kawat baja di belalainya, masyarakat pun melaporkan ke pihak terkait. Jejaknya hilang setelah dua hari dicari,” ujarnya.
Pada 13 November 2021, masyarakat kembali melihat anak gajah tersebut, tapi sendirian. Masyarakat segera melapor ke BKSDA Aceh dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan [BKPH] Teunom.
“Tim ke lokasi dan menemukannya pada 14 November 2021 siang,” ujar Suriadi.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, setelah mendapat laporan, tim medis BKSDA dan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala langsung turun.
“Saat ditemukan, kondisinya sangat lemah dan terpisah dari kelompoknya. Tim langsung membius, memasang infus, dan melepaskan jerat di belalai.”
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim memutuskan memindahkannya ke PLG Saree, untuk perawatan mendalam. “Tidak ada pilihan lain karena lukanya sudah lama, jika dibiarkan akan membahayakan anak gajah itu sendiri,” ungkapnya.
BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam dan gajah sumatera. Caranya, dengan cara tidak merusak hutan, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakannya dalam keadaan hidup atau mati. Serta tidak memasang jerat, karena dikenakan sanksi pidana.
“Dukungan dan bantuan masyarakat saat evakuasi anak gajah ini sangat luar biasa, patut dijadikan pembelajaran,” ungkapnya.

Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
“Berdasarkan IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Kritis [Critically Endangered/CR]. Satu langkah menuju kepunahan di alam liar,” jelas Agus.