- Sebanyak 11 pelaku pembunuhan 5 individu gajah sumatera di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, pada Januari 2020 lalu, telah dijatuhi hukuman penjara.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, telah memvonis para terdakwa dengan dua nomor perkara. Perkara pertama untuk 9 pelaku yang terlibat membunuh dan perkara kedua untuk dua pelaku yang memperjualbelikan gading.
- Sudirman yang merupakan pelaku utama divonis penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Calang, dengan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
- Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, telah menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa yang terlibat pembunuhan 5 individu gajah sumatera di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, pada Januari 2020 lalu.
Majelis Hakim dalam persidangan Kamis [27/01/2022], menghukum para pelaku dengan dua nomor perkara. Nomor: 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag untuk sembilan pelaku yang membunuh lima gajah dan Nomor: 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag untuk dua pelaku yang memperjualbelikan gading.
Antyo Harri Susetyo, Ketua Majelis Hakim, didampingi Agus Andrean dan Yudhistira Gilang Perdana sebagai hakim anggota, dalam putusannya menyebutkan sembilan pelaku: Sudirman, Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supriyadi, terbukti bersalah.
Sudirman divonis penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Muhammad Amin dihukum penjara 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta. Sementara Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani Tahir, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi dipidanan penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.
Untuk perkara kedua, dengan terdakwa M. Noor B dan Isdul Farsi, mendapat hadiah 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan.
“Keduanya terbukti bersalah, dengan sengaja memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ucap Majelis Hakim.
Baca: Terlibat Pembunuhan Gajah Sumatera di Aceh Jaya, 11 Pelaku Ditangkap
Vonis lebih rendah
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Calang.
“Para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat [2] UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar JPU yang diketuai Ahmad Buchori.
JPU dalam dakwaan di persidangan sebelumnya, Senin [22/11/2021], menuntut Sudirman yang merupakan pelaku utama dengan penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Sementara Muhammad Amin dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Terdakwa lain, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana penjara dua bulan, berlaku untuk semua terdakwa,” ungkapnya.
“Sementara M. Noor B dan Isdul Farsi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” lanjutnya.
Baca: Awal Tahun 2020, Lima Gajah Sumatera Ditemukan Mati
Manager Lembaga Suar Galang Keadilan [LSGK], Missi Muizzan mengatakan, seluruh hukuman yang diberikan kepada pelaku masih rendah.
“Hukuman ini jelas mengecewakan, karena gajah yang dibunuh lima individu. Unsur mencari keuntungan jelas terlihat,” ujarnya, Sabtu [29/01/2022].
Missi menambahkan, vonis tersebut akan menjadi preseden kurang baik dalam hal memberikan efek jera bagi para pelaku. Terlebih, mereka bagian jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh.
“Ini hal yang kurang baik terhadap penegakan hukum, mengingat perburuan satwa liar dilindungi masih terjadi di Aceh,” paparnya.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Jerat yang Lagi-lagi Membuat Harimau Sumatera Sekarat
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus matinya lima individu gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, pada Januari 2020 lalu, melibatkan 11 pelaku. Mereka berbagi peran, ada yang terlibat membunuh, membantu membunuh, dan menjual bagian tubuh gajah.
Saat itu, lima kerangka gajah yang ditemukan di kebun sawit warga di Desa Tuwie Peuriya, dalam kondisi tidak lengkap. Sejumlah tulangnya menghilang. Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh memperkirakan, kawanan gajah ini telah mati lebih dua bulan sebelum ditemukan.
Butuh waktu panjang bagi personil Satuan Reserse dan Kriminal [Satreskrim] Polres Aceh Jaya untuk mengungkapkan kasus ini. Alasan utamanya, orang yang diduga sebagai pelaku menghilang. Hingga akhir Agustus 2021, personil satreskrim menangkap beberapa pelaku setelah dilakukan pengembangan kasus.
Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan IUCN statusnya Kritis [Critically Endangered/CR] atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.