- Dua pemburu babi yang menyebabkan tiga individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] mati akibat jerat, di Kecamatan peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu [24/04/2022], ditetapkan sebagi tersangka.
- Para pelaku JD [37] dan YM [56], warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, merupakan anggota kelompok pemburu babi. Mereka ditangkap saat berkemah di HGU PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
- Berdasarkan hasil nekropsi, dua individu jantan harimau umur 2-2,5 tahun itu, mati sekitar empat hari sebelum ditemukan. Sementara, satu individu betina umur 5,5-6 tahun, sudah mati sekitar enam hari saat ditemukan.
- Masih banyaknya jerat yang dipasang di hutan Aceh merupakan masalah yang harus diselesaikan.
Dua pemburu babi ditetapkan sebagai tersangka terkait matinya tiga individu harimau sumatera di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu [24/04/2022]. Tepatnya di wilayah hak guna usaha perkebunan sawit PT. Aloer Timur
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, setelah memeriksa lebih 12 saksi, penyidik menetapkan dua tersangka yang menyebabkan harimau tersebut mati akibat jerat.
“Dua tersangka JD [37] dan YM [56], warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ungkapnya, Senin [02/05/2022].
Miftahuda mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara, pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh meminta keterangan ke sejumlah pihak atau pengumpulan bahan keterangan [pulbaket].
“Kami mendapatkan informasi kelompok pemburu babi dari luar Aceh sedang berkemah di HGU PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.”
Kami menemukan delapan warga Sumatera Utara bersama barang bukti seperti gulungan kawat baja yang digunakan untuk menjerat tiga ekor harimau itu. Juga, beberapa bulu burung kuau raja yang dilindungi.
“Setelah diperiksa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf [a] jo Pasal 40 ayat [2] Subs Pasal 40 ayat [4] UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.
Baca: Tiga Harimau Sumatera Mati Akibat Jerat di Aceh Timur

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Agus Arianto menuturkan, berdasarkan hasil olah lapangan, ketiga harimau sumatera itu mati terjerat di wilayah HGU PT. Aloer Timur. Jerat aring dari lilitan kawat ditambat pada bagian bawah pohon.
“Ditemukan di dua lokasi. Dua individu jantan di satu lokasi dan berjarak 500 meter ditemukan satu individu betina,” terangnya, baru-baru ini.
Berdasarkan nekropsi, dua individu jantan umur 2-2,5 tahun itu, mati sekitar empat hari sebelum ditemukan. Sementara, satu individu betina umur 5,5-6 tahun, sudah mati sekitar enam hari. Tim dokter hewan menduga kuat, dua individu jantan itu dilahirkan dari induk yang sama.
“Kami terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus satwa dilindungi terancam punah ini,” ujar Agus.
Baca: Catatan Akhir Tahun: Jerat yang Lagi-lagi Membuat Harimau Sumatera Sekarat

Masih banyak jerat
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, masih banyaknya jerat yang dipasang di hutan merupakan masalah yang harus diselesaikan.
“Operasi sapu jerat yang pernah dilaksanakan belum mampu membasmi perangkap yang telah banyak melukai dan membunuh satwa dilindungi,” jelasnya, Senin [09/05/2022].
Masalah semakin besar ketika jumlah sumber daya pendukung seperti petugas yang melakukan pengamanan, pengawasan dan patroli sangat terbatas.
“Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa dilindungi belum maksimal, akhirnya banyak satwa terbunuh. Atau, pemburu dibiarkan saja masuk ke hutan tanpa terdeteksi penegak hukum atau pemangku kawasan,” ungkapnya.
Baca: Tragis, Tiga Harimau Sumatera Mati Akibat Jerat di Aceh Selatan

Shalihin mengingatkan, hingga saat ini para pemasang jerat cenderung tidak tersentuh hukum, atau kasusnya tidak tuntas. Kasus matinya satu induk dan dua anak harimau di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, pada 24 Agustus 2021 silam, hingga saat ini belum tertangkap.
Hal sama terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku membubuhi racun di tubuh enam ekor kambing yang dimangsa harimau. Akibtanya, harimau tersebut mati pada 29 Juni 2020.
“Catatan kami, sejak 2020 sampai 2021, ada delapan kasus kematian harimau akibat jerat dan perdagangan bagian tubuhnya di Aceh,” paparnya.