- Seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) terdampar dalam keadaan masih hidup di Pantai Riangkaha, Desa Riangrita, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (8/5/2022). Paus itu akhirnya mati dan warga kemudian setempat mengambil dagingnya untuk dikonsumsi
- Sebulan sebelumnya, seekor hiu paus (Rhincodon typus) yang terperangkap jaring nelayan di Desa Nurabelen, bersebelahan dengan Desa Riangrita. Warga mengambil dagingnya untuk dikonsumsi. Secara adat, hewan laut yang terdampar dan mati maka dagingnya harus dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi
- Dalam bangkai mamalia laut yang terdampar dan mati, terdapat banyak jenis virus dan bakteri yang bisa menjadi parasit alami penularan penyakit kepada manusia, salah satunya parasit Anisaki sp. yang paling sering ditemukan. Sehingga disarankan untuk tidak mengkonsumsi bangkai mamalia laut
- Hiu paus berstatus dilindungi penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) terdampar dalam keadaan masih hidup di Pantai Riangkaha, Desa Riangrita, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (8/5/2022) malam. Paus sperma itu memiliki luka di punggungnya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, staf Yayasan Misool Baseftin Flores Timur dan Satwas SDKP Flores Timur pun turun ke lokasi, Senin (9/5/2022) pukul 09.00 pagi.
Koordinator Satwas SDKP Flores Timur, Petrus Rinto Fernandez saat dihubungi Mongabay Indonesia, Selasa (10/5/2022) mengatakan 4 orang stafnya bersama staf Misool Baseftin turun ke lokasi.
Saat tim tiba di lokasi, paus sperma tersebut telah mati. Informasi dari lapangan, warga mencoba mendorong paus itu ke laut karena kondisinya masih hidup. Namun paus tersebut kembali lagi ke pesisir pantai kemudian mati.
baca : Paus Sperma Seberat Tiga Ton Mati Terdampar di Sabu Raijua. Bagaimana Penanganannya?
Tim kemudian melakukan pengukuran bangkai paus untuk dibuatkan laporannya. Hasil pengukuran morfometri, paus sperma berjenis kelamin betina, berukuran panjang 10 meter, lebar 1,8 meter, panjang sirip dada 90 cm dan lingkar kepala 4 meter. Pada tubuh paus sperma ditemukan luka-luka yang kemungkinan besar akibat tergores karang dan gigitan hewan laut.
Saat pengukuran itu, warga setempat sudah banyak berkumpul untuk mengambil daging paus yang sudah mati untuk dikonsumsi. Petugas berusaha untuk mencegah pengambilan daging, tetapi warga memaksa.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa sebab staf kami dan Misool hanya beberapa orang saja sementara banyak warga sudah berada di lokasi,” ujar Rinto.
baca juga : Paus Sperma Kembali Terdampar Mati di TNP Laut Sawu. Bagaimana Penanganannya?
Dikonsumsi Warga
Kepala Desa Riangrita, Agustinus Koto Blolon saat dihubungi Mongabay Indonesia, Selasa (10/5/2022) menjelaskan paus sperma yang awalnya ditemukan oleh anak-anak itu memang masih hidup. Dan Satwas SDKP dan Misool Baseftin telah menghimbau warga agar tidak mengambil daging paus sperma untuk dikonsumsi.
Namun secara adat, lanjutnya, apabila ada hewan laut berukuran besar yang terdampar maka dagingnya dibagikan kepada warga. “Secara aturan memang dagingnya tidak boleh dikonsumsi tapi sesuai aturan adat apabila ada hewan laut berukuran besar dan mati terdampar maka dagingnya dibagi-bagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Sejak Senin (9/5/2022) pagi warga dari beberapa desa di Kecamatan Ile Bura dan Wulanggitang sudah memenuhi pesisir pantai untuk mengambil daging paus sperma itu.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengukuran oleh staf Satwas SDKP Flores Timur dan Yayasan Misool Baseftin, ketua adat Suku Kedang membuat ritual adat. Setelah itu,warga pun mengambil daging paus untuk dibawa pulang ke rumah untuk dikonsumsi.
Agustinus menjelaskan, biasanya 5 atau 10 tahun sekali selalu saja ada paus yang terdampar di pesisir pantai di desanya. Adat di desanya meyakini paus ada hubungan sejarah dengan desa mereka.
“Paus kalau dalam bahasa daerah kami dinamakan Temu. Kalau ditarik hubungan dengan desa ini, ada ada sejarahnya dengan marga Temu di desa kami. Meskipun pausnya berada jauh tapi kalau kampung kami sudah merindukannya maka dia akan terdampar di kampung kami,” ucapnya.
perlu dibaca : Bangkai Paus Sperma Ditemukan Tanpa Kepala dan Ekor di Sumba Tengah
Hiu Paus Mati
Sebulan yang lalu, tepatnya Jumat (8/4/2022), seekor hiu paus (Rhincodon typus) juga terjerat pukat nelayan Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura. Hiu paus tersebut terjerat pukat nelayan hingga mati.
Petugas dari Satwas SDKP Flores Timur dan Yayasan Misool Baseftin pun turun ke lokasi kejadian. Namun setiba di lokasi, hiu paus sudah dipotong-potong dan dagingnya diambil warga untuk dikonsumsi.
Setelah digelar ritual adat, dagingnya pun diambil warga untuk dikonsumsi.Alasanya, secara adat hewan laut berukuran besar yang mati atau terdampar maka dagingnya harus dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Staf Misool Baseftin, Monika Bataona menyebutkan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya turun ke lokasi Sabtu (9/4/2022) namun ikannya sudah dipotong-potong warga.
baca juga : Seekor Hiu Paus Mati Terkena Jaring Nelayan di Larantuka. Bagaimana Penanganannya?
Monika menjelaskan, pihaknya pun menanyakan kepada Lasarus Laka Knoba, nelayan yang pukatnya terjaring hiu paus tersebut.
Warga Dusun B, Desa Nurabelen ini menjelaskan, sekitar jam 18.00 WITA dirinya pergi melaut dan melepas pukat sekitar pukul 18.30 WITA. Setelah menuggu sekitar 10 menit, ada hiu paus terjaring pukat.
Lasarus pun kemudian memberikan informasi kepada masyarakat sekitar untuk membantu. Jam 19.30 WITA hiu paus tersebut pun mati karena terlilit oleh pukat.
Hiu paus tersebut kemudian diikat dengan tali di bagian ekornya lalu ditarik ke tepi pantai. Setiba di pantai, supaya tidak hanyut ke laut ikan diikat di bagian mulut dan kepala.
Kepala Desa Nurabelen, kata Monik, menyebutkan bahwa, karena ikannya sudah mati maka menurut adat di Desa Nurabelen, bangkai itu tidak boleh dibuang, dan kemudian dagingnya dipotong untuk dibagikan ke warga.
baca juga : Melihat Aksi Nelayan Selamatkan Hiu Paus Terdampar
Banyak Bakteri
Dalam buku Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebutkan dalam tubuh mamalia laut yang terdampar dan mati,terdapat banyak jenis virus dan bakteri yang ditemukan dalam bangkai.
Virus dan bakteri tersebut berakibat fatal bagi manusia dan binatang peliharaan. Menyentuh mamalia laut yang mati sangat tidak disarankan terutama bagi perempuan yang sedang hamil, anak-anak atau orang yang sedang mengalami luka di tubuhnya.
Mamalia laut membawa parasit alami yang sangat banyak.Dari jumlah yang sangat banyak tersebut, Anisakis.sp yang paling sering terlibat dalam transmisi patogen pada manusia.
Minyak yang terkandung dalam jaringan tubuh paus sperma berbahaya bagi manusia dan binatang peliharaan. Daging paus sperma juga berefek pencahar bagi manusia dan anjing ketika dikonsumsi.
Pada saat mamalia laut tersebut terdampar mati, proses dekomposisi sudah terjadi dalam tubuh hewan tersebut.Proses dekomposisi tersebut menyebabkan bakteri yang sudah ada di daam tubuh termasuk kulit mamalia laut tersebut sudah menyebar.
perlu dibaca : Konsumsi Daging Paus Mati Terdampar? Ahli: Berpotensi Bawa Penyakit
Dikutip dari kkp.go.id, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari menjelaskan soal hiu paus, ikan yang dilindungi penuh oleh negara.
Hiu paus kata dia, dilindungi penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain itu, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
“Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya.