- Gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terbakar lagi.
- Hingga Rabu, 1 Juni 2022, luas areal yang terbakar di konsesi PT. Gelora Sawita Makmur [GSM] yang berstatus areal penggunaan lain [APL] itu mencapai 26 hektar. Lokasi ini masih bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser.
- Pemadaman api sulit dilakukan karena api menjalar ke sejumlah titik dan lokasi tidak bisa dilalui mobil pemadam.
- Kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa yang melibatkan perusahaan sebelumnya terjadi pada 2012 yaitu Kalista Alam dan PT. SPS. Kedua perusahaan tersebut dihukum bersalah dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terbakar lagi. Hingga Rabu, 1 Juni 2022, luas areal yang terbakar di konsesi PT. Gelora Sawita Makmur [GSM] itu mencapai 26 hektar.
Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan [BKPH] V Alue Bilie, Kabupaten Nagan Raya, Etiska Aliansyah Putra mengatakan, kebakaran terjadi sejak Selasa [24/05/2022] lalu. BKPH merupakan lembaga di bawah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH], Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh.
“Kebakaran gambut terjadi di konsesi perusahaan sawit PT. Gelora Sawita Makmur yang berstatus areal penggunaan lain [APL]. Tapi, masih bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser,” terangnya, Rabu [01/06/2022].
Baca: PT. Kallista Alam Tetap Melawan, RAN: Perusahaan Masih Beroperasi di Rawa Tripa

Etiska menjelaskan, areal yang terbakar telah ditanami sawit sejak lama, tapi dibiarkan begitu saja. Bahkan, batang sawit tertutup semak.
“Akhirnya, kebun dikelola masyarakat dan ditanami beberapa jenis tanaman,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemadaman api sulit dilakukan karena api menjalar ke sejumlah titik. Petugas juga kesulitan menuju lokasi.
“Pihak dari KPH, Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD], Kepolisian, TNI, juga tim pemadam dari Balai Konservasi SUmber Daya Alam [BKSDA] Aceh, turun langsung. Namun, pihak perusahaan tidak terlihat,” kata Etiska.
Baca: Bersalah Bakar Rawa Tripa, Hukuman PT. SPS II Belum Dieksekusi

Petugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana [Pusdalops PB] Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD] Kabupaten Nagan Raya, Agus Salim, ditemui di lokasi kebakaran mengatakan, kebakaran terjadi saat musim kemarau.
“Lokasi kebakaran di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur. Tim sebanyak 200 personil yang dibantu banyak pihak telah berusaha memadamkan sejak awal api berkobar. Namun, lokasi yang tidak bisa dilalui mobil menyebabkan pemadaman hanya mengandalkan mesin pompa air,” terangnya, Rabu [01/06/2022].
Sejauh ini, beberapa titik api telah dipadamkan.
“Semoga turun hujan sehingga api tidak menjalar,” urainya.
Baca juga: Rawa Tripa yang Tidak Lagi Bersahabat untuk Orangutan Sumatera

Tanggung jawab perusahaan
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan [APEL] Nagan Raya, Syukur, meragukan luas yang terbakar hanya 26 hektar.
“Kami yakin, bisa lebih dari itu karena durasi pemadamannya sepekan lebih,” ujarnya.
Kepolisian harus menangkap pelaku, karena kebakaran terjadi hampir setiap tahun. Selain itu, perusahaan pemegang HGU di lokasi kebakaran harus diminta pertanggungjawaban.
“PT. GSM telah menanam sawit, tapi membiarkan saja. Ini bisa dianggap lalai. Seharusnya, bila perusahaan tidak mampu mengelola, lahan dikembalikan ke negara, sehingga tidak digarap secara ilegal oleh masyarakat. Atau, dicabut saja izinnya,” ungkap Syukur.

Dia meminta pemerintah makin serius memberi perhatian terhadap kebakaran gambut Rawa Tripa.
“Buktinya, kebakaran Rawa Tripa yang melibatkan PT. Kalista Alam dan PT. SPS pada 2012, hingga saat ini belum selesai kasusnya. Perusahaan belum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan, meskipun sudah ditetapkan bersalah secara hukum,” jelasnya.

Kapolsek Darul Makmur, Ipda Syahrul, kepada media mengatakan, pihak kepolisian menduga kebakaran gambut tersebut disengaja. Namun, untuk memastikannya masih dilakukan penyelidikan.
“Kami juga mencari pelakunya,” jelasnya, Senin [30/05/2022].

Syahrul mengatakan, pihaknya dan lembaga terkait telah berulang kali mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih, rawa gambut.
“Kami menyampaikan tidak hanya dalam pertemuan dengan perangkat daerah, tapi juga langsung ke masyarakat melalui petugas di desa. Sejumlah spanduk dan poster pun dipajang terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar,” paparnya.
Kabupaten Nagan Raya, merupakan wilayah di Aceh yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Penyebabnya, daerah ini memiliki gambut yang luas, selain Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat.