- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Istilah ini mungkin cocok buat penambang emas ilegal di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang awalnya seakan tak tersentuh hukum kini mulai mereda setelah aparat bertindak tegas. Para penambang tak hanya mengeruk tanah di hutan lindung maupun dalam sungai, kawasan konservasi, Taman Nasional Batang Gadis, pun mereka jarah. Korban jiwa pun berjatuhan. Kini, beberapa kasus sedang proses hukum.
- Penambangan emas ilegal di Mandailing Natal ini terjadi sejak lama. Puluhan lubang-lubang tambang menganga. Ketika penambangan di satu lokasi selesai, lubang dibiarkan menganga dan buka lagi di tempat baru. Kolam-kolam bekas tambang itu rawan menimbulkan korban jiwa.
- Terkait kasus 12 orang perempuan pewas di dalam lubang bekas tambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal itu, tim penyidik gabungan dari Polres Mandailing Natal dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menemukan fakta dan alat bukti pidana dalam peristiwa ini. Penyidik juga menemukan sejumlah orang yang dianggap bertanggung.
- Satu kasus lagi tambang emas ilegal sedang proses. Ahmad Arjun, pengusaha diduga yang mendanai sejumlah penambangan ilegal di Mandailing Natal termasuk di sepanjang aliran Sungai Batang Natal ditangkap dan masuk Rutan Panyabungan.
Aksi para penambang emas ilegal di Mandailing Natal, Sumatera Utara, makin menggila. Tak hanya mengeruk tanah di hutan lindung maupun dalam sungai, kawasan konservasi, Taman Nasional Batang Gadis, pun mereka jarah. Korban jiwa pun berjatuhan. Akhirnya, aparat pun bergerak. Penambang ditindak, beberapa sedang proses hukum.
Pada 15 Mei lalu, Pasukan Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Polhut Taman Nasional Batang Gadis mengamankan empat pekerja dan tiga eksavator yang sedang menambang emas di TNBG.
Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Sumatera mengatakan, kasus ini terungkap pertengahan Mei lalu, tiga eksavator dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan. Empat pekerja tambang ilegal masih saksi. Dari keterangan empat orang itu, penyidik mendapatkan lima nama yang akan didalami lebih lanjut.
Balai Gakkum KLHK melayangkan surat panggilan kepada lima orang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa. Bila terbukti kuat, mereka terancam pidana berdasarkan UU Kehutanan.
Baca juga: Tertimbun Longsor, 12 Perempuan Tewas dalam Lubang Tambang Emas di Mandailing Natal
Haluanto memaparkan kronologis kejadian. Operasi tim gabungan pada 15 Mei lalu menemukan orang-orang ini mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator diduga ilegal menambang di TNBG.
“Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan hingga tim mengamankan dan membawa eksavator ke Kantor TNBG di Panyabungan,” katanya.
Bobby Novandri, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), mengatakan, upaya para pelaku memasukkan alat berat ke kawasan sudah terdeteksi sebelum Lebaran hingga mereka terus melakukan pemantauan.
Penambangan emas ilegal di kabupaten pemekaran ini terjadi sejak lama. Puluhan lubang-lubang tambang terpampang jelas. Ketika penambangan di satu lokasi selesai, lubang dibiarkan menganga dan rawan menimbulkan korban jiwa.
Dari bekas-bekas lubang yang ditinggalkan itu, kadang ada yang mencari sisa-sisa emas. Pada 28 April lalu, 12 perempuan pencari sisa-sisa emas tewas di dalam lubang bekas tambang.
Baca juga: Duh, 7 Pekerja Tambang Emas Tewas di Mandailing Natal
Sekitar tiga bulan lalu, pemandangan alat-alat berat beraktivitas di sepanjang bantaran Sungai Batang Natal terlihat jelas dari jalan utama lintas Sumatera menuju ke Sumatera Barat. Gemuruh alat berat terdengar keras.
Pada Mei 2022, aktivitas penambangan jauh berkurang. Puluhan alat berat yang biasa beraktivitas di sepanjang bantaran Sungai Batang Natal tak terlihat lagi.
Tindakan tim gabungan dari kepolisian juga Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, membuat aktivitas penambangan terhenti.
Dia bilang, akan berusaha semaksimal mungkin untuk merestorasi dan rehabilitasi kawasan rusak itu.
Enam tersangka
Terkait kasus 12 orang perempuan pewas di dalam lubang bekas tambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal itu, tim penyidik gabungan dari Polres Mandailing Natal dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menemukan fakta dan alat bukti pidana dalam peristiwa ini.
Penyidik juga menemukan enam orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan kematian 12 perempuan di dalam lubang bekas tambang emas itu.
Data Ditreskrimum Polda Sumut, keenam tersangka itu masing-masing berinisial AL, operator eksavator, AD sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal. Lalu, RM selaku pemilik lahan. Lalu, JP sebagai pemilik mesin, dan lahan serta pemodal usaha tambang, AP dan AL sebagai penampung butiran emas.
“Kita menetapkan enam tersangka ini berdasarkan dua laporan. Usai pemeriksaan para tersangka langsung kita tahan, “ kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Tatan mengatakan, para tersangka terjerat UU Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kita masih melengkapi berkas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Selain itu, mereka juga sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian tak terulang.
Penegakan hukum oleh aparat ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ada yang mengapresiasi, tak sedikit yang menyatakan kalau tindakan hukum dianggap terlambat. Aktivitas penambangan emas ilegal ini sudah merusak lingkungan hidup di Mandailing Natal, cukup parah bahkan memakan korban jiwa.
Ahmad Ashov Birry, Direktur Program Trend Asia mengatakan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap pertambangan ilegal, ataupun pertambangan legal yang melanggar. Penegakan hukum, katanya, juga harus dengan orientasi pencegahan.
Selain itu, pemerintah juga harus mendeteksi dan menutup celah-celah kebijakan yang menjadi pemungkin pelanggaran.
Seringkali, katanya, pemerintah tak berani mengambil tindakan tegas terhadap pertambangan legal skala besar.
“Ya, kecenderungan terlihat pemerintah hanya berani pada pemodal skala kecil, menengah, ” katanya.
Pasca revisi UU Minerba, belum terlihat penegakan hukum terhadap tambang skala besar, malah ada perpanjangan izin.
Perpanjangan izin pertambangan, katanya, tanpa evaluasi terbuka kepada publik terkait dampak, dan pemenuhan kewajiban pemegang konsesi.
Pemodal masuk penjara
Selain proses kasus 12 perempuan tewas di lubang bekas tambang emas, ada juga pemodal yang masuk penjara. Ahmad Arjun, pengusaha diduga yang mendanai sejumlah penambangan ilegal di Mandailing Natal termasuk di sepanjang aliran Sungai Batang Natal ditangkap dan masuk Rutan Panyabungan.
Pria yang merupakan ketua satu organisasi kepemudaan di Mandailing Natal itu ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Arjun yang berstatus tersangka itu dijemput paksa setelah berulang kali mangkir dari panggilan kepolisian.
“Benar kita jemput tersangka di kediamannya di Mandailing Natal kemudian langsung kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut beserta dengan barang bukti,” kata Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumut.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi September 2020, dengan tuduhan menambang emas ilegal.
Sejak 2020, penyidikan baru pada 2022, Polda melengkapi berkas dan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Awalnya, Arjun sempat ditahan di Polda Sumut namun ditangguhkan karena alasan sakit. Dua tahun berkas jalan di tempat akhirnya mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak. Dia berjanji menuntaskan kasus ini.
Fati Zaro Zai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengatakan, 13 Mei 2022, Kejati Sumut menerima berkas Ahmad dari penyidik Polda Sumut.
Untuk barang bukti, satu eksavator merek Hitachi belum diserahkan karena tak ditemukan penyidik. Alat berat itu pinjam rawat kepada tersangka, ketika akan disita untuk diserahkan ke Kejaksaan, sudah tak ada lagi.
Kepolisian sudah membuat daftar pencarian barang. Mereka akan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian agar segera membawa bukti alat berat.
Novan Hadian, Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk lima orang tim jaksa penuntut umum dua dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka adalah Yuliati Ningsih dan Rahmi Safrina. Tiga orang lagi, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yaitu Reamur Bangun Harianto Manurung dan jaksa Putra Maskuri.
Fati mengatakan, Ahmad disangkakan melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bim Harahap, Founder Voice of Forest mengatakan, sudah banyak korban berjatuhan dampak dari tambang ilegal ini. Hingga sudah menjadi perhatian khusus banyak orang agar proses hukum serius.
“Langkah cepat Polda Sumut patut diapresiasi. Harapannya, penindakan hukum ini bisa menimbulkan efek jera, bisa menghasilkan solusi konkrit.”
Dengan ada penegakan hukum ini, katanya, mudah-mudahan tak ada lagi korban. “Semua yang masih berkeliaran di penambangan ilegal ini harus menyadari kalau aktivitas ini berbahaya dan merugikan orang lain, “ katanya.
Pemerintah Mandailing Natal, katanya, juga harus memikirkan langkah-langkah pencegahan. “Jangan sampai setelah ada penegakan hukum kecolongan lagi. Aktivitas tambang, bisa jalan lagi. Perlu pendekatan dari pemerintah daerah dan memberikan usaha atau mata pencarian lain bagi warga.”
Voice of Forest akan terus memantau persoalan ini. Belum lagi, katanya, soal ekosistem yang hancur perlu pemulihan, seperti sungai, reklamasi lubang-lubang bekas tambang. “Itu semua perlu kerja tak sebentar, harus melibatkan banyak pihak,” katanya, seraya bilang, jangan ada lagi pembiaran.
“Pasca penindakan aparat, sudah tertib kembali. Tolong diseriusin dan dipantau agar tak terulang kembali , ” kata Bim.
******