- Nelayan Masalembu diresahkan kapal cantrang Indah Jaya, asal Lamongan, Jawa Timur yang berlabuh di Pulau Masalembu, Sumenep, Jawa Timur, Kamis (16/06/2022)
- Hasil pemeriksaan Syahbandar ditemukan kecacatan dokumen. Atas dasar itu, masyarakat nelayan mendesak Kapolsek untuk mengamankan dan diproses secara hukum. Namun pihak kepolisian disinyalir menolak permintaan tesebut.
- Kepala Syahbandar Masalembu, Rahmat Rahim menjelaskan, kapal dengan ukuran Gross tonnage (GT) 26 itu mengalami kerusakan di Masakambing dan minta izin untuk perbaikan di Masalembu.
- Kapolsek Masalembu Iptu Sudjarwo membantah ditolaknya laporan nelayan terkait kapal tersebut. Pihaknya sedang berkoordinasi karena kasus tersebut masih ranah peraturan perikanan.
Nelayan Masalembu diresahkan adanya kapal cantrang Indah Jaya, asal Lamongan, Jawa Timur yang berlabuh di sekitar dermaga Pulau Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (16/06/2022).
Informasi yang didapatkan, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin. Tetapi dokumen administrasi sudah mati sehingga tidak layak melaut.
“Kapal itu mengalami kerusakan mesin. Saya dengar ada 7 orang ABK kapal itu, sebelumnya ada di Pulau Masalembu untuk memperbaiki as baling-baling,” kata Afini Maulaya, seorang warga setempat, kepada Mongabay Indonesia, Sabtu (18/6/2022).
Dia bersama sejumlah nelayan kemudian menanyakan ke Syahbandar Masalembu yang membenarkan hal tersebut sambil menunggu surat-surat kapal tersebut.
Kapal Indah Jaya kemudian datang dan berlabuh disebelah barat dermaga Masalembu. Syahbandar, Kapolsek Masalembu dan Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) Tina’i Hasyim kemudian memeriksa kapal tersebut.
baca : Tepatkah Operasional Kapal Cantrang Sekarang?

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal Indah Jaya milik Miftah, pembeli ikan yang sudah lama tinggal di Masalembu. Hasil pemeriksaan Syahbandar, ternyata surat-suratnya banyak yang mati seperti SIKPI, Pass Besar dan SPB-nya tidak ada. Artinya, kapal cantrang itu tidak layak melaut.
Atas dasar itu, para nelayan mendesak Kapolsek untuk mengamankan kapal cantrang beserta ABK-nya. Akan tetapi, kata Afini, Kapolsek malah memberikan tawaran kepada masyarakat nelayan untuk berdamai dengan kasus itu. Tetapi Tina’i Hasyim menolak keras tawaran damai tersebut dan mendesak Kapolsek untuk memproses kapal tersebut secara hukum.
Setelah pemilik kapal dan 3 ABK dibawa ke Polsek Masalembu, setempat nelayan ingin membuat laporan ke Polsek agar kasus ini segera di limpahkan ke Polairud. Namun Kapolsek menolak dan tidak akan menerima laporan tersebut dengan alasan masih berkordinasi dengan Kapolres. Padahal, kata Afini, kasus itu sudah jelas melanggar Permen KP No 18 tahun 2021 pasal 7 ayat 3 bahwa cantrang sudah dilarang untuk penggunaan dalam alat penangkapan ikan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Keesokan harinya, Jumat (17/6/2022), puluhan nelayan Masalembu mendatangi Polsek mendesak agar segera memproses secara hukum kapal cantrang tersebut. Setelah melalui banyak pertimbangan, jelasnya, pukul 16:00 WIB Kapolsek akhirnya menerima laporan tersebut dan dilanjutkan penandatanganan surat penerimaan laporan.
baca juga : Dialog Dengan Jokowi, Nelayan Curhat Ketidakstabilan Harga Ikan dan Isu Cantrang

Kepala Syahbandar Masalembu, Rahmat Rahim, Jumat (17/6/2022) menjelaskan, kapal dengan ukuran 26 Gross tonnage (GT) itu mengalami kerusakan di Masakambing dan minta izin untuk perbaikan di Masalembu, karena peralatan di Masakambing terbatas.
Rahmat mempersilahkan kapal Indah Jaya untuk memperbaiki mesin, tetapi agar juga memberitahukan kepada pihak kepolisian. “Karena jenis kapal ini, termasuk musuh bagi nelayan setempat karena dianggap sering mengganggu dan merusak,” jelasnya,
Rahmat bilang, kapal tersebut pun melanjutkan ke perairan Masalembu. Setelah diperiksa dokumen kapal, ada kecacatan dokumen dan harus diperpanjang. Kapal kemudian ditahan sampai dokumen itu diperbaiki.
“Akhirnya permintaan nelayan untuk menahan kapal tersebut dikabulkan ataupun kapal itu digeser ke pelabuhan Kalianget untuk selanjutnya diproses oleh Polair dan disaksikan oleh Kepolisian. Dan besok subuh, kapal ini akan diberangkatkan ke Kalianget,” pungkasnya.
Kasat Polairud Kalianget, Polres Sumenep AKP Totok Niaribono membenarkan informasi kasus kapal itu akan dialihtangankan. “Tetapi saya masih menunggu perkembangannya,” tuturnya, Jumat (17/6/2022).
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/6/2022), Kepala Kepolisian Sektor Masalembu Iptu Sudjarwo membantah ditolaknya laporan nelayan terkait kapal tersebut. Pihaknya sedang berkoordinasi karena kasus tersebut masih ranah peraturan perikanan.
Sementara itu, Ketua PNM Tina’i Hasyim pada Minggu (19/6/2022) mengatakan Kapal Indah Jaya telah sampai di kawasan Perairan Kalianget.
baca juga : Nelayan Natuna Protes Jaring Tarik Berkantong mirip Cantrang

Wahyu Eka Setiawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengatakan, persoalan kapal cantrang di Masalembu merupakan masalah klasik. Hal itu yang menjadi salah satu penyebab konflik nelayan tradisional dan nelayan cantrang dalam penangkapan ikan.
“Ha itu menunjukkan ada kerusakan ekologis di ekosistem laut di perairan sepanjang Pantura. Kerusakan itu mendorong nelayan di wilayah itu untuk mencari ikan ke tempat yang masih bagus. Masalembu adalah perairan yang masih bagus dan banyak ikan,” katanya, Sabtu (18/6/2022).
Selain perebutan sumber daya ikan, alat tangkap cantrang juga merusak ekosistem. Menurutnya, yang perlu didorong adalah kebijakan mengenai penetapan zona tangkap tradisional untuk memberikan perlindungan bagi nelayan Masalembu dan juga kebijakan penetapan kawasan ekosistem esensial wilayah pulau kecil. Selain mendorong aturan lebih luas soal memikirkan kembali pelarangan pengambilan ikan dengan cara merusak.
“WALHI Jatim bersama KIARA dan LBH Surabaya dan juga warga pernah melakukan audiensi dan upaya advokasi kebijakan ke dinas kelautan dan perikanan mengenai masalah ini, tapi juga belum ada tindak lanjut. Selain itu juga KIARA pernah melakukan dorongan ke Kementerian Kelautan tapi juga belum ada progress signifikan, mengenai perlindungan zona tangkap tradisional dan ekosistem pulau kecil. Dan persoalan itu, memang ranah pidananya adalah wewenang Polair,” jelasnya.