- Dua pemburu babi yang menyebabkan tiga harimau sumatera mati dihukum masing-masing 16 bulan penjara.
- Juda Pasaribu [38] dan Josep Meha [56], keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, merupakan pemburu babi yang menyebabkan tiga harimau sumatera mati terjerat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu, 24 April 2022.
- Keduanya melanggar Pasal 40 Ayat [2] junto Pasal 21 Ayat [2] huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu, 14 September 2022, yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Anda masih ingat kasus matinya tiga harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] akibat jerat babi di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu, 24 April 2022?
Pemasang jerat itu adalah Juda Pasaribu [38] dan Josep Meha [56]. Keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mereka ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Timur saat berkemah di HGU PT. Agra Bumi Niaga, yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menyita barang bukti gulungan kawat baja atau sling yang menjerat tiga ekor harimau tersebut, serta beberapa bulu burung kuau raja.
Keduanya diadili di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan Nomor Perkara: 100/Pid.B/LH/2022/PN Idi.
Baca: Dua Pemburu Babi Jadi Tersangka Matinya Tiga Harimau di Aceh Timur
Persidangan pertama digelar Rabu, 22 Juli 2022, Apri Yanti sebagai Hakim Ketua serta Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar sebagai Hakim Anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum, M. Iqbal Zakwan, dari Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk.
Setelah persidangan berjalan 75 hari, Senin, 26 September 2022, Majelis Hakim membacakan putusan persidangan yang dilakukan secara online dan offline. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum kedua pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, sementara Juda Pasaribu dan Josep Meha mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan Idi Rayeuk.
Majelis Hakim memutuskan, kedua tersangka bersalah, menyebabkan tiga harimau sumatera mati. Masing-masing terdakwa dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa I [Juda Pasaribu Bin Wabnes Pasaribu] dan Terdakwa II [Josep Meha bin Pinus Meha], terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi sebagaimana dakwaan,” ungkap Apri Yanti saat membacakan putusan.
Keduanya melanggar Pasal 40 Ayat [2] junto Pasal 21 Ayat [2] huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis Hakim juga memutuskan, barang bukti penjerat kawat dimusnahkan, sementara satu sepeda motor yang dipakai pelaku dirampas untuk negara.
“Beberapa helai bulu burung kuau raja, dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh.”
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu, 14 September 2022, yaitu dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca: Tiga Harimau Sumatera Mati Akibat Jerat di Aceh Timur
Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan mengatakan, vonis tersebut seharusnya memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain.
“Meski kedua pelaku tidak sengaja membunuh tiga harimau sumatera, mereka tetap dihukum atas perbuatannya. Ini konsekuensi atas matinya satwa liar dilindungi,” ujar Missi, Senin [03/10/2022].
Banyak kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Aceh hanya menjerat pelaku lapangan. Pembeli akhir, belum tersentuh hukum.
“Harus dibongkar agar rantai perdagangan terputus,” paparnya.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penjual Kulit Harimau
Kasus mantan Bupati Bener Meriah
Sementara itu, kasus jual beli kulit harimau sumatera yang diduga melibatkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, mulai digelar pada 6 September 2022, di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah.
Dari tiga tersangka yang ditangkap pada Selasa [24/05/2022] di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah itu, hanya Iskandar yang disidang.
Berdasarkan penelusuran Mongabay Indonesia di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, perkara yang terdaftar hanya atas nama Iskandar, Nomor Perkara: 46/Pid.B/LH/2022/PN Str. Sementara dua orang lainnya, Suryadi dan Ahmadi belum ada.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan kepada Mongabay Indonesia, Senin [03/10/2022], membenarkan kejaksaan mengembalikan berkas perkara atas nama Ahmadi dan Suryadi karena dinyatakan belum lengkap.
“Berkasnya dikembalikan, tapi ini biasa dalam proses hukum,” jelasnya singkat.