- Aset Surya Darmadi di Jambi berupa kebun sawit Deli Muda Perkasa [PT. DMP], di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, seluas 1.002 hektar, disita Kejaksaan Agung, pada 24 Agustus 2022.
- Kebun PT. DMP yang disita, berafiliasi dengan PT. Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau, milik Surya Darmadi.
- Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi pemilik PT. Duta Palma terus berlanjut. Selama proses hukum berjalan, semua aset disita.
- Jambi tengah mengembangkan sistem terpadu untuk penilaian perusahaan sawit. Perusahaan akan dikenakan sanksi cabut izin, jika tidak membenahi hasil penilaian yang diberikan.
Jalan berlubang itu mengarah ke kebun sawit PT. Deli Muda Perkasa [PT. DMP], yang beralamat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Penjaga toko kelontong di pinggir Jalan Lintas Sumatera Batanghari-Tebo, tempat saya bertanya, menunjukkan arah yang harus dilalui.
“Kalau ke sana harus melewati Sungai Batang Tembesi,” ujarnya, awal Desember 2022.
Saya mengikuti saran tersebut. Setelah 45 menit mobil melaju, terlihat portal di tengah kebun sawit. Warga sekitar yang saya tanya, hanya tahu pabrik pengolahan sawit itu milik PT. DMP.
Menurut warga, pabrik hanya beroperasi seminggu sekali dan sudah tiga bulan terakhir tidak ada kegiatan. Desa Tebing Tinggi, disebut sebagai lokasi kebun PT. DMP yang disita, yang berafiliasi dengan PT. Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau, milik Surya Darmadi. Satu-satunya akses menuju desa ini adalah dengan ponton penyebrangan.
Jajang, warga Desa Tebing Tinggi yang juga mantan sopir truk angkut sawit PT. DMP mengatakan, perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi.
“Di Mersam, lokasi kebun dan pabriknya. Saya dengar dari kawan-kawan, perusahaan itu bangkrut karena tidak ada lagi yang mau menjual tandan buah segar,” katanya.
Jajang tidak kaget ketika saya jelaskan di beberapa dokumen PT. DMP disebut berada di Desa Tebing Tinggi.
“Dulu banyak lahan warga desa ini merupakan plasma PT. DMP, sebagai mitra. Warga juga ada yang bekerja sebagai buruh di perusahaan ini,” ujarnya.
Cerita mantan buruh
Saya menemui mantan buruh PT. Delimuda, Sumarni, yang sudah setahun tidak lagi bekerja. Menurut dia, lokasi perusahaan di Trans Unit IV Maro Sebo Ulu.
“Dulunya, tanah lokasi perusahaan milik masyarakat Tebing Tinggi, tetapi karena kebutuhan uang banyak yang dijual,” ujarnya
Sumarni mengaku bekerja sebagai buruh serabutan. Berbagai pekerjaan dilakukannya, mulai memupuk, menebas, dan mengangkut sawit.
“Upah per hari Rp50 ribu,” terangnya.
PT. DMP, disebut Sumarni, merupakan perusahaan sawit tertua di sekitar Mersam.
Selama bekerja, dia mengaku tidak pernah mendengar masalah. PT. DMP membeli HGU dari PT. Tunjuk Langit Sejahtera [PT. TLS].
“Banyak yang menyangka lokasi perusahaan ini di Desa Tebing Tinggi, karena dulunya satu desa. Sekarang, sudah berbeda secara desa maupun kecamatan.”
Aset disita
Awal September 2022 lalu, sejumlah mobil mendatangi kebun dan pabrik PT. DMP. M. Tamrin, petugas keamanan senior membuka gerbang dan menanyakan tujuan orang-orang berseragam tersebut.
“Ada dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Jambi, Kejati Batanghari, polisi, tentra dan wartawan. Saya tidak tahu bila aset ini disita,” ungkapnya
Tamrin sudah bekerja di perusahaan ini lebih dari 15 tahun dan tahu pemiliknya adalah Surya Darmadi.
“Supir angkut TBS [tandan buah segar] di Indragiri Hulu sering cerita,” ujarnya.
Saya memotret, plang berwarna merah muda bertuliskan satu bidang tanah dan bangunan di atasnya disita penyidik Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat ketetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022.
Juga, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan [HGU] Nomor 8 dengan luas 1.002 ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Menurut Tamrin, sejak disita, perusahaan sangat hati-hati terhadap orang luar yang mencari informasi.
“Karyawan masih mendapatkan gaji bulan, meski lebih telat. Semoga, penyitaan ini, tidak memberikan pengaruh pada para pekerja,” harapnya.
Proses hukum berjalan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi menjelaskan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi pemilik PT. Duta Palma terus berlanjut. Selama proses hukum berjalan, semua aset disita.
“Penyitaan dilakukan guna menyelamatkan aset negara. PT. Deli Muda Perkasa ini dibeli dan milik Surya Darmadi, sehingga asetnya harus disita juga. Hingga nanti putusannya bagaimana, jika memang terbukti bersalah maka asetnya bisa jadi dilelang,” jelasnya, pertengahan Desember 2022.
Proses produksi perusahaan terus berlangsung dan laporan keuangannya bisa diperiksa penyidik. Keuntungannya diserahkan negara, sehingga perusahaan hanya boleh mengeluarkan biaya produksi termasuk gaji karyawan.
“Kita tunggu sampai ada keputusan hukum. Tentu saja, karyawan akan tetap diperhatikan,” ujarnya.
Lexy mengaku untuk kasus sita korupsi, pihaknya baru pertama kali melakukannya di Jambi. Sejauh ini, banyak tentang kebakaran hutan dan lahan ataupun konflik agraria.
“Ini bukan kasus Deli Muda Perkasa, tetapi Duta Palma. Aset disita karena milik tersangka Surya Darmadi. Namun, jika ada dugaan lain pasti akan kami usut,” imbuhnya.
Agusrizal, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, menuturkan PT. DMI memiliki surat legal. Ada Izin Usaha Perkebunan No 274 Tahun 2010 dan No 08 Tahun 2012, serta HGU No 08 Tahun 2004.
“Luasannya 1.002 hektar dengan kebun inti 626,69 hektar. Tidak ada masalah perizinan,” jelasnya.
Untuk kasus kebun sawit perusahaan berada di kawasan hutan, kecil kemungkinan terjadi di Jambi.
“Kami selalu merujuk peta tata batas dari Kementerian LHK untuk melihat titik usulan izin, bukan RTRW. Kasus Surya Darmadi menjadi tamparan untuk seluruh perizinan, baik itu kebun, HTI , tambang, dan lainnya yang berada di dalam kawasan hutan. Harus lebih hati-hati,” tambahnya.
Agusrizal mengatakan, Jambi tengah mengembangkan sistem terpadu untuk penilaian perusahaan sawit. Perusahaan akan dikenakan sanksi cabut izin, jika tidak membenahi hasil penilaian yang diberikan.
“Sekarang, Tanjung Jabung Barat sudah cukup baik menerapkan sistem penilaian ini. Kami butuh dukungan semua pihak, terlebih pemerintah kabupaten. Jangan sampai ada yang tersandung hukum karena lalai.”
Sore itu, tidak ada mobil angkut muat buah sawit melintas ke pabrik pengolahan PT. DMI. Tidak ada aktivitas. Portal jalan masuk digembok.
Menurut Tamrin, sejak disita hanya dua kali seminggu pabrik produksi. “Beberapa buruh dan karyawan sudah diberhentikan,” paparnya.
* Fahmi, jurnalis ficus.id.
Liputan ini merupakan program Journalist Fellowship yang diselenggarakan Mongabay Indonesia dan Kaoem Telapak.