- Kijang kuning [Muntiacus atherodes] hidup di hutan Kalimantan.
- Pemantauan satwa ini terus dilakukan, meski keberadaannya jarang terlihat.
- Lembaga Konservasi Dunia [IUCN] memasukkan kijang kuning dalam daftar Near Threatened atau mendekati terancam punah. Ancaman terbesar adalah adalah perburuan dan alih fungsi hutan.
- Pemerintah Indonesia menetapkan kijang kuning sebagai spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Nomor 31.
Kijang kuning [Muntiacus atherodes] hidup di hutan Kalimantan. Satwa ini jarang terlihat.
Mengutip Antara Kalsel, pada 2018, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Kalimantan Selatan berupaya memastikan keberadaan satwa tersebut. Sebanyak 6 unit kamera jebak di beberapa lokasi, namun tidak didapatkan hasilnya.
Pencarian meluas, diperkirakan satwa ini berada di kawasan Pegunungan Meratus.
“Ini muncul dari penuturan masyarakat setempat,” jelas Ridwan, yang saat itu menjabat Kasie Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Selatan.
Berdasarkan arsip Kementerian Pertahanan, TNI dan sejumlah peneliti, salah satunya peneliti flora dan fauna dari IPB, Abdul Haris Mustari, melakukan Ekspedisi Khatulistiwa 2012 Koordinator Wilayah 08 Kabupaten Hulu Sungai Tengah [HST] Kalimantan Selatan.
Tim ini melakukan penjelajahan dan penelitian di Pegunungan Meratus, yaitu kawasan berhutan yang bisa dikelompokkan sebagai hutan pegunungan rendah. Ekspedisi ini mencatatkan telah menemukan jejak kijang kuning atau dinamai juga kijang emas.
Mengutip Republika, Abdul Haris Mustadi mengatakan, warga setempat menyebut kijang kuning sebagai kijang hilalang. Kijang ini tak luput dari perburuan untuk dikonsumsi, terbukti dengan ditemukan tengkoraknya di Desa Heratai.
Menurut Haris, ada perbandingan mencolok antara kijang biasa dan kijang kuning. Pada kijang kuning tidak terdapat sendi pada pangkal rangganya, masing-masing rangga memiliki satu cabang, ramping dan sedikit melengkung serta pedisel [tulang dibawah rangga] ramping dan melengkung. Sedangkan kijang biasa mempunyai dua cabang pendek, lebih besar dan terdapat sendi pada pangkal rangga serta pedisel tebal dan lurus.
Terkait warna, kijang kuning memiliki warna merah kekuningan dan terdapat garis gelap di sepanjang garis punggungnya. Sementara, kijang biasa berwarna kemerahan tua.
Masih mengutip Republika, pada Agustus-September 1998, Kelompok pencinta alam Kompas Borneo Universitas Lambung Mangkurat [Unlam] Banjarmasin melakukan pencarian kijang kuning di bagian selatan kawasan Tahura Sultan Adam. Hasilnya, ditemukan jejak kijang kuning Kalimantan yang terjebak tali jerat dan dikonsumsi penduduk.
Baca: Rusa Bawean, Si Gesit yang Tidak Suka Kehadiran Manusia
Spesies dilindungi
Laporan Groves dan Grubb [1982] berjudul “The Species of Muntjac [Genus Muntiacus] in Borneo: Unrecognised Sympatry in Tropical Deer” yang diterbitkan di jurnal Zoologische Mededelingen, Volume 56 – Issue 17 P. 203- 216 tahun 1982. Dijelaskan di Kalimantan ada dua jenis kijang yang sering ditemukan, yaitu kijang biasa atau Muntiacus muntjak dan kijang tak bernama.
“Spesies endemik Kalimantan ini tidak memiliki nama. Dengan ini disebut Muntiacus atherodes,” tulis laporan tersebut.
Dalam laporan itu juga dijelaskan, Kohlbrugge [1895] selama perjalanan melalui tenggara Kalimantan, mendapat informasi dari warga setempat ada dua spesies kijang menghuni wilayah tersebut. Ada “kidang merah” [kijang biasa] dan “kidang kuning” [kijang kuning].
Namun, Kohlbrugge tidak dapat mengumpulkan contoh spesies kijang kuning, meskipun diketahui dengan baik oleh masyarakat setempat yang mengatakan bahwa perbedaan utamanya selain warna adalah tanduk yang sederhana. Selebihnya, belum banyak yang diketahui tentang perilaku satwa ini.
Baca juga: Dambus dan Kelestarian Rusa Sambar di Pulau Bangka
Lembaga Konservasi Dunia [IUCN] memasukkan kijang kuning dalam daftar Near Threatened atau mendekati terancam punah. Ancaman terbesar adalah adalah perburuan dan alih fungsi hutan.
Pemerintah Indonesia menetapkan kijang kuning sebagai spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Nomor 31.