- Sejumlah persoalan masih mendera Danau Lut [Laut] Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
- Kondisi air yang tercemar, adanya penimbunan, pembangunan infrastruktur, serta persoalan keramba, masih mendera danau seluas 472 hektar ini.
- Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 19 Tahun 2021 tentang usaha perikanan tangkap di perairan umum daratan Kabupaten Aceh Tengah. Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan yang boleh digunakan adalah jaring insang, bubu, pancing, dan jala.
- Penelitian menunjukkan, sumber pencemaran Danau Lut Tawar berasal dari sampah rumah tangga, pertanian, hotel/restoran, serta pembudidayaan ikan memakai keramba jaring apung.
Sejumlah persoalan masih mendera Danau Lut [Laut] Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Kondisi air yang tercemar, adanya penimbunan, pembangunan infrastruktur, serta persoalan keramba, masih mendera danau seluas 5.472 hektar ini.
Win Akbar, masyarakat Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengatakan Danau Lut Tawar tidak baik-baik saja. Persoalan harus dicarikan solusinya.
“Keramba sangat mengotori danau. Ini tidak hanya mempengaruhi kualitas air tapi juga mengurangi keindahan sehingga mengurangi kunjungan wisatawan,” ungkapnya, baru-baru ini.
Baca: Ikan Depik yang Tidak Lagi Bahagia di Danau Lut Tawar

Ini belum bicara tentang enceng gondok dan limbah yang dibuang ke danau.
“Penimbunan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti restoran dan penginapan, semakin menambah persoalan,” jelasnya.
Ikan depik [Rasbora tawarensis] yang hidup di Danau Lut Tawar juga terancam akibat penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Pemerintah daerah telah melarang hal ini, namun kegiatan tersebut masih terjadi,” ungkap Aman Rudhi, nelayan di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Baca: Lut Tawar, Danau Indah yang Didera Masalah

Peraturan Bupati Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 19 Tahun 2021 tentang usaha perikanan tangkap di perairan umum daratan Kabupaten Aceh Tengah. Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan yang boleh digunakan adalah jaring insang, bubu, pancing, dan jala.
Jaring insang dibatasi yang mata jaringnya paling kecil berukuran 1,58 cm. Penangkapan ikan hanya dibolehkan minimal 100 meter dari tepi danau. Tidak dibolehkan menangkap ikan di lokasi konservasi perairan, jalur transportasi air, tempat memijah ikan, kawasan budidaya, dan kawasan wisata.
Baca juga: Mongabay Travel: Lut Tawar, Danau Sejuk di Dataran Tinggi Aceh Tengah

Rabu, 26 Januari 2022, Bupati Aceh Tengah juga mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran alat penangkap ikan jenis pukat dorong dan bagan apung. Surat tersebut ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa di sekitar Danau Lut Tawar.
“Namun, alat tersebut masih beroperasi dan tidak pernah ditertibkan,” ungkap Aman Rudhi.

Penelitian
Rima Tamara, Ternala Alexander Barus, dan Hesti Wahyuningsih dalam penelitian mereka yang di Jurnal Serambi Engineering berjudul “Analisis Kualitas Air Danau Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh” pada Oktober 2022, menjelaskan air di danau telah tercemar.

Sampel air diambil di Desa Pedemun, Desa One-One, Desa Nosar, Desa Bintang, dan Desa Baor Kelitu. Hasil perhitungan menggunakan metode storet menunjukkan Danau Lut Tawar untuk semua stasiun tergolong perairan yang tercemar sedang.
“Pencemaran yang terjadi terkait erat dengan masalah degradasi lingkungan. Sumber pencemaran berasal dari sampah rumah tangga, pertanian, hotel/restoran, serta pembudidayaan ikan memakai keramba jaring apung [KJA],” jelas peneliti.
