-
- Komika Mongol Stres menyuarakan kekhawatiran kalau pulau kecil Sangihe jadi area pertambangan. Pemerintah dan perusahaan diminta mematuhi UU yang melarang pulau kecil jadi wilayah pertambangan.
- Koalisi Save Sangihe Island juga mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan perusahaan emas, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang sudah Mahkamah Agung batalkan.
- Mengacu go.id, situs resmi Pemerintah Kepulauan Sangihe, daratan pulau itu hanya seluas 736,98 km2. Dari modi.esdm.go.id mencatat luas konsesi PT Tambang Mas Sangihe seluas 42.000 hektar atau setara 420 km2 atau lebih dari setengah total luas daratan pulau kecil itu.
- Jull Takaliuang, perwakilan Save Sangihe Island (SSI) dalam diskusi itu mendesak pemerintah segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan IUP operasi produksi Perusahaan pun harus mematuhi putusan hukum, katanya, dengan menghentikan segala aktivitas.
Komika, Mongol Stres asal Desa Nagha II, Kecamatana Tamako, Pulau Sangihe, ikut menyuarakan penyelamatan Pulau Sangihe dari tambang emas. Sementara Koalisi Save Sangihe Island juga mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan perusahaan emas, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang sudah Mahkamah Agung batalkan.
Sangihe, merupakan pulau kecil. Pemerintah dan perusahaan, kata Mongol, seharusnya mematuhi amanat UU yang melarang pulau kecil jadi wilayah pertambangan.
UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2, beserta kesatuan ekosistemnya.
Dalam Pasal 35 UU itu melarang, penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Mengacu sangihekab.go.id, situs resmi Pemerintah Kepulauan Sangihe, daratan pulau itu hanya seluas 736,98 km2. Dari modi.esdm.go.id mencatat luas konsesi TMS 42.000 hektar atau setara 420 km2 atau lebih dari setengah total luas daratan pulau kecil itu.
Menurut Mongol, aktivitas tambang rakyat membuat beberapa perkampungan warga jadi wilayah terdampak banjir dan longsor.
Dia khawatir, kehadiran TMS akan menambah beban bagi lingkungan dan menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat sekitar.
“Kekayaan alam tidak seharusnya dibombardir dengan cara tidak elegan,” katanya dalam temu media bertajuk “Waspada Akrobat Hukum Perizinan Tambang Emas di Pulau Sangihe”, di Jakarta, 1 Maret lalu.
Sebagai pengurus partai di Kepulauan Sangihe, Mongol berencana mengusulkan pakta integritas tolak tambang bagi bakal calon anggota legislatif di daerah itu, yang akan berkompetisi pada 2024.
Komika bernama asli Rony Immanuel ini percaya, wakil rakyat harus punya keberpihakan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi mendatang.
Desak pemerintah jalankan putusan hukum
Pada 12 Januari 2023, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya TMS. Berdasarkan putusan itu, TMS dianggap tak lagi punya legitimasi beroperasi di Pulau Sangihe.
Jull Takaliuang, perwakilan Save Sangihe Island (SSI) dalam diskusi itu mendesak pemerintah segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan IUP operasi produksi TMS. Perusahaan pun harus mematuhi putusan hukum, katanya, dengan menghentikan segala aktivitas.
“PK (peninjauan kembali) TMS tidak seharusnya membatalkan atau memengaruhi eksekusi yang dituntut tadi,” katanya.
Dia bilang, ikan di laut, cengkih, pala, kelapa dan tanaman lain di kebun dan lahan adalah ‘emas’ sesungguhnya bagi masyarakat Sangihe. Produk-produk lokal inilah, katanya, yang mesti dikembangkan pemerintah.
Serupa dikatakan Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Dia bilang, putusan MA tidak memberi pilihan bagi Menteri ESDM, selain segera menerbitkan surat keputusan pencabutan izin tambang di Pulau Sangihe. Konsesi TMS seluas 42.000 hektar itu, katanya, merupakan ruang hidup bagi warga 80 kampung.
“Bukan ruang kosong, ada 80 kampung, ada kehidupan bahkan ada pulau-pulau kecil yang orang bertani di situ. Itu jadi pertanyaan untuk apa pulau kecil jadi pertambangan?”
Bagi TMS, putusan MA yang mencabut IUP operasi produksi tak memengaruhi legalitas kontrak karya maupun perizinan lain.
Dikutip dari Kompas.id, Chief Executive Officer (CEO) Baru Gold, Terry Filber menyatakan, akan selalu mengikuti dan mematuhi persyaratan dari KESDM untuk mencapai peningkatan operasi produksi.
“Kemunduran kecil ini (dibatalkan IUP operasi produksi oleh Mahkamah Agung) hanyalah salah satu hambatan yang patut jadi pertanyaan atas operasional TMS,” kata Terry, seperti dimuat Kompas.id, 17 Januari lalu.
********