- Kasus perdagangan penyu kembali terungkap di Bali dengan ditangkapnya seorang pedagang olahan daging Penyu Hijau di Tanjung Benoa.
- Ditemukan juga 21 ekor Penyu Hijau hidup di rumah tersangka dan makanan olahan yang dijualnya. Pelaku disebut sudah berjualan lebih dari 24 tahun, dan baru kali ini tertangkap.
- Data rekapitulasi reaksi cepat BPSPL Denpasar menyebutkan pada 2022, ada 379 ekor penyu dari berbagai kasus penyu terdampar, tindak lanjut pidana, dan lainnya.
- Upaya pencegahan kasus perdagangan ini memerlukan strategi penanggulangan seperti pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir di lokasi distribusi atau penyimpanan penyu sebelum dibawa ke Bali dan lokasi perdagangan lain.
Seorang warga berinisial MJ (47 tahun), mengaku sudah berdagang olahan penyu sekitar 24 tahun, ditangkap di rumahnya di Tanjung Benoa, Bali, pada 30 April 2023. Kawasan Tanjung Benoa terkenal dengan wisata wahana air laut seperti parasailing, banana boat, dan lainnya. Namun juga dikenal sebagai salah satu area yang menyediakan atraksi wisata penyu yang dikunjungi turis mancanegara.
Di rumahnya, petugas kepolisian menemukan 21 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas), bahan baku olahan lawar (jenis makanan tradisional) dari daging penyu.
AKBP James I.S. Rajagukguk, Kasubditgakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali dalam siaran pers menyebutkan tersangka MJ ditangkap Minggu, 30 April 2023 sekira Pukul 22.20 WITA berlokasi di rumahnya Jalan Pratama No.28, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Tersangka memiliki, menyimpan dan memelihara 21 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam dalam rumah dan menyimpan satu buah plastik merah berisi dua buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa Penyu Hijau.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) yakni memiliki, menyimpan, memelihara satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memiliki, serta menyimpan bagian-bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati. Yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE juncto Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
baca : Miris, Sebanyak 43 Penyu Kembali akan Diperdagangkan di Bali
Pihak kepolisian juga meminta keterangan dua saksi saksi, AR dan MS. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua bahwa banyak masyarakat mengkonsumsi olahan daging penyu dan mendapatkannya di rumah tersangka.
Kemudian Anggota Kepolisian seksi intel Air Unit 1 Regu 1 melaksanakan penyelidikan di seputaran Kuta Selatan dan mendapatkan hasil bahwa MJ kerap menjual olahan daging penyu hijau (lawar dan serapah).
Wayan Eko, PID Ditpolairud Polda Bali yang dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan tersangka mengatakan baru satu orang yang ditahan, yakni MJ. Ia mengatakan asal penyu yang digunakan untuk berdagang makanan olahan ini dari Madura. “Masih dalam penyelidikan. Mengaku berdagang sejak 1998, dia belum pernah ditangkap,” katanya.
Barang bukti 21 penyu hijau kemudian dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Tambaksari di Tanjung Benoa.
Madura sering disebut sebagai asal sejumlah kasus perdagangan Penyu Hijau ke Bali. Bagaimana strategi pemberdayaan dan pengawasan di sejumlah lokasi yang jadi distributor penyu ini?
baca juga : Sebanyak 36 Ekor Penyu Hijau Kembali Hendak Diperdagangkan
Permana Yudiarso, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar yang mewilayahi Bali, Jawa Timur, NTB, dan NTT mengatakan belum ada program spesifik untuk pemberdayaan di lokasi ini.
Ia mengakui Kepulauan Madura kerap disebut, namun menurutnya sebagai tempat bertelur atau transit penyu. Sedangkan lokasi ruaya penyu harus dipastikan dengan cek DNA penyu seperti yang pernah dilakukan sebelumnya oleh seorang peneliti di Universitas Udayana, Bali, Maulid Dio Suhendro. Hasil penelitiannya tentang investigasi genetika penyu hijau (Chelonia mydas) memperlihatkan 136 sampel yang diselundupkan ke Bali pada 2015-2016 berasal dari setidaknya 30 titik sarang peneluran penyu dunia.
“Aparat kurang atau waktu tidak tepat. Seperti kucing-kucingan. Lokasi sangat luas. Belum ada program, pernah identifikasi kemungkinan di pulau-pulau kecil, jauh, 6 jam dari Kangean (Pulau Kangean, Sumenep, Madura),” katanya.
Untuk mencegah kasus perdagangan penyu ini terulang, menurutnya pendekatan pemberdayaan kepada nelayan dan warga sekitar. Menurutnya jika nelayan aktif, lebih paham dan tidak melakukan perdagangan penyu lagi karena sudah dapat penghasilan dari perikanan. “Masalahnya kalau tidak jadi nelayan,” katanya.
Pengalaman program pemberdayaan sebelumnya, pemerintah bisa membantu kelompok nelayan aktif, pelestari karang, atau penanam mangrove, namun terbatas. Misalnya dari 1000 populasi, paling bisa dijangkau 100 orang.
Saat ini belum ada model pemberdayaan nelayan yang cocok untuk menanggulangi kasus perdagangan Penyu Hijau ini. Bisa juga melibatkan pengusaha perikanan namun sejauh ini belum ada contoh.
perlu dibaca : Menelusuri Misteri Penyu Selundupan di Bali
Untuk konteks Bali, ada pembelajaran di Perancak, Kabupaten Jembrana. Di masa lalu warga sekitar terkenal sebagai pedagang penyu, dan kini ada area konservasi penyu untuk edukasi dan menerima telur-telur penyu temuan warga. Sedangkan di Pulau Serangan, pasca reklamasi, kini sudah tidak menjadi pesisir tempat peneluran penyu lagi.
Data rekapitulasi reaksi cepat BPSPL Denpasar menyebutkan pada 2022, ada 1.365 ekor penyu di wilayah kerja BPSPL Denpasar, termasuk di Bali sebanyak 379 ekor. Jumlah ini dari berbagai kasus seperti tindak lanjut pidana, penyu terdampar, dan lainnya.
Kasus pada 2022 di antaranya penemuan 15 Penyu hijau di Kota Denpasar pada 28 Juli 2022 dini hari. Belasan penyu dewasa ini diindikasikan untuk perdagangan ilegal dan konsumsi di Bali. Selain itu Polres Jembrana menemukan kapal dengan 9 Penyu Hijau di Pantai Pengambengan, Jembrana, Bali pada 17 Februari 2022 yang diselundupkan dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu pada 2021, ada kasus dengan barang bukti 32 ekor penyu (31 ekor penyu hidup, satu ekor penyu mati sudah terpotong) pada 30 Desember 2021 lalu.
Lalu pada 2020, pembawa 36 penyu hijau ditangkap oleh Ditpolair Polda Bali pada 11 Juli 2020. Sebuah kapal dengan muatan penyu tersebut ditemukan di Dermaga Segara Kodang, Pemelisan, Denpasar.
Temuan dalam jumlah besar lain pada 2019, pada 30 September sebanyak 18 ekor diangkut truk yang menabrak pohon, Kemudian sebanyak 13 ekor ditemukan hendak diperdagangkan di Bali, pada 17 Oktober 2019.