- Permohonan kasasi Mulyadi, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel [RTSP], dikabulkan Mahkamah Agung [MA], Selasa [14/5/2024].
- Sebelumnya, permohonan kasasi dua petani Pakel, atas nama Untung, Kepala Dusun Taman Glugo, dan Suwarno, Kepala Dusun Durenan, telah dikabulkan Mahkamah Agung, pada Selasa [23/4/2024].
- Mulyadi, Suwarno, dan Untung, yang berupaya mempertahankan ruang hidup mereka, ditangkap pihak kepolisian pada Februari 2023 dan divonis 5,6 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Oktober Tuduhannya, menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan keonaran.
- Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 78/PUU-XXI/2023, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 sudah tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum.
Baca sebelumnya: Kasasi Diterima, Mahkamah Agung Nyatakan Bebas Dua Petani Pakel
**
Permohonan kasasi Mulyadi, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel [RTSP], dikabulkan Mahkamah Agung [MA], Selasa [14/5/2024].
Sebelumnya, seperti yang telah diberitkan Mongabay, permohonan kasasi dua petani Pakel atas nama Untung, Kepala Dusun Taman Glugo, dan Suwarno, Kepala Dusun Durenan, telah dikabulkan Mahkamah Agung, Selasa [23/4/2024].
Mulyadi, Suwarno, dan Untung, yang berupaya mempertahankan ruang hidup mereka, ditangkap pihak kepolisian pada Februari 2023 dan divonis 5,6 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Oktober 2023. Tuduhannya, menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan keonaran.
Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 78/PUU-XXI/2023, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 sudah tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum.
Jauhar Kurniawan, anggota [pengacara publik] Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam [TeKAD GaRUDA), membenarkan informasi tersebut.
“Pemeriksaan perkara di tingkat kasasi sudah diputus dan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum,” jelasnya, Jumat [17/5/2024].
Jauhar belum bisa berkomentar mengapa putusan ini tidak bersamaan dengan Untung dan Suwarno, padahal ketiganya dijerat pasal yang sama.
“Tim Tekad Garuda belum dapat salinan putusan secara lengkap. Kami menduga, ada perbedaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara trio Pakel tersebut, sehingga putusan ketiganya tidak berbarengan.”
Kabar baik ini bukan hanya untuk warga yang tergabung dalam RTSP, tetapi juga semua pihak yang bersolidaritas untuk Pakel.
“Ini bukan akhir perjuangan, jangan sampai kita larut terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Rosidawati [22], perempuan Pakel sekaligus anak kedua Mulyadi, mengaku sangat senang kasasi ayahnya dikabulkan.
“Kami berharap, ayah segera dibebaskan dari lapas Banyuwangi. Terakhir kami jenguk, Rabu [15/5/2024], dan kondisinya sehat,” ujarnya, Jumat [17/5/2024].
Rosida menjelaskan, Mulyadi dua kali menjabat Kepala Desa Pakel, periode 2012-2017 dan 2019-2025. Namun sejak ditahan, Mulyadi digantikan pejabat sementara yang ditunjuk kecamatan setempat.
“Selama ini, ayah tulang punggung keluarga. Setelah ditahan, ibu yang menggarap sawah serta menanam jagung dan cabai.”
Ditahannya Mulyadi juga membuat Rosida sedih karena tidak bisa menghadiri wisuda sarjananya di Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
“Saya lulus Oktober 2023. Harusnya ayah ikut menyaksikan,” terangnya.
Konflik belum selesai
Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, mengatakan dengan dibebaskannya trio pejuang agraria tersebut, dapat menambah semangat perjuangan RTSK. Perjuangan mendapatkan hak atas tanah dan hidup yang layak sebagaimana amanah UUD Pasal 28 dan Pasal 33 Ayat 3 bahwa subjek kesejahteraan adalah rakyat bukan segelintir elite seperti korporasi, harus terus dilakukan.
“Pemerintah Indonesia diharapkan segera menyelesaikan konflik agraria dan menjamin hak-hak petani,” jelasnya, Jumat [17/5/2024].
Eko Cahyono, peneliti dari Sajogyo Institute dan sosiolog pedesaan mengatakan, kasus Pakel hampir satu abad berlangsung.
“Kalau ditotal, sudah banyak yang menjadi korban kriminalisai,” ujarnya, Jumat [17/5/2024].
Hal penting yang harus dilihat adalah apakah ada jaminan kasus seperti ini tidak terulang lagi?
“Pertanyaan besarnya, apakah ada perubahan mendasar kebijakan agraria hari ini? Kenyataannya, bila ada masalah di wilayah perkebunan era kolonial Belanda seperti ini, sampai sekarang tidak pernah selesai.”
Kedepan, perlu strategi baru untuk membangun kekuatan dan membela para korban kriminalisasi.
“Kekuatan tersebut berupa aliansi para korban kriminaliasasi skala nasional. Aliansi ini dapat bergerak melakukan audit, bahkan moratorium sampai ke tingkat pusat. Dengan begitu, kelompok marjinal dan rakyak kecil yang kerap dikriminalisasi memiliki kekuatan besar melakukan perlawanan,” paparnya.
Samsul Muarif, Koordinator Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam [FNKSDA] Komite Daerah Jember, Sabtu [18/5/2024], mengaku senang mendengar kabar bebasnya Mulaydi.
“Pakel menuai kemenangan kecilnya. Ini merupakan buah perjuangan luar biasa warga, tim hukum, dan semua pihak dengan solidaritas yang kuat,” tegasnya.