- Balai Gakkum KLHK Sulawesi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan hutan. Kali ini terjadi di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
- Pelaku merusak dan menebang pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 km dan lebar 4 m
- Pada saat proses pengamanan alat berat ekskavator tersebut, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat.
- Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan telah meminta para penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat utama dalam kasus ini.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama aparat penegak hukum terkait melakukan operasi gabungan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam operasi ini, tim menangkap penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) dari Desa Topoyo, Mamuju Tengah, yang jadi tersangka dan mengamankan satu eskavator untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.
“Pelaku melakukan pengrusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 km dan lebar 4 meter,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Senin (20/5/2024).
Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Sulbar untuk diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai ada eksavator beroperasi ilegal di HPT yang segera ditindaklanjuti Gakkum Sulawesi dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar selaku pemangku kawasan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama Dinas Kehutanan Sulbar, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Di lapangan ditemukan pembukaan lahan untuk jadi perkebunan sawit dan buka jalan sekitar 8 km, lebar 4 meter.
Baca : Gakkum KLHK Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan SIPUHH Online di Sulawesi

Saat proses pengamanan alat berat, tim sempat dihadang sekelompok orang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat.
Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, tim bisa melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan tersangka dan menitipkan barang bukti di Polres Mamuju Tengah.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan KM dan menjerat dengan UU No. 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia meminta para penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mencari keterlibatan tersangka lain serta kemungkinan aktor intelektual sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat utama dalam kasus ini.
“Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan sumber daya alam serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan sumber daya alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.
Gakkum KLHK sejak kehadirannya telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.
Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan ‘Illegal Logging’ Modus Penggunaan Dokumen Palsu

Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar, Andi Aco Takdir dikonfirmasi pada Senin (20/5/2024) membenarkan operasi itu dan memuji kesigapan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat sehingga hentikan kasus perusakan dan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Dia berharap, pengungkapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dan mengimbau tidak merusak hutan karena merupakan warisan dan aset untuk menjaga fungsi ekologis serta pemasok kebutuhan air bersih sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga bersama.
(***)