- Tambak udang ilegal yang beroperasi sejak tahun 2016 di Pulau Karimunjawa ditutup karena mencemari lingkungan.
- Bersamaan dengan hal itu, Ditjen Gakkum KLHK merilis barang bukti berupa ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang di Pulau Karimunjawa
- Ditjen Gakkum KLHK juga telah melimpahkan empat pengusaha tambak udang tersangka kasus perusakan lingkungan di Pulau Karimunjawa kepada Kejaksaan Negeri Jepara.
- Aktivis berharap komitmen pemerintah dalam melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana pencucian uang terhadap empat tersangka ini benar-benar dijalankan.
Tambak udang ilegal di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang beroperasi sejak tahun 2016 diklaim ditutup karena dalam prosesnya merusak lingkungan.
Meski begitu, pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK) masih memberikan kesempatan pembudi daya udang ini untuk merawat udang hingga masa panen musim ini.
“Jadi, kemarin penyelesaian tambak izin operasional itu sampai selesai panen. Jadi setelah dari pemantauan terakhir sampai hari ini sudah ditutup semua,” jelas Kepala BTNK, Widyastuti, dikutip dari Detik.com saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/06/2024)
Bersamaan dengan hal itu, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), merilis barang bukti berupa ratusan pipa penyedot air laut (inlet) hasil dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional bersama beberapa pihak di wilayah TN Karimunjawa.
Pada saat beroperasi di wilayah TN Karimunjawa yang ditetapkan sebagai cagar alam pada 9 April 1986 itu, petugas mendapati pipa-pipa inlet yang digunakan untuk mengairi tambak udang menancap di beberapa blok seperti di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele. Blok-blok tersebut merupakan kawasan BTNK Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.
Baca : Kritik Tambak Udang Cemari Perairan Karimunjawa Berbuntut Jerat Hukum Aktivis Lingkungan
Melanggar Aturan
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkapkan, adanya pipa-pipa inlet tambak udang tersebut menyalahi aturan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain di dalam TN Karimunjawa dengan keluasan 111.625 hektare itu.
Perbuatan yang dilakukan itu juga bukti pembangkangan para petambak atas Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dugaannya, akibat aktivitas tambak udang yang secara nasional produksinya ditargetkan 2 juta ton pada 2024 ini juga menyebabkan wilayah tersebut menjadi tercemar dan rusak.
Sebab, limbah dari aktivitas tambak tersebut tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Perilaku ini juga bertentangan dengan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Selain itu, kegiatan tambak yang dilakukan oleh para tersangka (petambak udang) juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang,” ujarnya dalam siaran pers KLHK, Kamis (13/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK telah melimpahkan empat pengusaha tambak udang tersangka kasus perusakan lingkungan TN Karimunjawa kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Adapun empat tersangka itu berinisial S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50). Mereka terancam dijerat pasal berlapis.
Baca juga : Daniel Frits, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Kena Penjara 7 Bulan
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 33 ayat 3 UU No.5/1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu juga, mereka dijerat Pasal 98 ayat 1 UU No.32/2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Rasio bilang, tindakan penegakan hukum itu dilakukan karena tersangka tidak tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan pihaknya sebelumnya. Tindakan itu juga tidak dilakukan semena-mena melainkan juga melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mangrove.
“Mereka tidak patuh. Untuk itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya. Menurutnya, perusakan dan pencemaran merupakan kejahatan serius mengingat kawasan itu merupakan wilayah yang sangat penting bagi masyarakat dan pelestari ekosistem.
Untuk pengembangan kasus ini, Rasio juga memerintahkan penyidik supaya mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap keempat tersangka tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan perhitungan besaran kerugian lingkungan akibat aktivitas tambak udang yang ada di Karimunjawa, serta melakukan pendalaman langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.
“Gakkum sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau,” sebutnya.
Baca juga : Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas!
Pengusutan Pemodal Tambak Udang
Tri Utomo, Sekretaris Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah mengapresiasi komitmen pihak berwajib yang akan menuntaskan permasalahan tambak udang di Karimunjawa.
Sebab, dia mencatat kehadiran tambak udang di Karimunjawa ini, selain melawan hukum, juga sudah berdampak serius terhadap tatanan sosial maupun budaya masyarakat setempat. Untuk itu, ia berpandangan perlu adanya resiliensi.
Selain itu pria yang turut mengawal kasus ini sedari awal berharap, komitmen pemerintah dalam melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana pencucian uang terhadap empat tersangka ini benar-benar dijalankan.
“Kami berharap Gakkum KLHK benar-benar mengusut pemodal dan aliran keuangan dari usaha tambak tersebut, karena saya yakin masih ada operator-operator lainnya,” ujar Tri saat dihubungi, Kamis (13/06/2024).
Bila tidak diusut hingga hulunya, ia khawatir tambak-tambak udang tersebut akan kembali beroperasi di kawasan yang pesona alamnya banyak digemari wisatawan lokal maupun mancanegara ini.
Senada, Bambang Zakaria, aktivis Lingkar Juang Karimunjawa dihubungi Jum’at (14/06/2024) menyampaikan, atas kesepakatan petambak dengan pihak pemerintah yang dilakukan, sementara ini di beberapa titik tambak udang di Karimunjawa memang sudah tidak beroperasi lagi.
Namun, jika berkaca pada lemahnya pihak TN Karimunjawa maupun aparat daerah lainnya dalam memperhatikan lingkungan ini, ia merasa was-was jika tambak-tambak udang akan kembali aktif.
Sebab, ia meyakini dibalik empat orang yang dijadikan tersangka tersebut masih ada pemain atau pemodal besarnya, sehingga mereka berpotensi bisa beroperasi lagi.
Keyakinan Bang Jack –sapaan akrabnya– bertambah karena melihat bahwa dari latar belakang para petambak yang ada di Karimunjawa ini hanya sedikit berasal dari orang tempatan.
“Jika diperhatikan mereka (para petambak) ini kan tidak ada izin, tapi kok masih bisa lolos. Padahal, dampak pembuangan limbah tambak ini luar biasa, selain mencemari lingkungan juga mengganggu mata pencaharian nelayan serta pembudidaya rumput laut,” tambahnya. (***)
Ketika Para Pembela Lingkungan Makin Terancam, Masukan buat Pemerintah?