- Bakamla RI bersama Balai Gakkum Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) di perairan Banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
- Dalam operasi ini tim berhasil diamankan barang bukti berupa kapal layar motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan 5 orang awak kapal.
- Hasil dari pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nakhoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
- Sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan Bakamla RI sejak tahun 2019 telah menjalin kerja sama dalam penegakan hukum di laut.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) di perairan Banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi ini tim berhasil diamankan barang bukti berupa kapal layar motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan 5 orang awak kapal.
Kasus ini berawal dari kegiatan patroli Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 Bakamla di perairan Pulau Banda yang mencurigai keberadaan kapal layar motor (KLM) Baik Harapan 01. Tim Bakamla kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
“Dari sinilah kemudian diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen SKSHHK dan dokumen asal usul kayu yang akan dikirim ke Pulau Flores Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kapten Sophy Sophian, pimpinan tim unit penindakan hukum penanganan perkara Bakamla RI, Jumat (14/6/2024).
Tim patroli KN Pulau Marore-322 kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus, beserta penyerahan lima orang awak kapal dan barang bukti berupa kapal layar motor dengan muatan kayu olahan ilegal.
Baca : KLHK Sita 55 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya, Ada Sindikat dan Keterlibatan Pemain Besar?
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan penyitaan terhadap kapal layar motor dan kayu olahan ilegal hasil tangkapan. Saat ini Kapal Layar Motor telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 TNI AD Sulawesi Tenggara, sementara kayu olahan ilegal dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Hasil dari pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nakhoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
Atas perbuatannya, LI (56) dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 ayat (1) huruf “a” Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5 Miliar.
Menurut Sophy, operasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia. Laut memang tidak bisa dipagari dan tidak bisa di duduki, tapi bisa dikendalikan dengan sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh pihak.
“Bakamla sebagai fungsi Indonesian Coast Guard, penjaga keselamatan laut, penjaga keamanan laut dan sebagai komponen cadangan pertahanan dalam aspek maritim, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanat tersebut,” jelasnya.
Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan
Menurut Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini banyak kasus kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diselundupkan menggunakan transportasi laut, seperti penyelundupan kayu, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pencemaran atau pembuangan limbah ke laut, serta luasnya lautan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan Bakamla RI sejak tahun 2019 telah menjalin kerja sama dalam penegakan hukum di laut.
“Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bakamla, yang telah membantu dan bekerja sama serta komitmen yang kuat dalam menjaga wilayah perairan laut dari perbuatan kejahatan termasuk kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Aswin.
Aswin menambahkan bahwa dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre, serta menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil. (***)
Kala Perusahaan Kayu Babat Hutan Alam dan Gambut Ancam Orangutan Kalimantan