- Muhriyono, warga Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap anggota Kepolisian Resort Kota Banyuwangi dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu [9/6/2024] malam.
- Saat penangkapan, Muhriyono dijeput paksa oleh sejumlah orang tidak dikenal di rumahnya. Keberadaannya baru diketahui Senin [10/6/2024, yaitu di tahanan Mapolresta Banyuwangi, ketika warga mendatangi kantor tersebut untuk mencari informasi kejadian tersebut.
- Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan seorang sekuriti PT BMS [Bumisari Maju Sukses], juga warga Pakel, yang kejadiannya Maret 2024.
- Sengketa lahan warga Desa Pakel dengan PT BMS lebih dulu terjadi, seharusnya penyelesaian menggunakan mekanisme Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sebelum melakukan penuntutan secara pidana.
Muhriyono, warga Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap anggota Kepolisian Resort Kota Banyuwangi dengan status tersangka, Minggu [9/6/2024] malam.
Saat penangkapan, Muhriyono dijeput paksa oleh sejumlah orang tidak dikenal di rumahnya. Keberadaannya baru diketahui Senin [10/6/2024, yaitu di tahanan Mapolresta Banyuwangi, ketika warga mendatangi kantor tersebut untuk mencari informasi kejadian tersebut.
Menurut Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel [RTSP] Harun, penangkapan itu membuat warga panik.
“Dari penuturuan anaknya, Muhriyono sedang makan malam. Kami tidak tahu kejadian sebenarnya,” jelasnya, saat konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa [11/6/2024].
Ketika RTSP mendatangi Polresta Banyuwangi, diperoleh informasi penangkapan dilakukan karena Muhriyono mangkir dari pemanggilan.
“Menurut anaknya, beliau cuma sekali menerima surat panggilan dari Polresta Banyuwangi, yang dikirim lewat kurir atas nama Moh titik Riyono [Moh. Riyono]. Surat itu diterima anaknya. Dikarenakan Muhriyono tidak di rumah, anaknya mengembalikan lagi surat tersebut ke sekdes,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan seorang sekuriti PT BMS [Bumisari Maju Sukses], yang juga warga Pakel.
“Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Andre, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa [11/6/2024].
Andrew menyebut, kejadiannya Maret 2024. Saat itu, Muhriyono bersama beberapa orang diduga melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada pekerja perusahaan.
“Korban ada yang terkena senjata tajam dan posisinya di kebun,” ucapnya.
Andrew mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka berpotensi bertambah.
“Tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Penangkapan dengan kejanggalan
Wahyu Eka Styawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur menyayangkan penangkapan Muhriyono. Menurutnya, tuduhan pengeroyokan dan pemukulan itu sebuah kejanggalan.
Dia mengatakan, preman, keamanan kebun, dan buruh kebun yang memulai serangan. Mereka merusak, memprovokasi, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan. Warga hanya mempertahankan diri.
“Harusnya, kepolisian mencari akar masalah. Mengapa terjadi serangan ke RTSP dan siapa yang mendorong terjadinya konflik tersebut. Tindakan ini justru memperumit konflik agraria,” tegasnya, Selasa [11/6/2024].
Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS mengatakan, sehubungan dengan penyimpangan penangkapan yang dilakukan kepada Muhriyono, tindakan tersebut masuk kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat [short enforced disappearances].
“Tidak diketahuinya keberadaan Muhriyono oleh pihak keluarga hingga satu hari berselang sejak penangkapan, serta tidak adanya kejelasan motif penangkapan menunjukkan untuk menyangkal korban mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya, Selasa [11/6/2024]
Menurut Dimas, pemidanaan tersebut telah mencederai hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pemenuhan hak atas tanah, sebagaimana yang diperjuangkan warga dan RTSP.
“Sengketa lahan warga Desa Pakel dengan PT BMS lebih dulu terjadi, seharusnya penyelesaian menggunakan mekanisme Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sebelum melakukan penuntutan secara pidana,” tegasnya.
Dimas meyakini, Muhriyono sedari awal tidak berhak dituntut secara perdata maupun pidana.
“Ini diatur Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Rukun Tani Sumberejo Pakel [RTPS], TeKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI], Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Surabaya, menyatakan tiga poin penting terhadap kasus ini:
- Kepala Polresta Banyuwangi diminta membebaskan Muhriyono dari tahanan dan menghukum anggota polisi yang melakukan penangkapan sewenang-wenang sebagai upaya menjaga ketertiban hukum di masyarakat
- Divisi Profesi dan Pengamanan [Divisi Propam] Markas Besar Polisi Republik Indonesia, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan berlebihan yang menyimpang aturan hukum yang dilakukan anggota Polresta Banyuwangi sebagai mekanisme korektif lembaga kepolisian
- Komisi Kepolisian Nasional [Kompolnas] bertindak proaktif untuk melakukan pengawasan, termasuk memanggil dan memeriksa anggota Kepolisian Polresta Banyuwangi sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional [Pasal 8 ayat 1].
Masih ditahan
Benny Wijaya, Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria [KPA], dikutip dari Tirto edisi 13 Juni 2024, menilai penangkapan terhadap Muhriyono bakal menjadi perseden buruk di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Sejak awal, kata dia, pemerintah tidak punya kemauan politik kuat menyelesaikan konflik agraria struktural yang terjadi seperti di Desa Pakel.
“Porsi terbesar pekerjaan pemerintah lebih terfokus pada PTSL [Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap] dibandingkan restrukturisasi dan penyelesaian konflik agraria secara nasional,” jelasnya.
Benny mengungkapkan, KPA sejak 2016 telah mengusulkan 851 lokasi prioritas reforma agraria [LPRA] untuk menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah.
“Sejauh ini, baru 21 LPRA atau 2,46 persen yang berhasil diredistribusikan kepada petani dan perempuan di pedesaan. Itu pun hanya di wilayah konflik agraria eks HGU swasta. Sementara, capaian LPRA untuk tipologi milik BUMN dan HTI masih nol persen,” paparnya
Kamis, 20 Juni 2024, Rukun Tani Sumberejo Pakel [RTSP] mendatangi Polresta Banyuwangi. Tujuannya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan Muhriyono dengan menangguhkan penahanan.
Dikutip dari akun Instagram rukunpakel, warga menjelaskan kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang ditangkap dan ditahan paksa tanpa kejelasan kasus yang diperkarakan.
“Kami adalah warga yang memperjuangkan ruang dan hidup. Kami datang karena suadara kami ditangkapi tanpa sebab. Mengapa pihak kepolisian tidak menangkap para pembuat keributan di Desa Pakel, yang merusak tanaman hingga membawa senjata tajam dan menodongkannya,” sebagaimana tertulis di rukunpakel.
Hingga saat ini, Muhriyono masih di tahan di Polresta Banyuwangi. Penangguhan yang dilayangkan tim hukum warga pakel “Tekad Garuda” dengan penjamin warga Pakel, ditolak. Pihak kepolisian menyatakan, kasus ini masih dapal proses penyelidikan.
Konflik Agraria Berlarut, Lebih 20 Ribuan Orang Desak Bebaskan Petani Pakel Banyuwangi