- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap SR (45) yang merupakan pemodal pada kegiatan pembukaan, dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
- Penahanan terhadap tersangka SR sebagai pemodal utama, setelah sebelumnya menangkap KM (35) sebagai operator lapangan.
- Masyarakat dihimbau untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
- Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam menindak pelaku pengrusakan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap SR (45) yang merupakan pemodal pada kegiatan pembukaan, dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
SR yang telah berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulbar. Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penahan terhadap tersangka lain berinisial KM (35) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat ekskavator secara ilegal di dalam kawasan hutan Batu Ampa. Mendapat laporan tersebut, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar selaku pemangku kawasan hutan.
Sebagai hasil koordinasi, Gakkum membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Dari sinilah kemudian tim operasi berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter,” jelas Aswin Bangun, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, beberapa waktu lalu.
Baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Perusak Hutan di Mamuju
Saat mengamankan ekskavator, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah bernegosiasi, tim berhasil mengamankan alat berat tersebut dan menitipkannya di Polres Mamuju Tengah.
Selain itu, KM (35) sebagai penanggung jawab lapangan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju, Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial SR (45) yang berperan sebagai pemodal.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No.41/1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang – undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Menurut Aswin, penahanan terhadap tersangka SR sebagai pemodal utama, setelah sebelumnya menangkap KM sebagai operator lapangan.
“Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menolerir aktivitas yang merusak hutan. Kami menghimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar kita dapat melestarikan hutan untuk generasi mendatang,” katanya.
Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan
Menurutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama instansi terkait, telah mengambil langkah cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan ekskavator di kawasan hutan Sulawesi Barat, dan telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Andi Aco Takdir, menyatakan, mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam menindak pelaku pengrusakan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
“Kerja sama antara instansi terkait sangat penting dalam upaya ini, dan kami akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sebagai pemangku kawasan HPT di Desa Batu Ampa kami akan meningkatkan penjagaan dan patroli untuk mencegah kegiatan perusakan di kawasan kami,” katanya. (***)