- Empat pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi Boliyohuto, Dusun Pasir Putih, Desa Pilomuno, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap oleh tim gabungan yang dikoordinir Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Mereka adalah AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23).
- Dua dari empat pelaku tersebut, yaitu AM (41) dan TD (45), diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
- Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
- Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan penyerahan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan lindung Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Tim operasi gabungan terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi Boliyohuto, Dusun Pasir Putih, Desa Pilomuno, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan PETI yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.
Berdasarkan laporan tersebut, disepakati membentuk tim operasi gabungan yang kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan keempat pelaku di lokasi PETI. Para pelaku yang diamankan adalah AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku tersebut, yaitu AM (41) dan TD (45), diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
Baca : Longsor Area Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Telan Puluhan Korban Jiwa
Saat dilakukan operasi, tim menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye sedang beroperasi di lokasi, bersama dengan peralatan kegiatan penambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator, genset, jeriken solar, selang, dan alat pendukung lainnya. Barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada peluang bagi pelaku lain atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI ini,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, kepada Mongabay, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Fayzal Lamakaraka, Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, menyatakan apresiasinya atas kerja sama antar institusi ini.
“Sinergi yang kuat antar instansi ini penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam kita. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya masyarakat Gorontalo.”
Ia melanjutkan bahwa melalui penegakan hukum yang tegas, DLH Gorontalo tidak hanya melindungi hutan tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Pemodal Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Tolitoli Ditangkap
Dalam kasus ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat para tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Operasi gabungan ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kegiatan ilegal. Upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian hutan ini merupakan bagian integral dari visi pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Baca juga : Tambang Emas Ilegal WNA Tiongkok di Kalbar
Penyerahan Kasus PETI Tolitoli
Sebelumnya, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan penyerahan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan lindung Salugan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Proses ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 11 Juli 2024.
Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak awal Juni 2024. Peran tersangka IM dalam kasus ini sangat signifikan sebagai pemodal utama. Ia diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.
“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Muhammad Neng, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Albertus, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini.
“Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ungkap Albertus.
Sementara Aswin Bangun menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli adalah langkah awal.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat diadili. Kami akan meningkatkan operasi pengamanan hutan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang agar dapat memutus matarantai kejahatan ini serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” pungkasnya. (***)
.