- Kucing emas [Catopuma temminckii] bernama Acong, dilepasliarkan di hutan konservasi Taman Wisata Alam [TWA] Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu [31/7/2024].
- Pergelangan kaki kanan depan Acong terluka, akibat jerat yang dipasang warga di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh, Selasa [4/6/2024] lalu.
- Ancaman terbesar kelestarian kucing emas di habitat alaminya adalah perburuan untuk dipelihara. Atau, diambil kulitnya kemudian dijadikan barang pajangan. Padahal, satwa ini sulit ditemukan karena menghindar manusia.
- Di Indonesia, kucing emas merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Pintu besi itu perlahan dibuka. Acong yang berada di dalamnya, sempat diam di kandang besi tersebut. Hanya kepalanya yang menoleh ke kiri dan kanan.
Sekitar 30 detik kemudian, ia bangkit dan berjalan. Lalu, melompat cepat dan menghilang di rimbunnya hutan, rumah alaminya.
Acong adalah nama seekor kucing emas [Catopuma temminckii] liar, usia lima tahun. Hampir dua bulan ia dirawat di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh. Pergelangan kaki kanan depannya terluka akibat jerat yang dipasang warga di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh, Selasa [4/6/2024] lalu.
“Setelah dokter memastikan kondisinya sehat, kami melepasnya ke Taman Wisata Alam [TWA] Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh,” terang Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, selesai kegiatan tersebut, Rabu [31/7/2024].
Baca: Kena Jerat, Kaki Kucing Emas ini Terluka
TWA Jantho merupakan kawasan hutan konservasi yang luasnya mencapai 2.590 hektar, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.941/Menhut- II/2013. Kawasan ini secara administratif berada di Kecamatan Kota Jantho dan terhubung dengan Cagar Alam Jantho hingga ke hutan Ulu Masen.
Selain kucing emas, di tempat dan waktu yang sama juga dilepaskan owa siamang [Symphalangus syndactylus].
“Kucing emas dan owa siamang telah menjalani rehabilitasi dan dilakukan proses habituasi atau adaptasi habitat selama tiga hari di hutan ini. Kondisinya cukup sehat untuk hidup di alam liar.”
Keduanya juga, telah dilatih hidup di habitat alaminya.
“Kita harapkan, pelepasan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi demi kelangsungan dan keseimbangan ekosistem lingkungan. BKSDA Aceh bersama pihak terkait akan terus memantau kedua satwa tersebut,” jelasnya.
Baca: Kucing Emas, Satwa Misterius di Lebatnya Hutan Sumatera
Ancaman terbesar kelestarian kucing emas di habitat alaminya, menurut Ujang, adalah perburuan untuk dipelihara. Atau, diambil kulitnya kemudian dijadikan barang pajangan. Padahal, satwa ini sulit ditemukan karena menghindar manusia.
“Kami pastikan, hutan Jantho merupakan habitat alami kucing emas. Berdasarkan sejumlah survei, kucing emas terpantau di sini,” katanya.
Baca juga: Pola Warna Kucing Emas yang Menarik Perhatian Peneliti
Kucing emas merupakan satwa liar dilindungi
Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali, yang hadiri pada pelepasliaran mengatakan, upaya konservasi dengan mengembalikan satwa liar ke habitatnya harus dilakukan. Pemulihan ekosistem harus berjalan dan keseimbangan alam harus dijaga.
“Ini penting untuk diketahui masyarakat bahwa satwa dilindungi hidupnya di hutan, bukan dipelihara di kandang. Semoga, populasi kucing hutan bertambah dan tidak ada lagi perburuan,” jelasnya.
Meidina Fitriana, Liaison Officer Save Indonesian Nature and Threatened Species/SINTAS Indonesia sebelumnya menerangkan, hasil pemantauan yang dilakukan SINTAS di Aceh, khususnya di Kawasan Ekosistem Leuser dengan Forum Konservasi Leuser [FKL], menunjukkan kucing emas ditemukan di areal hutan alami.
“Kucing emas terlihat di kawasan hutan yang belum rusak,” terangnya, Jumat [7/6/2024].
Hanya beberapa jenis kucing liar yang biasa ditemui dekat pemukiman warga atau hutan terdegradasi, seperti kucing hutan dan kucing batu.
“Kucing emas sebagaimana harimau sumatera dan macan dahan, lebih sering terpantau di hutan alami,” paparnya.
Kucing emas merupakan satwa Apendix I [dilarang diperdagangkan] oleh CITES. Berdasarkan IUCN Redlist, statusnya Near Threatened [mendekati terancam punah].
Di Indonesia, kucing emas merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.