- Melindungi hutan bukan hanya tanggung jawab laki-laki, perempuan juga bisa berperan. Ini ditunjukkan oleh para perempuan hebat di Desa Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
- Ranger MpU Uteun Damaran Baru yang seluruh anggotanya perempuan dibentuk melindungi hutan Burni Telong agar bebas dari perambahan dan pembalakan.
- Didampingi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA], masyarakat Damaran mendapat izin pengelolaan Hutan Desa seluas 251 hektar melalui Surat Keputusan Nomor: SK.9343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019, pada November 2019.
- LPHK Damaran Baru mendapatkan penghargaan Kalpataru dari KLHK untuk kategori Kelompok Penyelamat Lingkungan pada 5 Juni 2023.
Hutan Desa Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kini semakin hijau. Tidak ada kegiatan ilegal lagi di sana. Hal tersebut berkat peran para perempuan hebat, yang sadar bahwa hutan sangat penting untuk kehidupan mereka.
Banjir bandang 14 September 2015 silam, tidak hanya membuat warga mengungsi, tetapi juga membawa bongkahan kayu hasil pembalakan liar.
“Para pelaku leluasa menebang dan mengangkut kayu dari hutan. Sementara kami, hanya melihat tanpa bisa mencegah,” ujar Asmia, perempuan Desa Damaran Baru, Senin [12/8/2024].
Digawangi para perempuan, warga Damaran Baru membentuk Lembaga Pengelola Hutan Kampung [LPHK]. Tujuannya, agar hutan Burni Telong bebas dari perambahan dan pembalakan.
“Penggerak utama memang kami para perempuan. Kami tidak sanggup menghadapi bencana banjir, bila Wih Gile [Sungai Gila] meluap lagi,” lanjutnya.
Baca: Rubama dan Semangat Perempuan Penjaga Hutan Aceh
Didampingi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA], masyarakat Damaran Baru mengusulkan izin pengelolaan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] pada Juni 2019. Gayung bersambut, November 2019, izin diberikan melalui skema Hutan Desa seluas 251 hektar melalui Surat Keputusan Nomor: SK.9343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019.
“Kami segera membentuk Ranger MpU Uteun Damaran Baru yang seluruh anggotanya perempuan,” terang perempuan kelahiran 1973 ini.
Tim melakukan banyak hal untuk menyelamatkan hutan, mulai patroli, mendata potensi keragaman hayati, hingga menanam kembali area yang rusak.
“Melindungi hutan bukan hanya tanggung jawab laki-laki, perempuan juga harus berperan. Lokasi yang tidak bisa kami jangkau akan dilakukan oleh laki-laki. Begitu juga bila ada perusak hutan yang tidak bisa dihadapi laki-laki, akan kami tangani.”
Baca: Cerita Para Perempuan Penjaga Hutan
Berhadapan langsung dengan perusak hutan
Sumini, Ketua LPHK Damaran Baru, mengatakan tim patroli tidak jarang berhadapan langsung dengan para pelaku kejahatan di hutan.
“Awalnya, kami juga takut bertemu mereka. Sebagian besar bukan orang Damaran Baru. Mereka kuat-kuat, sementara kami hanya kelompok ibu-ibu,” ungkapnya, Senin [12/8/2024].
Tim MPU Uteun tidak patah semangat. Setiap bertemu pelaku kejahatan, mereka selalu mengingatkan bahwa perbuatan itu keliru dan memberi dampak buruk pada alam.
“Hutan kami kembali lebat. Tidak ada lagi kegiatan ilegal dan bencana banjir menjauh. LPHK Damaran Baru mendapatkan penghargaan Kalpataru dari KLHK untuk kategori Kelompok Penyelamat Lingkungan pada 5 Juni 2023,” terang Sumini.
Baca: Perempuan Memimpin Desa dan Menjaga Sumber Daya Alam, Sudah Saatnya?
Sebelumnya, Ketua Yayasan HAkA Aceh, Farwiza Farhan menyatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pemahaman warga di tingkat akar rumput untuk menjaga hutan.
“Pembentukan tim MpU Uteun adalah hal baru, ranger perempuan pertama di Aceh. Semoga, tim ini menjadi inspirasi seluruh masyarakat Aceh untuk melindungi hutan dan lingkungan,” ujarnya.
Kabupaten Bener Meriah termasuk daerah dengan laju kehilangan tutupan hutan yang meningkat setiap tahun. Data GIS Yayasan HAkA pada 2017 menunjukkan, luas tutupan hutan yang hilang di wilayah ini mencapai 569 hektar. Tahun 2018, sekitar 765 hektar dan 2019 mencapai 951 hektar.
Baca juga: Hidup Mati Ranger untuk Hutan Leuser
Ranger perempuan
Komunitas ranger perempuan juga dibentuk di Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Para perempuan di desa ini mendirikan Lembaga Pengelolaan Hutan Kampung [LPHK] Putri Pukes dan mendapat izin pengelolaan Perhutanan Sosial sejak Mei 2024.
“Kami telah mempersiapkan semua kebutuhan untuk pengurusan izin Hutan Desa sejak 2021, sementara pengajuan izin ke KLHK pada 2022. Alhamdulillah, izin telah kami dapatkan,” tutur Ketua LPHK Putri Pukes, Wirda Ilma, Selasa [13/6/2024].
Sebelum izin keluar, hutan lindung di Desa Mandale sering dirambah untuk dijadikan kebun. Kondisi ini menyebabkan banyak mata air kering.
“Di hutan lindung dekat Danau Lut Tawar ini juga, banyak area resapan rusak. Akibatnya, tidak dapat menampung air ketika hujan turun.”
Kini, pemantauan hutan untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal intensif dilakukan.
“Ranger perempuan patroli seharian penuh, sementara tim laki-laki mengamankan wilayah hingga lima hari,” tandasnya.