- KKP langsung menindaklanjuti laporan nelayan terkait maraknya kapal ikan asing berbendera Vietnam di WPP 711 perairan laut Natuna Utara (LNU).
- Satu unit KIA Vietnam berhasil diamankan di perbatasan LNU kapal patroli Orca 03, Meskipun, sempat terjadi penghalangan oleh coast guard Vietnam KIA tersebut berhasil di bawa ke Batam.
- Nelayan Natuna berharap agar KKP dan aparat patroli laut terus menjaga LNU dari kapal asing. Mereka juga meminta difasilitasi alat komunikasi agar lebih cepat bisa melaporkan keberadaan kapal pencuri itu.
- Nelayan Kepri (Natuna dan Anambas) kembali ditangkap kapal patroli perairan Malaysia di daerah perbatasan. KKP segera menganalisa kejadian tersebut dan memberikan surat diplomasi kepada Malaysia agar melepaskan nelayan tradisional itu.
Laporan nelayan Natuna beberapa waktu lalu terkait maraknya kapal ikan asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara (LNU) berhasil membuat aparat Indonesia bergerak melakukan patroli. Mulai dari Bakamla hingga Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung ke lokasi kejadian.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian apalagi terjadi pada momen hari Kemerdekaan ke-79 RI. Tidak hanya mengeluhkan banyaknya KIA Vietnam, nelayan Natuna kala itu juga meminta bantuan kepada presiden terpilih yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar menyelesaikan persoalan maraknya illegal fishing di Natuna.
“Salam hormat Pak Prabowo, mohon izin kami nelayan Natuna mau melaporkan illegal fishing di Laut Natuna Utara makin ramai. Kami nelayan Natuna tidak tahu lagi mau mengadu kemana. Sudah capek kami mengadu,” kata salah seorang nelayan Natuna, Dedi melaporkan dalam video singkatnya ketika itu.
Dalam konferensi pers, Dirjen PSDKP Pung Nugroho mengatakan, setelah mendapatkan laporan nelayan tersebut pihaknya langsung memerintahkan kapal patroli untuk melakukan pengawasan di Laut Natuna Utara. “Setelah laporan dari Pokmaswas (Nelayan Natuna) itu kita terima, segera kita perintahkan anggota di lapangan,” katanya saat konferensi pers di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024).
Saat itu kapal pengawas KKP Orca 03 langsung menuju Laut Natuna Utara. Namun, saat sampai di perairan yang disebutkan nelayan, petugas KKP tidak menemukan kapal asing. “Karena kami obok-obok daerah sana tidak ada, akhirnya saya meminta komandan kapal untuk mengejar kapal asing ini sampai perbatasan,” katanya.
Pengejaran ke perbatasan tersebut membuahkan hasil. Petugas Orca 03 berhasil menangkap satu KIA Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. “Kita tangkap pada hari Kemerdekaan 17 Agustus, ini menunjukan anggota kita tidak libur, di hari proklamasi kita terus berjuang mengamankan laut,” lanjutnya.
Baca : Di Hari Kemerdekaan, Nelayan Menjerit Kapal Ikan Asing Merajalela di Laut Natuna Utara
Namun, proses penangkapan tidak hanya sampai di situ. Ipunk menjelaskan, saat Orca 03 mengamankan satu kapal berbendera Vietnam ini mereka mendapatkan upaya penghalangan dari kapal coast guard Vietnam yang berada di perbatasan antara Indonesia dan Vietnam.
Kemudian anggota yang berada di kapal Orca 03 melaporkan kondisi itu kepada Ipunk. Ipunk mengatakan, melalui perintah Menteri KKP agar Orca 03 menegakkan aturan dan akhirnya kapal di bawa ke darat untuk proses hukum. “Tidak hanya membayangi kita, secara halus aparat Vietnam itu meminta kita untuk melepaskan kapal nelayan mereka,” ujarnya.
Modus Pencurian Ikan
Kapal asing Vietnam yang berhasil ditangkap PSDKP merupakan kapal khusus mencuri ikan dengan modus keluar masuk di perbatasan Indonesia dan Vietnam (LNU). Saat masuk ke perairan Indonesia kapal ini mematikan AIS agar tidak terdeteksi oleh patroli Indonesia.
Sehingga bantuan laporan nelayan Natuna sangat diperlukan. “Mereka biasa menjalankan aksinya (mencuri di perairan Indonesia ) pada malam hari,” kata Ipunk.
Saat ditangkap, di dalam kapal berukuran 160 GT ini, PSDKP berhasil mengamankan ikan rucah atau ikan ukuran kecil sebanyak 1 ton. Sebelum ditangkap kapal bernomor BV 93481 TS ini sudah memindahkan ikan hasil curian (transhipment) ke kapal penampung untuk dibawa ke darat Vietnam.
“Hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku hit and run, mengambil (ikan), pergi, dan kalau kita hitung secara kerugian luar biasa, hampir ratusan miliar rupiah. Kalau kejadiannya di perbatasan seperti ini perlu keberanian petugas kita,” katanya.
Ipunk juga menjelaskan, seperti biasanya KIA Vietnam ini menggunakan alat tangkap yang merusak yaitu pair trawl atau pukat harimau. Selain merusak alat tangkap ini memiliki mata jaring kecil sehingga mengangkut semua jenis ukuran ikan.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan, alat tangkap ini merusak ekologi laut, makanya di Vietnam laut rusak, sekarang mereka mencuri ikan di laut Indonesia,” katanya.
Kapal Vietnam ini akan menjalani pemeriksaan dan penahan. Setelah putusan sidang kapal akan disita untuk negara. Terkait diplomasi, sebenarnya pemerintah Indonesia sudah melakukan perundingan perbatasan dan IUUF. Bahkan antara negara ini sudah menjalin kerjasama dalam sektor Benih Bening Lobster. “Namun terhadap pelanggaran, kami tegas, boleh kerjasama tetapi tolong juga hargai,” tegasnya.
Baca juga : Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Sudah Beroperasi 10 Tahun
Nelayan Natuna Minta Laut Dijaga Penuh
Dalam konferensi pers tersebut, PSDKP juga menghadirkan nelayan Natuna, Dedi yang melaporkan maraknya KIA Vietnam di Laut Natuna Utara tersebut. Melalui sambungan zoom meeting Dedi menyampaikan langsung keluhannya kepada Ipunk.
“Kami nelayan Natuna berterimakasih kepada KKP, kapal asing sudah ditangkap. Cuma kami minta lagi, diperkuat penjagaan laut,” kata Dedi.
Ia juga meminta nomor radio KKP supaya ketika nelayan menemukan kapal asing mencuri ikan mereka bisa langsung melaporkan kejadian tersebut melalui radio. Pasalnya, jika menunggu video dari nelayan sampai ke darat hal itu memakan waktu yang cukup lama.
“Kalau tunggu kami bawa video ke darat itu membuang waktu, nelayan Vietnam sudah duluan kabur, jadi kami minta nomor radio KKP agar bisa langsung melaporkan kejadian,” katanya. Ipunk langsung memberikan nomor radio PSDKP KKP, yaitu 156000 Megahertz.
Dedi juga mengeluhkan sulitnya mencari ikan di Laut Natuna saat ini, bahkan beberapa nelayan terpaksa melaut kearah timur atau berbatasan dengan Malaysia. Sehingga beberapa waktu belakangan banyak nelayan di Kepri yang ditangkap aparat Malaysia. “Kemana lagi kami tangkap ikan,” kata Dedi
Usai konferensi salah seorang nelayan Vietnam yang ditangkap PSDKP KKP, Ka Wang Li mengaku ditangkap KKP saat menurunkan jaring trawl di perairan Indonesia. Ia mengaku mengetahui bahwa kapalnya sudah masuk ke perairan Indonesia karena mencuri ikan. “Kami ditangkap saat menarik jaring,” kata Wang melalui penerjemah.
Saat ini data yang disampaikan Ipunk, KKP sudah mengamankan 116 kapal melakukan illegal fishing, 100 merupakan kapal Indonesia yang melanggar, dan 16 lainnya merupakan kapal ikan asing.
Baca juga : Laut Natuna Utara Tetap Jadi Favorit Lokasi Pencurian Ikan
Nelayan Tradisional Kepri Kembali Ditangkap Malaysia
Di momen kemerdekaan juga 8 orang nelayan tradisional beserta dua kapal mereka kembali ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Seperti biasa, nelayan Natuna dan Anambas ini dituduh melakukan pencurian ikan di perairan Malaysia.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, dua kapal nelayan ditangkap tersebut merupakan satu kapal nelayan Anambas dan satu kapal dari Kijang. “Kapal yang dari Kijang menggunakan tekong nelayan Natuna,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara membenarkan terjadinya kembali penangkapan 8 orang nelayan tradisional di Kepri oleh maritim Malaysia. “Iya benar, ada 2 kapal dan 8 crew,” katanya.
Doli mengatakan, nelayan ditangkap pada titik 47 batu nautika dan barat laut Tanjung Payung perairan Miri pada awal pagi Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya Malaysia baru memulangkan 8 orang nelayan Natuna yang diduga menangkap ikan masuk ke perairan Malaysia. Namun, hasil persidangan menunjukan 8 orang nelayan tersebut tidak bersalah.
Dalam kesempatan yang sama Ipunk mengatakan, akan menganalisa lokasi kejadian ditangkapnya nelayan tersebut di perairan Malaysia. Setelah itu akan mengirim nota keberatan kepada Malaysia.
Dalam tulisan Mongabay Indonesia sebelumnya, disebutkan perjanjian antara kedua negara dalam “The Common Guidelines.” Terdapat poin bahwa kedua negara sepakat tidak memproses hukum nelayan tradisional yang diduga melakukan pencurian ikan di perbatasan. (***)
Ironis, Nelayan Natuna Terusir di Laut Sendiri karena Kapal Asing