- Willy alias Liem Hoo Kwan Willy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Selasa [27/8/2023]. Majelis hakim membebaskan Willy dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU].
- Willy dianggap tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK], Pandeglang, Banten. Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat diajukan dalam persidangan tersebut.
- Sebelumnya, pada sidang tuntutan Selasa [13/8/2024], JPU Abrian Rahmat menyatakan Willy terbukti melanggar UU 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Willy dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
- Sebanyak 26 individu badak jawa mati diburu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon, sepanjang 2019-2023. Sebanyak 14 tersangkatelah ditetapkan, berdasarkan pengembangan keterangan dari terdakwa Sunendi, yang divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Liem Hoo Kwan Willy alias Willy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.
Dalam sidang yang digelar Selasa [27/8/2023], majelis hakim membebaskan Willy dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU].
Willy dianggap tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di Taman Nasional Ujung Kulon [TNUK], Pandeglang, Banten. Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat, jelas menunjukkan kejahatan besar tersebut.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo Pamungkas berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan hakim anggota. Dua hakim anggota yaitu Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve, menilai terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terlibat dalam transaksi, karena perannya hanya sebagai penerjemah.
Pandji berpendapat, transaksi penjualan cula badak yang dilakukan Yogi Purwadi, yang sudah dihukum 4,6 tahun penjara, dengan warga China bernama Chen ZheHui atau Ai, tidak ada kaitan dengan Willy. Percakapan yang dilakukan sejak 2021 itu, murni sebagai teman yang membantu menerjemahkan, dikarenakan Ai menyewa kamar di rumah Willy.
Pandji menganggap, Willy hanya meneruskan percakapan dan hanya tahu bila barang yang diperjualbelikan itu tanduk.
“Terdakwa juga terbukti tidak mendapat keuntungan dari transaksi yang dilakukan,” ujarnya.
Baca: 26 Badak Jawa Mati Diburu, Pengamanan Ujung Kulon Lemah?
Sementara Ageng berpandangan, Willy terbukti secara sah terlibat. Perannya dikategorikan memuluskan transaksi Yogi dan Ai. Meskipun, tidak ada hal yang membuktikan Willy mendapatkan keuntungan.
Namun, berdasarkan kesaksian Sunendi, Yogi, saksi ahli dari JPU, hingga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, tidak ada kesimpulan yang menggugurkan tindakan pidana yang dilakukan Willy.
Dari Sunendi, terungkap enam badak dibunuh dan diambil culanya. Pencarian pembeli dilakukan Yogi melalui komunikasi dengan Willy, mulai penawaran hingga kesepakatan harga kepada Ai.
Fakta lain, selama transaksi terungkap satu kali penggunaan rekening atas nama Willy yang ditransfer ke Yogi. Begitu juga dengan transaksi yang beberapa kali dilakukan di rumah Willy. Dari percakapan juga terungkap informasi menyoal berat, kondisi, foto cula badak berikut harganya.
“Willy pasti tahu yang dibicarakan itu cula. Apalagi, harganya ratusan juta tanpa tanda pembayaran.”
Dikarenakan Ageng kalah suara maka keputusan yang diambil adalah membebaskan Willy.
“Dakwaan Pasal 40 ayat [2] juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, diputuskan gugur.”
Baca: Ada Indikasi Oknum Orang Dalam Terlibat Perburuan Badak di Ujung Kulon
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Selasa [13/8/2024], JPU Abrian Rahmat menyatakan Willy terbukti melanggar pasal konservasi tersebut.
Peranannya juga memenuhi unsur Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP yaitu pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan [pleger], menyuruh melakukan [doenplegen], dan turut serta melakukan [medepleger].
Willy bersama Yogi memperniagakan cula badak jawa hasil perburuan kelompok Sunendi, untuk diperjualbelikan kepada Ai.
“Terdakwa mengakibatkan terancam punahnya populasi badak jawa atau badak bercula satu.”
Menurut Abrian, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dikarenakan keterangannya yang berbelit selama persidangan.
“Menuntut pidana terdakwa Liem Hoo Kwan Willy 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Ageng menanyakan perihal putusan tersebut.
“Kami mengajukan kasasi yang Mulia,” jawab Arbian, Selasa [27/8/2023].
Baca juga: 4,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim untuk Perantara Penjual Cula Badak Jawa
Minim bukti kejahatan
Kuasa Hukum Willy, Carrel Ticualu, memberikan tanggap terkait kasasi yang akan digelar 14 hari kedepan. Menurut dia, dari awal terjadi kekeliruan prosedur dalam proses hukum kliennya.
Carrel bilang, alat bukti yang digunakan kurang. Percakapan WhatsApp dalam bahasa Indonesia dan WeChat dalam bahasa Mandarin diambil secara tidak utuh oleh penyidik Polda Banten.
“Jadi bias kepentingan, karena yang menyidik polisi aktif. Terkait saksi, itu bukan saksi sebenarnya dan sudah dibantah terdakwa. Mengenai terjemahan, tidak ada ahli bahasa tersumpah,” ujarnya, usai sidang.
Berdasarkan pasal 183 KUHAP, majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
“Kami yakin bisa mematahkan argumentasi hukum JPU pada kasasi nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 26 individu badak jawa mati diburu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon, sepanjang 2019-2023. Sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan, berdasarkan pengembangan keterangan dari terdakwa Sunendi, yang divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sunendi merupakan pimpinan jaringan pemburu, bersama AT yang bertindak sebagai tukang jagal cula badak.