- Seorang WNA asal Korea Selatan berinisial YKY (72) ditangkap karena telah terlibat sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
- Barang bukti yang disita mencakup empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.
- Gakkum berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK.
- Dalam tracking dokumen yang pernah dilakukan JURnal Celebes terhadap perusahaan-perusahaan tambang skala menengah maupun besar cenderung menggunakan orang-orang asing (nama-nama asing) sebagai direksi dan komisaris, padahal perusahaannya lokal dengan nama-nama lokal.
Operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pom Korem 142 Tatag Mamuju, berhasil menangkap YKY (72) seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Tim gabungan menyita empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader sebagai barang bukti.
YKY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung. Merespons laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan desk analysis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami dari tim operasi gabungan melakukan investigasi dan penindakan. Tim menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan delapan alat berat yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” katanya di Makassar, Kamis (5/9/2024).
Baca : Gakkum Sulawesi Hentikan Tambang Ilegal di dalam Kawasan Hutan di Mamuju Tengah
Tim kemudian mengevakuasi dan mengamankan barang bukti di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan YKY (72) sebagai pemodal utama. Selain sebagai investor, YKY juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai (DAS).
“Semua kawasan ini sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan serta mengendalikan pencemaran dari daratan yang masuk ke perairan,” katanya.
Menurutnya, kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan selain merugikan negara juga mengancam kehidupan masyarakat, yang merupakan kejahatan serius. Sehingga, para tersangka harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran.
“Saya telah perintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK,” katanya.
Rasio juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis (multidoor) baik terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga : Jejak Logam Berat Tambang Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara [1]
Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Rudianto Saragih Napitu menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bapak presiden kita telah beberapa kali mengingatkan kita untuk menjaga ekosistem mangrove. Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujarnya.
Menurut Rudianto, Gakkum KLHK berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini diterapkan secara efektif berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan. Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk tambang ilegal, Gakkum KLHK selama beberapa tahun terakhir telah melaksanakan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar, dan TSL, serta membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21).
Telusuri Aktor Lokal
Menurut Direktur Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal) Celebes Mustam Arif kasus ini adalah ironi yang menampar wajah institusi pengawasan, terutama di tingkat lokal. Bagaimana mungkin seorang warga negara asing leluasa melakukan penambangan secara ilegal, tanpa izin di wilayah hutan lindung.
“Beranikah seorang warga negara asing begitu saja melakukan penambangan ilegal dengan leluasa membawa alat berat masuk ke lokasi tanpa izin di hutan lindung? Ini bukan zaman kolonial, ke mana pemerintah daerah, terutama institusi dan aparat keamanan yang mewewenangi pengawasan?” ujarnya.
Mustam berharap Gakkum KLHK dan tim operasi gabungan ini mengembangkan kasus ini lebih luas. Tidak hanya fokus pada WNA yang ditangkap yang disebut memodali sekaligus pelaku lapangan, tetapi juga pada aktor lokal yang terlibat.
“Bisa jadi dia hanya pelaksana atau bagian dari pelaksana, tetapi di belakang dia adalah orang-orang lokal, nasional, bisa oknum pejabat, pengusaha, oknum aparat keamanan. Sebab, pertanyaan kemudian, beranikah seorang warga negara asing yang sudah tua itu melakukan penambangan ilegal, sejak 2023 lalu. Untung ada laporan masyarakat,” katanya.
Dalam tracking dokumen yang pernah dilakukan JURnal Celebes terhadap perusahaan-perusahaan tambang skala menengah maupun besar cenderung menggunakan orang-orang asing (nama-nama asing) sebagai direksi dan komisaris, padahal perusahaannya lokal dengan nama-nama lokal. Ini bisa saja sebagai bentuk kamuflase yang membawa keuntungan timbal-balik.
“Saya setuju dengan pernyataan Gakkum bawa masalah ini terus terjadi karena lemahnya sinergi dalam pengawasan. Kita berharap sinergi antar institusi penegak hukum terjadi di pengawasan lapangan, bukan nanti saat penangkapan seperti ini. Kita berharap pendekatan multidoor itu terjadi di level pengawasan lapangan, tidak hanya untuk penerapan hukuman multiregulasi pada level proses pengadilan,” tambahnya. (***)
Ketika Hutan Lindung Sulawesi Tenggara Terbabat jadi Tambang Nikel