
Lampung Belum Fokus Tangani Limbah Medis Infeksius
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 telah mengatur Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3] dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Peraturan P.56/Menlhk-Setjen/2015…
