Pemantauan Hutan dan lahan di Indonesia
Pemantauan kondisi hutan dan lahan sangat penting untuk memastikan tujuan pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari tercapai. Diantara aspek yang perlu dipantau adalah kondisi hutan dan lahan, kepatuhan dan penegakan hukum lingkungan, serta pemantauan dana anggaran.
Pemantauan kondisi hutan dan lahan di Indonesia dilakukan untuk mengevaluasi efek dari kegiatan industri baik di hutan maupun di lahan gambut, pemantauan meliputi perubahan tutupan hutan, degradasi lahan gambut dan dampak bagi masyarakat lokal.
Pemantauan penegakan hukum memastikan bahwa undang-undang dan peraturan yang melindungi lingkungan dan masyarakat setempat dipatuhi dan ditegakkan, sementara pemantauan anggaran memastikan bahwa pendapatan dari kegiatan berbasis lahan dikumpulkan dan anggaran untuk pengelolaan lingkungan dialokasikan dengan benar.
Disadari bahwa pemantauan pengelolaan hutan akan mendapat kendala lapangan mengingat luas cover area yang harus dilakukan. Demikian pula, terdapat berbagai izin dan beragam aktivitas yang ada di kawasan hutan negara, yang tidak saja yang berhubungan dengan aktivitas kehutanan, tetapi juga aktivitas lain.
Sebagai gambaran, pada tahun 2010 telah disetujui penggunaan kawasan hutan untuk tambang dan non tambang sebanyak 77 unit dengan luas 43.171,96 ha. Pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang dan non tambang dengan kompensasi lahan untuk tahun 2010 sebanyak 68 unit dengan luas 60.313,47 ha (Kemenhut, 2011)
Demikian pula pemantauan kawasan konservasi. Di luar Taman Nasional, saat ini terdapat 239 unit Cagar Alam Darat dengan total luas 4.330.619,96 hektar, dan 6 unit Cagar Alam perairan dengan luas sekitar 154.610,10 hektar. sedangkan Suaka Margasatwa darat sebanyak 71 unit dengan luas 5.024.138,29 hektar serta 4 unit Suaka Margasatwa perairan dengan luas sekitar 5.588,00 hektar.
Hutan dan pemantauan lahan di Indonesia
Pemantauan tata kelola hutan dan lahan gambut melibatkan aspek inventarisasi hutan, yang menetapkan dasar dari lokasi hutan, kondisi hutan dan sumber daya hutan, pemantauan alokasi izin untuk hutan dan penggunaan lahan, termasuk memastikan bahwa lisensi sejalan dengan rencana tata ruang dan cocok untuk daerah kondisi lingkungan. Data yang berkaitan dengan perubahan kondisi hutan dan lahan gambut merupakan indikator untuk mengukur efektivitas kebijakan dan undang-undang.
Dari sisi perizinan penting untuk melihata apakah semua hukum dan peraturan dipatuhi, seperti izin AMDAL. Dampak pemantaun operasi industri penting untuk mengetahui dampak terhadap linkgungan setelah operasi industri berjalan. Termasuk memantau aspek finansial ditepati dan hak tenurial warga masyarakat tidak dirugikan.
Data yang terkumpul dari inventarisasi hutan nasional penting bagi pengambil keputusan, perencana dan pengelola hutan hutan untuk menentukan keefektifan informasi pengelolaan kawasan hutan, termasuk memberi penilaian apakah daerah bernilai konservasi tinggi terlindungi, apakah batas konsesi penebangan tidak terlewati dan untuk memantau praktik penebangan dan perusakan illegal.
Pemantauan Hutan oleh Badan Negara
Sistematisasi pemantauan hutan di Indonesia dengan teknologi tinggi baru dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak tahun 1986 atas kerjasama dengan Food and Agriculture Organization pada 1986 untuk mengembangkan program Inventarisasi Hutan Nasional (IHN).
Kerjasama dengan FAO saat itu dilakukan untuk menyediakan informasi teknis mengenai lokasi dan luas tiap tipe hutan dan penggunaan lahan, serta menduga volume, pertumbuhan dan perkembangan tegakan menurut tipe hutan, jenis dan kelompok jenis.
Inventarisasi Hutan Nasional kemudian dikembangkan lebih luas menjadi aktivitas pemantauan hutan nasional atau National Forest Monitoring System. Pemantauan diperkaya dengan penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial. Tiga aktivitas utama pemantauan hutan nasional yaitu penaksiran sumber daya hutan (Forest Resources Assesment), monitoring sumber daya hutan (Forest Resources Monitoring), aktivitas pengelolaan data spasial.
Baru sejak 1990, pemantauan penutupan lahan seluruh Indonesia memanfaatkan citra satelit. Ketersediaan citra satelit dari berbagai sumber data yang ada memungkinkan untuk melakukan pemantauan penutupan hutan dengan menggunakan citra satelit resolusi rendah sampai resolusi tinggi.
Pemantauan dan Partisipasi Publik
Sebagai bagian dari perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik, penerapan prinsip partisipasi dalam tatakelola sumberdaya hutan dengan tegas diamanatkan dalam UU nomor 41/1999 tentang kehutanan. Partisipasi yang dimaksudkan adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sumberdaya hutan secara utuh mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses monitoring dan evaluasinya.
Partisipasi publik penting untuk mengawasi praktik pengelolaan kehutanan, termasuk untuk melakukan: pengawasan, memberikan pendapat, rekomendasi, keberatan, atau keluhan, dan mengirimkan informasi dan laporan. Pemantauan juga melingkupi dokumen yang dihasilkan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan gambaran apakah prosedur pelaksanaan sudah dilakukan secara tepat. Lembaga lingkungan juga bertanggungjawab untuk memantau dampak sektor swasta terhadap lingkungan.
Penerapan prinsip transparansi dalam sistem pemerintahan menjadi pilar penting dalam mendorong tatakelola pemerintahan yang baik. Dengan lahirnya UU nomor 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik seharusnya dapat menjadi instrumen utama dalam mendorong penerapan prinsip tersebut.
Indeks Laman
Tata Kelola yang Baik dan Keterlibatan Partisipasi Publik
Hukum dan Perundangan yang Berhubungan dengan Tata Kelola Hutan dan Lahan
Permasalahan Tenurial dan Konflik di Hutan dan Lahan
Bagaimana Tata Kelola Hutan Harusnya Dilakukan?
Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia
Pengelolaan Hutan dan Lahan di Tingkat Pemerintah Daerah
Pemantauan Hutan dan Lahan di Indonesia
Sistem Penganggaran Keuangan dalam Bidang Ekstraktif di Indonesia
Pentingnya Peta untuk Perencanaan Tata Ruang dan Tata Kelola Hutan
Model Pengelolaan Hutan Lewat Konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Moratorium dan Tata Kelola Hutan dan Lahan
Penegakan Hukum Bidang Kehutanan
Dorongan Pasar Terhadap Produk Bersertifikat
Referensi
Kemenhut, 2011. Pemantauan Hutan Indonesia.