Pembunuh Orangutan Divonis Hukuman Ringan
Vonis Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur menjatuhkan hukuman 8 dan 10 bulan penjara bagi pembunuh orangutan di Kecamatan Telen dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dua…