Perdagangkan Paruh Rangkong dari Leuser Hanya Vonis 2 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman dua bulan penjara denda Rp5 juta, terhadap Zama’as, pedagang paruh rangkong yang diambil dari Taman Nasional Gunung Leuser. Majelis…