Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun
Setelah bersidang selama 8 bulan dan menghadirkan 18 orang saksi dan saksi ahli, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya menghukum PT. Kallista Alam atas nama korporasi dengan denda Rp3 miliar dan…