Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Saatnya PT. Kallista Bayar Rp366 Miliar ke Negara
Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding PT. Kallista Alam dalam perkara banding perdata Nomor 50/PDT/2014/PN BNA, 15 Agustus 2014. Apakah perusahaan tersebut segera membayar ganti rugi mencapai Rp366…