,

Kasus Rawa Tripa, Walhi Menang PTUN Banding

KEPUTUSAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan banding Walhi melawan Gubernur Aceh  dan PT Kalista Alam atas pencabutan surat izin usaha budidaya di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pada 3 April 2012, PTUN Banda Aceh menolak gugatan Walhi dengan alasan tidak berwenang memeriksa perkara gugatan itu. Walhi pun mengajukan banding.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, Rabu(5/9/12) mengatakan, Walhi mendesak Gubernur Aceh, segera menindaklanjuti keputusan PT TUN Medan dengan mencabut izin usaha perkebunan kepada PT. Kalista Alam.“Tidak ada alasan lagi Gubernur memperlambat pencabutan surat izin itu,” katanya di Banda Aceh.

Pada 30 Agustus 2012,  PT TUN Medan mengeluarkan amar putusan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN dibacakan hakim ketua Arpani Mansur. Amar putusan antara lain, pertama, mengabulkan gugatan penggugat/pembanding (Walhi).

Kedua, membatalkan keputusan tata usaha negara yang disengketakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh, 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam. Ketiga, memerintahkan tergugat I/terbanding I (Gubernur Aceh), mencabut keputusan TUN yang disengketakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh.

Walhi berharap,  kasus PT. Kalista Alam ini menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Aceh agar tak sembarangan mengeluarkan perizinan di kawasan yang harus dilindungi seperti rawa gambut Tripa.  Walhi mendesak,  Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh hak guna usaha (HGU) di Tripa karena banyak bermasalah.  Lalu, Rawa Tripa dikembalikan sebagai hutan rawa gambut yang dilindungi karena bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser.

“Kerusakan lingkungan I Rawa Tripa terjadi akibat pembukaan lahan perkebunan sawit. Perusahaan wajib merehabilitasi kawasan yang dirusak itu,” ucap Zulfikar.

Walhi Aceh mewakili Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa menggugat Gubernur Aceh dan PT. Kalista Alam ke PTUN Banda Aceh pada 23 November 2011 setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengelurkan surat izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Nagan Raya dengan luas 1.605 hektare.

Zulfikar mengharapkan, seluruh proses hukum yang sedang berlangsung baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait gugatan perdata dan pidana agar ditindaklanjuti sungguh-sungguh.

TKPRT dan perwakilan masyarakat dari Tripa telah bertemu Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 4 Agustus. Zaini akan mencabut izin Kalista Alam menunggu hasil penyelidikan tim terpadu Pemerintah Aceh dan hasil pengadilan banding di PT TUN Medan.

Lokasi Rawa Tripa. Foto: TKPRT
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,