Perambahan Hutan, Musuh Utama Taman Nasional Kerinci Sebelat

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang terletak di 4 provinsi, yaitu :  provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan merupakan Taman Nasional terluas kedua di Indonesia setelah Taman Nasional Lorentz yang terletak di provinsi Papua yang memiliki luas 2.450.000 Ha. Dengan luas 1.386.000 hektar, Balai Besar TNKS seperti juga taman nasional lain yang ada diseluruh Indonesia menghadapi masalah perambahan, illegal logging, pertambangan dan perkebunan.

“Perambahan adalah masalah utama yang dihadapi TNKS” ujar Debbie Martyr, Program Manager Penyelamatan Harimau Sumatra Kerinci Seblat (PHSKS) yaitu program kolaborasi antara Balai Besar TNKS dengan FFI Indonesia Program ketika ditemui di markas PHSKS di Bangko, Jambi.

Berdasarkan data terakhir dari Balai Besar TNKS total kawasan yang telah dirambah seluas 41.303 Ha dan kawasan yang paling banyak dirambah berada di Kerinci yaitu seluas 28.255 Ha, bahkan beberapa hektar diantaranya sudah memasuki zona inti TNKS.

Provinsi Bengkulu menempati posisi kedua dengan luas kawasan yang telah dirambah mencapai 6.470 hektar. Provinsi Sumatera Barat menempati posisi ketiga dengan total kawasan perambahan seluas 3.520 Ha.

Kawasan TNKS yang sebagian besar berupa dataran tinggi bertanah subur yang sangat cocok untuk ditanami kopi serta tanaman hortikultura seperti kentang, kol dan cabai menjadi daya tarik utama yang membuat para warga terus melakukan perambahan.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dikumpulkan  pihak TNKS di lapangan warga yang melakukan perambahan sebagian besar bukan berasal dari desa-desa yang berada disekitar kawasan tapi berasal jauh dari kawasan seperti kasus perambahan yang terjadi di desa Sungai Tebal di Kabupaten Merangin, Jambi sebagian besar warga pelaku perambahan berasal dari provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu.

“Diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjaga kelestarian TNKS” tegas Debbie, oleh karena itu untuk mengatasi masalah perambahan pihak TNKS berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk TNI dan kepolisian untuk melakukan operasi pemberantasan perambahan.

Operasi pemberantasan perambahan ini sudah dilakukan beberapa kali namun dalam pelaksanaannya kegiatan ini tidak selalu berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan. Seperti kegiatan operasi pada tahun 2010 lalu ketika pihak BKSDA Jambi, Balai Besar TNKS, bersama dengan Kepolisian dan TNI melakukan operasi pemberantasan perambahan di desa Sungai Tebal yang pada saat pelaksanaannya pihak TNI dan Kepolisian memilih untuk mundur dengan alasan kemanusiaan sehingga operasi tersebut tidak mencapai hasil yang maksimal.

Peta Usulan Jalan Menembus TNKS. Peta: Taman Nasional Kerinc Sebelat. Klik untuk memperbesar foto

Usulan pembuatan jalan menembus kawasan TNKS juga selalu mengancam kelestarian kawasan dan memicu meningkatnya kegiatan perambahan. Perambah akan semakin tergiur untuk menguasai lahan dalam kawasan karena nilai ekonominya bertambah berkat adanya akses jalan dalam kawasan dan akan mempermudah para perambah memasuki kawasan tersebut.

Ada tiga jalur jalan evakuasi bencana alam yang baru-baru ini diusulkan oleh Wakil Bupati Kerinci, M Rahman, dan Bupati Merangin, M Nalim, dalam Musrenbang Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur dan Bupati di Jambi serta pejabat sejumlah kementrian dan anggota DPR di Kota Jambi.

Tiga jalur yang diusulkan dalam Musrenbang tersebut adalah jalur Desa Pelompek di Kabupaten Kerinci hingga Lubuk Mengkuang di Kabupaten Bungo, jalur Desa Lempur hingga Renah Kemumu di Kabupaten Merangin, Jambi, serta jalur Desa Lempur di Kerinci hingga Sungai Ipuh, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

Ketiga jalur yang menghubungkan antar kabupaten ini akan menembus zona inti TNKS, dengan kondisi hutan bertopografi tajam, dengan kemiringan rata-rata 60 derajat dalam tutupan hutan jenis primer dan sekunder. Bukan hanya pemerintah provinsi Jambi saja yang mengusulkan pembangunan jalan menembus TNKS, pemerintah kabupaten Muko-muko, Lebong, dan Rejang Lebong di provinsi Bengkulu, Kabupaten Musi Rawas di provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan di provinsi Sumatera Barat pun mengajukan usulan yang sama.

Menurut Dian Risdianto, Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah II TNKS usulan pembangunan jalan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan telah ditolak oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut No.143/Menhut-IV/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2012 lalu. Selain jalur evakuasi bencana, membuka akses ekonomi antar daerah pun seringkali dijadikan alasan diusulkannya pembangunan jalan menembus kawasan TNKS padahal jalan-jalan yang sudah ada saja tidak mampu dipelihara oleh pemerintah daerah yang mengajukan usulan pembangunan jalan tersebut.

Meskipun dihadapkan dengan berbagai macam permasalahan pihak TNKS tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian kawasan yang kaya akan keanekaragaman flora dan fauna ini. Hal ini dibuktikan dengan akan dilaksanakannya operasi pemberantasan perambahan lagi. “Operasi pemberantasan perambahan rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober ini di daerah Kerinci” ujar Dian. Daerah ini dipilih karena kondisi kawasan akibat perambahan semakin memprihatinkan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,