,

Akankah Komitmen Baru Asia Pulp and Paper (APP) Menjadi Babak Akhir dari Laju Kerusakan Hutan Alam Sumatera?

“Ini baru merupakan langkah awal, jalan panjang diperlukan untuk meniti dan membuktikan komitmen ini”  Bustar Maitar, Greenpeace

Perusahaan produsen kertas raksasa Asia Pulp and Paper (APP), divisi kehutanan dari Sinar Mas Group (SMG), pada tanggal 5 Februari 2013 baru saja mengumumkan komitmen untuk tidak lagi menebang hutan alam di seluruh rantai pasokannya yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2013.  Aida Greenbury, Managing Director Sustainability & Stakeholder Engagement APP dalam pengumuman ini  menyatakan bahwa langkah yang ditempuh ini merupakan percepatan dari target semula APP yang akan dicapai pada tahun 2015, sesuai dengan dokumen Sustainability Roadmap 2020 yang dirilis pada bulan Juni 2012 yang lalu.

Dengan kapasitas produksi bubur kertas sebesar 18 juta ton pertahun, maka APP merupakan perusahaan produsen kertas terbesar di Indonesia dan pemain nomor tiga terbesar di dunia dengan pemasaran yang menjangkau 120 negara.

Saat ini grup APP memiliki 7 pabrik pengolahan yaitu 3 di Perawang, Riau (Indah Kiat, Pindo Deli dan The Univenus), 4 di Jawa (Indah Kiat Serang, Indah Kiat Tangerang, Tjiwi Kimia dan Univenus Java), serta pabrik-pabrik mereka yang berlokasi di China (Gold East, Gold Huasheng, Yalong dan Ningbo Mills). Saat ini APP menguasai lebih dari 1 juta hektar lahan konsesi untuk memenuhi kebutuhan pabrik bubur kertasnya.  Dengan tambahan ‘pemasok independen’-nya maka APP memiliki cadangan stok tambahan 1,5 juta hektar.  Dengan demikian, penguasaan lahan oleh grup APP adalah yang terluas di dunia.

“Kebijakan Perlindungan Hutan kami yang baru ini memposisikan perusahaan kami untuk menjadi perusahaan kertas terdepan dunia yang menggunakan pasokan bahan baku hanya dari Hutan Tanaman Industri,” demikian Greenbury, sekaligus melanjutkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pemasok kayu yang terkait dalam rantai produksi APP.

Kontroversi Seputar Operasi APP

Dalam perjalanan sejarahnya, APP tidak pernah lepas dari kontroversi.  Perusahaan ini mendapat berbagai tudingan pelanggaran yang berkaitan dengan perusakan hutan alam, hilangnya habitat satwa endemik yang terancam punah, serta munculnya konflik sosial dengan masyarakat lokal dan adat di wilayah konsesinya.

Seperti yang tertera dalam laporan yang dirilis oleh kelompok pemantau hutan Eyes on the Forest menyatakan bahwa APP bertanggungjawab terhadap telah hilangnya 2 juta hektar hutan alam termasuk lahan gambut di Riau dan Jambi, Sumatera, sejak mulai beroperasi pada tahun 1984.

Kelompok ini pun menyatakan bahwa APP telah berulangkali gagal dalam mencapai target capaiannya untuk memastikan bahwa seluruh kayu yang mereka produksi berasal dari hutan tanaman industri mereka.  Beberapa diantaranya adalah komitmen APP pada tahun 1990 untuk 100% kayu tanaman industri yang ditarget pada tahun 2004, yang direvisi ke tahun 2007, untuk kemudian mundur kembali pada tahun 2009. Di tahun 2011, perusahaan melakukan target revisi ke tahun 2015, yang pada akhirnya diperbarui (Februari 2013) saat perusahaan menyatakan moratorium di seluruh hutan alam yang diikuti komitmen keberlanjutan lainnya.

Rasa pesimis kalangan pemantau bahwa APP akan mampu mewujudkan target ini, ditunjukkan dengan adanya fakta yang menyatakan bahwa 77% total area konsesi APP (sekitar 760.000 ha) terletak di kawasan lahan gambut yang secara ekosistem tidak stabil untuk hutan tanaman industri.  Pesimisme ini semakin diperkuat dengan kekuatiran dengan adanya rencana grup APP untuk menambah 2 pabrik baru bubur kertas di Sumatera Selatan, -secara resmi APP belum menyatakan rencana ini kepada publik,- yang akan menambah tekanan kepada hutan dan lahan gambut kaya karbon semakin besar.  Untuk diketahui bahwa hingga Januari 2011, kelompok pemantau Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menyatakan bahwa 54 persen dari total bahan baku untuk bubur kertas adalah berasal dari hutan alam.

Tidak saja fakta bahwa APP dan perusahaan pemasok kayunya masih tergantung kepada hutan alam, namun hasil investigasi Greenpeace pada tahun 2012 telah membuktikan bahwa APP masih melakukan “penebangan hutan alam secara serampangan”.

Dalam laporan investigasinya di tahun 2012, Greenpeace menemukan bahwa masih terdapat spesies kayu langka ramin yang dicampur di dalam pasokan kayu hutan alam oleh pabrik bubur kertas terbesar milik APP yaitu Indah Kiat Perawang.  Untuk diketahui ramin (Gonystylus bancanus) adalah kayu langka yang hanya tumbuh di ekosistem hutan rawa dan gambut. Akibat kelangkaan dan keterancamannya, ramin telah digolongkan dalam appendix 2 CITES.

Pelarangan penebangan dan perdagangan pohon ramin sendiri telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2001. Greenpeace menyatakan bahwa seperempat habitat ramin telah ditebang habis, dimana terbanyak dari wilayah hutan yang menjadi pemasok kayu APP di Indonesia.

Demikian pula fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa pembukaan hutan oleh APP telah meningkatkan frekuensi dari munculnya konflik manusia dengan satwa liar.  Konsesi hutan alam dan lahan gambut merupakan habitat alami dari satwa endemik seperti gajah, harimau dan orangutan.  Seperti yang pernah diberitakan oleh Mongabay.co.id  setidaknya dari tahun 1997-2009 saja telah terjadi 245 konflik antara manusia dengan harimau yang terjadi di wilayah konsesi APP dan para pemasoknya.  Di propinsi Riau sendiri, 147 konflik atau 60% diantaranya membawa kematian bagi 27 manusia, 8 ekor harimau serta pemindahan dan penangkapan 14 ekor harimau lainnya.  Semua konflik berawal sejak APP beroperasi pada tahun 1997 di wilayah ini.

Di sisi lain ‘dosa’ dari APP adalah menjadi agen pelepasan karbon ke udara akibat dari hilangnya hutan alam dan penghancuran lahan gambut yang terjadi.

Sejak tahun 2000, APP beroperasi di wilayah lahan gambut yang secara alami merupakan penyimpan cadangan karbon.  Ketika hutan gambut terganggu dan dibuka, maka dengan cepat tumpukan karbon yang terkumpul selama ribuan tahun teroksidasi dan lepas ke udara.  Selain itu, perusakan gambut telah membawa konsekuensi terhadap munculnya bahaya laten kebakaran lahan yang telah menyebabkan kabut asap dan menimbulkan ancaman kesehatan bagi manusia.  Pembukaan lahan gambut ini pulalah yang telah membawa propinsi Riau sebagai salah satu pelepas karbon tertinggi di Indonesia.

Studi yang dilakukan oleh Rainforest Action Network (RAN) dan Japan Tropical Forest Action Network pada tahun 2010 menyebutkan bahwa total emisi yang dihasilkan oleh APP adalah 67-86 juta ton karbon, dimana jumlah ini ekuivalen dengan emisi yang dilepaskan oleh 165 negara sepanjang tahun 2006.

Hutan Lahan Gambut
Pembuatan kanal di lahan gambut dalam (deep peat land) untuk pembukaan hutan. Foto: Eyes on the Forest

Dari sisi persoalan sosial, maka terdapat beberapa kejadian dimana para pemasok kayu APP memiliki persoalan dengan masyarakat lokal dan adat yang bermukim di wilayah tersebut.  Laporan Greenomics Indonesia bulan Oktober 2012 menyebutkan bahwa areal moratorium penyiapan lahan pada hutan alam di sembilan konsesi seluas 198.841 hektar mayoritas sudah tidak lagi hutan alam tapi areal berkonflik dengan masyarakat

Sebagai contoh yang terjadi dengan pemasok APP, yaitu PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang menghadapi konflik dengan masyarakat adat Kedatukan III Koto Sebelimbing, Kampar, Riau.  Masyarakat bersikeras mengambil alih kembali 4.500 hektar lahan mereka yang berada di kawasan konsesi HTI milik pihak perusahaan.  Konflik ini bermula sejak tahun 2007 ketika Kemenhut memberikan hak pengelolaan HTI kepada PT PSPI seluas 50.725 hektar.  Masyarakat Kedatuan Tanah Rajo Melayu menuntut agar tanah mereka seluas 4.500 hektar dapat di-enclave.

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS) Jambi, salah satu pemasok kayu untuk APP, perusahaan yang sekaligus masih dimiliki oleh Sinar Mas Group. Konflik terjadi dengan masyarakat di Senyerang, Tanjung Jabung Barat, Jambi.  Bentrok dengan massa yang sedang berdemo dengan aparat telah merenggut 1 orang korban meninggal dunia akibat penembakan senjata api pada tanggal 8 November 2010.

Tidak urung semua proses ini menimbulkan berbagai bayangan kekerasan seperti intimidasi kepada penduduk, penggunaan kekerasan yang pada akhirnya menimbulkan rasa traumatik bagi masyarakat setempat.

APP-Declaration
APP di depan publik menyatakan komitmen baru untuk pelestarian lingkungan dan sosial. Dari kiri ke kanan. Chairman Group APP Teguh Ganda Wijaja, Menhut Zulkifli Hasan dan perwakilan Greenpeace Bustar Maitar.  Foto: Een Irawan Putra

Babak Baru Akankah Terwujud?

Dalam pidato sambutan di dalam acara APP Sustainability Roadmap 2nd Quarterly Update, pada tanggal 5 Februari 2013, Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan menyatakan apresiasi sekaligus kelegaannya dengan komitmen yang diambil oleh APP. Zulkifli menegaskan bahwa upaya baik APP tidak semata karena tekanan buyer maupun LSM selama ini tetapi merupakan keberhasilan segenap para pihak untuk mendorong ekonomi rendah karbon dan pembangunan berkelanjutan.

Mengingat gema yang begitu besar yang disampaikan oleh pihak di depan para buyer, perwakilan negara asing yaitu Dubes Inggris dan Dubes Jepang, mitra kerjanya yaitu lembaga TFT, pemerintah Indonesia, serta dipancarkan langsung ke seluruh dunia, tentunya APP akan berniat serius.  Terlalu riskan bagi perusahaan untuk semata-mata melakukan pencitraan ala green washing yang pada akhirnya menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap APP serta produk yang dihasilkannya.

Dalam beberapa saat tampaknya akan terjadi ‘bulan madu’ diantara para pihak, dengan terus memperhatikan kerja serius perubahan yang dilakukan oleh APP serta jaringan pemasoknya.  Seperti yang disampaikan oleh perwakilan Greenpeace, Bustar Maitar, bahwa ini bukan suatu keberhasilan tetapi baru merupakan langkah awal meniti jalan panjang untuk membuktikan komitmen ini.

Sejalan dengan Greenpeace, Direktur Hutan dari Rainforest Action Network, Lafcadio Cortesi menyatakan bahwa APP harus menyatakan secara lengkap rencana implementasinya untuk mencapai target capaian secara khusus untuk isu lingkungan dan sosialnya.  Hal ini akan terwujud lewat sistem yang transparan bagi pemantauan independen, verifikasi dan pelaporan sehingga buyer dan investor dapat mempercayai reputasi dan komitmen APP dan produk yang dihasilkannya.

Semua pihak tentunya menanti, dan pada akhirnya akan menagih janji kepada APP jika ini semua ternyata tidak terbukti.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,