Pemerintah Propinsi Aceh Ajukan Pembukaan 50.000 Hektar Hutan Untuk Konsesi Penebangan

Gubernur Propinsi Aceh barau saja mengajukan pembukaan kawasan lindung seluas 50.000 hektar untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan. Hal ini terungkap dari sebuah analisis yang dilakukan oleh Greenomics, berbasis analisis data spasial yang diajukan oleh pemerintah lokal di Aceh. perencanaan spasial ini harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk diimplementasikan lebih lanjut.

Dalam analisisnya, Greenomics menemukan bahwa dalam perencanaan spasial yang diajukan telah mengubah beberapa blok besar hutan atau kawasan lindung ini menjadi hutan produksi. Langkah ini secara otomatis akan mengubah zonasi area konservasi menjadi area penebangan. Dalam laporan ini tidak mengevaluasi dampak peribahan terhadap wilayah yang diusulkan di kawasan kurang dari 1.400 hektar, namun dari laporan media mengindikasikan bahwa area di wilayah yang lain dapat dibuka sebagai kawasan pertambangan.

Laporan yang diterbitkan Greenomics ini juga mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk menarik rencana dan menyerukan kepada Departemen Kehutanan untuk menolak perubahan zonasi yang diusulkan. “Jika gubernur serius tentang melindungi hutan provinsi, maka ia akan menarik proposal yang berpotensi merusak ini sesegera mungkin,” ungkap Direktur Eksekutif Greenomics, Elfian Effendi kepada Mongabay.com.

Propinsi Aceh adalah propinsi yang memiliki luasan tutupan hutan yang tertinggi dibanding propinsi lain di Sumatera. Kendati demikian, luasan hutan di Aceh memang terus mengalami penurunan jumlah yang signifikan. Menurut catatan dari Walhi Aceh yang dihimpun dari Tim Penyusun strategis Kawasan Hutan Aceh (Tipereska), dalam kurun waktu 28 tahun yaitu antara 1980 hingga 2008, luasan hutan di Aceh menyusut sekitar 914.442 hektar atau sekitar 32.657 hektar setiap tahun.

CITATION: Greenomics-Indonesia (2013).Aceh Governor’s move threatens destruction of province’s protection forest.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,