, ,

Bentrok Warga Pantap vs Satpam Wilmar Buntut Konflik Lahan Berlarut

Konflik lahan yang sudah berkepanjangan antara warga Desa Pantap, Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan PT Bumi Sawit Kencana (BSK),  memanas. Terjadi, bentrokan antara puluhan warga dengan Satpam perkebunan sawit milik anak usaha Wilmar Group ini, Selasa (23/7/13). Dalam kejadian itu, empat warga luka-luka, satu motor warga rusak, dua truk dan satu mobil perusahaan juga rusak. Dua pos penjagaan satpam pun dibakar warga.

Arie Rompas, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, mengatakan, bentrok ini dampak konflik lama yang tak pernah diselesaikan pemerintah. “Banyak konflik di perkebunan sawit adalah akumulasi penguasaan tanah oleh segelintir orang termasuk Martua Sitorus, pemilik Wilmar ,” katanya lewat surat elektronik kepada Mongabay,   Kamis (25/7/13).

Dia  mengatakan, bila konflik terus dibiarkan akan meluas karena masyarakat di sekitar konsesi Wilmar sudah merasa terabaikan. “Tak ada satu pun persoalan tanah yang selesai, sama juga di desa lain yang masuk konsesi  seperti Desa Tanggar, Kenyala, Tanah Putih, Sebabi, Biru Maju, Pondok Damar. Mereka sudah kehilangan tanah dan sumber penghidupan.”

Pemerintah, katanya,  harus segera membuat satu badan khusus penanganan konflik agraria guna memastikan resolusi konflik terjadi beserta sistem mekanisme pengaduan dalam menyampaikan persoalan-persoalan konflik. Pemerintah pun harus menjalankan reforma agraria guna mewujudkan keadialan agraria. “Dan membatasi skema penguasaan dan monopoli tanah oleh segelintir orang dalam sistem perkebunan skala besar,” ucap Arie.

AKBP Himawan Bayu Aji, Kapolres Kabupaten Kotawaringain Timur di Sampit seperti dikutip dari Antara, mengatakan, bentrok diduga dipicu perselisihan lahan di perbatasan desa dengan perusahaan.  Polres Kotim telah mediasi antara perusahaan dan warga dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Ada beberapa kesepakatan dalam perdamian itu antara lain, perusahaan bersedia mengobati warga yang terluka akibat pertikaian dengan Satpam. Motor warga yang dirusak akan diganti perusahaan,” kata Himawan.

Poin lain, perusahaan bersedia menghentikan pembangungan parit pembatas antara perusahaan dan desa Pantap.  Sebab, di dalam zona 200 yang dibangun itu masuk lahan warga.

Grafis: Mongabay.co.id
Grafis: Mongabay.co.id

Sayangnya, penyelesaian hanya bersifat kasuistik, bukan mencari akar permasalahan hingga bara konflik tetap hidup. Data Walhi Kalteng, menyebutkan, bentrok antarmasyrakat Desa Pantap dengan  pamswakarsa perusahaan akibat konflik lama berkepanjangan. Perampasan tanah masyarakat desa sekitar perusahaan sudah lama terjadi oleh PT BSK.

Konflik sudah sejak 2006, mencakup lahan masyarakat seluas kurang lebih 2.000 hektar. Pada puncaknya, 23 Juli 2013, sekelompok warga Desa Pantap protes penggalian parit batas di tanah yang masih berkonflik.  Namun satpam perusahaan memukul dan sempat merusak kendaraan masyarakat.  Merasa terdesak dan tak berimbang warga kembali ke desa. Mereka memberitahukan  warga lain.

Kala kembali di lokasi, satpam ternyata sudah mempersiapkan diri dengan  senjata rakitan dan pistol. Warga makin marah. Bentrok pun tak terelakkan.

Terjadi pembakaran dua pos penjagaan perusahaan dan warga sweeping truk perusahaan yang melintas di jalan Desa Pantap. Dua truk dan satu mobil strada milik perusahaan rusak.  Satu motor warga pun rusak dan empat orang mengalami luka-luka.

Saat kejadian, kata Arie, hanya beberapa polisi yang menjaga.  Memang, sudah ada kesepakatan dan pertemuan warga dengan perusahaan.  Namun warga kecewa karena sudah banyak kesepakatan dibuat tetapi tak dijalankan. Basrun, Kepala Desa Pantap mencontohkan, ambulans yang dikirim perusahaan dinilai tak layak hingga warga menolak korban diangkut menggunakan mobil itu.

Dia meminta, aparat mengusut satpam yang memukul  warga dan segera menyelesaikan konflik lahan yang lama terbaikan demi menghindari konflik lebih parah.

Wilmar Group, perusahaan multinasional milik Martua Sitorus dan Wiliam Kwok menguasai lahan seluas 276.920 hektar dari 18  izin konsesi. Sebanyak delapan perusahaan sudah beroperasi di Kalteng, khusus Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Microsoft Word - Document3

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,