,

Terbukti Bakar Hutan, Akhirnya Manajer Perusahaan Sawit di Kalteng Masuk Bui

Meskipun putusan Mahkamah Agung sudah keluar 10 Oktober 2012, tetapi Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit, manager estate PT Kalimantan Hamparan Sawit, baru masuk bui 26 Agustus 2013.

Setelah mendapat desakan dari elemen masyarakat peduli lingkungan di Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya, Jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit, manager estate PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) KHS, masuk penjara pada Senin (26/8/13).

Sebenarnya, putusan MA sudah keluar 10 Oktober 2012. Dalam putusan perkara No. 1363 K/PID.SUS/2012 itu, Ibrahim dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ibrahim divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika tak mampu membayar denda diganti kurungan selama enam bulan penjara.

Putusan MA  itu menyebutkan, KHS di Manuhing Gunung Mas dinyatakan lalai menyediakan alat-alat pemadam kebakaran atau sangat minim hingga terjadi kebakaran lahan 22 hektar selama 15  hari, mulai 31 Agustus 2009. MA juga menyebutkan KHS, sampai saat diputuskan belum mempunyai IPKH. Padahal sudah ribuan hektar hutan dibuka dan ditanami sawit.

Save Our Borneo, lembaga yang sejak awal mendesak pihak berwenang segera mengeksekusi Ibrahim setelah putusan MA keluar. Nordin, Direktur Eksekutif SOB, Selasa (27/8/13) kepada Mongabay, mengatakan, eksekusi Ibrahim ini pelajaran penting ke depan bagi pembakar dan perusak hutan.

Hal penting lagi,  dengan fakta berkekuatan hukum tetap ini, sudah seharusnya pemda segera mencabut izin KHS. Terlebih, perusahaan ini beroperasi sebelum memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan. “Mereka sudah membuka lahan, bahkan sampai hari ini. Apalagi dalihnya kok dibiarkan terus,” ujar dia.

SOB mendesak, KHS segera ditutup. “Lahan yang merampas milik masyarakat segera dikembalikan…” Bagi pemerintah daerah—karena perusahaan baru izin lokasi–, seharusnya malu dan segera memperbaiki diri. “Pengawasan bukan lemah tetapi memang tidak dilakukan.”

Menurut dia, jika perusahaan semacam ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin pembiaran ini merupakan bagian dari praktik mafia dan kartel perizinan yang melibatkan banyak pihak termasuk pejabat pemerintah.

Sementara dikutip dari Kaltengpos, 25 Juni 2013, Jaksa menyebutkan putusan MA yang belum turun sebagai alasan eksekusi belum dijalankan. Jaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, pada Juni 2013, mengatakan, hingga saat ini, belum menerima salinan putusan MA, yang  menyatakan KHS lalai dan Ibrahim terbukti bersalah serta divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Untuk itu, dia sudah memerintahkan jaksa menelusuri putusan MA itu. “Kalau memang sudah ada salinan putusan MA itu, tidak ada alasan bagi kami tidak mengeksekusi, sesuai amar putusan MA dimaksud.”

Untuk melihat putusan Mahkamah Agung terhadap PT KHS bisa lihat di sini

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,