, ,

Lahan Adat Dicaplok Sawit, Puluhan Warga Mantangai Nginap di Kantor Bupati

Sekitar 29 warga perwakilan empat desa di Kecamatan Mantangai, menginap di Kantor Bupati Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (12/9/13). Warga dari Desa Sei Ahas, Katimpun, Kalumpang dan Pulau Kaladan ini protes karena tak kunjung mendapat kepastian tanah adat yang diklaim perusahaan sawit, PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR). Padahal, sudah ada surat bupati dan gubernur yang memerintahkan pencabutan izin perusahaan skala besar dan yang belum clear dan clean.

Meski sudah beberapa kali rapat mediasi, belum ada kejelasan mengenai lahan warga  seluas 2.922 hektar. “Sebelum menginap di kantor bupati, kami mau menggelar aksi di lapangan. Kami sudah membuat surat akan aksi 7 September. Ternyata Sabtu-Minggu libur,” kata Musradi, warga Desa Sei Ahas.

Dia mengatakan, kapolres menentukan waktu aksi 9 September. Namun sebelum aksi, masyarakat mendapat undangan rapat mediasi dari Wakil Walikota Kuala Kapuas, Rabu (11/9/13). “Rapat mediasi tak menggembirakan, PT RASR tak datang. Berkali-kali rapat mediasi, mereka hanya datang sekali waktu rapat di provinsi September tahun lalu.”

Wargapun sepakat bertahan di kantor Bupati Kuala Kapuas hingga tuntutan mereka dikabulkan.“Di dalam undangan kalau kita lihat tembusan itu ada 19 pihak. Justru tembusan paling akhir, perusahaan. Seharusnya perusahaan jadi pihak kedua yang mengundang kami,” ucap Musradi.

PT RASR mulai menduduki lahan warga sejak 2004. Sejak saat itu, warga terus menuntut. Berkali-kali mereka melapor dan aksi tapi tak pernah membuahkan hasil. “Jika sampai tiga hari belum ada keputusan, kami akan mengambil langkah lain. Kami yang akan mengusir perusahaan dari tanah adat kami.”

Menurut Musradi, tanah tanah adat digunakan secara berkelompok.  Pengukuran tanah sudah dilakukan dan disepakati pemerintah daerah, Tripika Kecamatan dan BPN.

“Waktu itu yang belum masuk pengukuran ladang kami. Ketika tim mengukur, ladang masyarakat terlewat. Katanya tak ada waktu.”

Sebelum PT RASR masuk, masyarakat menggantungkan hidup dari hasil hutan seperti karet dan rotan. Kini, lahan hidup mereka hilang. Bahkan sungai yang mengalir di hutan adat mereka juga tak ada, berganti perkebunan sawit.

Masyarakat menolak ganti rugi perusahaan. Tuntutan mereka hanya ingin perusahaan keluar dari tanah adat dan mengembalikan hak mereka. “Perusahaan tak datang. Itu pelecehan terhadap pemerintah. Apalagi sebenarnya izin mereka sudah dicabut sejak 2010,” kata Porok C Tuwe, koordinator aksi.

Rapat dihadiri BPN, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Dinas Perkebunan, Kapolres dan Wakil Bupati. Warga memutuskan menginap sebelum ada tindak lanjut.

Izin perusahaan ini,  sebenarnya sudah dicabut lewat Surat Bupati Kuala Kapuas no. 153 /Disbunhut/2010 tentang Pencabutan Izin Pembukaan Lahan Perkebunan Besar Swasta. Juga ada surat gubernur tertanggal 28 Juli 2013 tentang Penghentian Pengoperasian Perusahaan yang belum clear dan clean.

“Jika berdasarkan pada surat-surat keputusan itu, perusahaan harus menghentikan operasional dan mengembalikan hak atas tanah adat kami. Bahkan juga sudah ada keputusan Dewan Adat Dayak yang mengatur soal ini.”

Warga Mentangai ini menuntut kepastian pengembalian lahan adat mereka yang masuk wilayah perkebunan sawit. Foto: Indra Nugraha
Warga Mantangai ini menuntut kepastian pengembalian lahan adat mereka yang masuk wilayah perkebunan sawit. Foto: Indra Nugraha
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,