Pertambangan Pasir Besi di Jepara Akan Percepat Abrasi

Tahun lalu, 21 Maret 2013, Pengadilan Negeri (PN) Jepara memutus bersalah terhadap 15 Nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara yang menolak penambangan pasir dipesisir pantai. Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Pada 2 April 2014 kemarin, berkisar lima warga yang tergabung dalam Forum Petani, Nelayan dan Petani Tambak Pantai Utara Jepara sudah memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang Jawa Tengah. Mereka hadir sejak pukul 09.00 pagi. Pukul 09.30 sidang dimulai dengan dipimpin oleh Wahyuning Nurjayati, SH. MH selaku ketua majelis hakim. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh warga selaku penggugat kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir yaitu PT. Alam Mineral Lestari.

Zainal Arifin selaku kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang kepada Mongabay-Indonesia mengatakan, gugatan ini dilakukan oleh warga didasari karena keterancaman kerusakan lingkungan yang akan dihadapi warga dikemudian hari. Selain itu, selama ini keterlibatan masyarakat diabaikan dalam berbagai proses hingga keluanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM No: 08.E/30/DJB/2012 tertanggal 6 Maret 2012. Dalam surat edaran itu disebutkan, penghentian sementara IUP dilakukan sampai ditetapkannya wilayah pertambangan. Harusnya hal ini ditaati pemerintahan Kabupaten Jepara,” kata Zainal.

Zainal menambahkan, dalam sidang kemarin warga mengajukan ahli Sumber Daya Air (Hidrologi) Ir. Budi Santosa, MT dosen pengajar di Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata Semarang untuk menjelaskan tentang pengaruh pertambangan terhadap abrasi. Dalam keterangannya, Ir. Budi santosa, MT. Menyampaikan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak dan dapat disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor Hidro-Oceanografi dan faktor Antropogenik.

Aksi warga mendoakan rekan-rekan mereka yang dikriminalisasikan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Foto: LBH Semarang
Aksi warga mendoakan rekan-rekan mereka yang dikriminalisasikan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Foto: LBH Semarang

Dalam rilis yang dikirim oleh LBH Semarang kepada Mongabay-Indonesia dijelaskan,  pertambangan pasir adakan berdampak pada terjadinya faktor hidro-oceanografi, yaitu perubahan garis pantai berlangsung manakala proses geomorfologi yang terjadi pada setiap bagian pantai melebihi proses yang biasanya terjadi. Proses geomorfologi yang dimaksud dapat berbentuk gelombang, arus, dan pasang surut.

Sementara itu, faktor Antropogenik adalah proses geomorfologi yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Aktivitas manusia di pantai dapat mengganggu kestabilan lingkungan pantai. Gangguan terhadap lingkungan pantai misalnya dengan membangun jetti, groin, pemecah gelombang, reklamasi pantai, pembabatan hutan bakau untuk dikonversi sebagai tambak, dan pertambangan. Sehingga Antropogenik inilah yang menjadi faktor paling dominan dalam perubahan garis pantai termasuk aktivitas penambangan pasir besi.

Dampak yang diakibatkan oleh abrasi ini sangat besar. Garis pantai akan semakin menyempit dan apabila tidak diatasi lama kelamaan daerah-daerah yang permukaannya rendah akan tenggelam. Pantai yang indah dan menjadi tujuan wisata menjadi rusak. Pemukiman warga dan tambak tergerus hingga menjadi laut. Kawasan pantai juga merupakan kawasan yang banyak menyimpan potensi kekayaan alam yang perlu untuk dipertahankan. Adanya infrastruktur dan pemukiman yang berdiri di kawasan pantai yang terancam bahaya abrasi akan membuat nelayan dan petani di pesisir pantai Bandungharjo, Banyumanis, dan Ujungwatu akan merasa khawatir akan kehilangan dan kerusakan fasilitas tersebut.

Lebih lanjut Ir. Budi santosa, MT. menerangkan bahwa berdasarkan pengalaman dan analisis, gelombang di pantai utara jawa mempunyai karakteristik, jika ada bangunan/ struktur yang menonjol di kawasan pantai, misalnya bangunan jetty, akan menyebabkan akresi di kawasan di sebelah barat struktur, dan abrasi di sebelah timur struktur. Hal ini sebenarnya telah terbaca dalam laporan AMDAL yang dilakukan oleh PT. Alam Mineral Lestari.

“Sementara itu terkait mengenai AMDAL yang yang disusun oleh PT. Alam Mineral Lestari, Ir. Budi santosa, MT menyampaikan bahwa setelah membaca AMDAL tersebut dia mengakui bahwa potensi abrasi telah telah terbaca dan disampaikan dalam AMDAL, namun dia tidak melihat treatment atau antisipasi yang akan dilakukan,”

Siklus sedimentasi.
Siklus sedimentasi.

Mewakili dari para warga, Mbah Nur Hadi selaku sesepuh dan ketua Forum Nelayan Pantai Utara Jepara menuturkan, “Kami berharap apa yang telah disampaikan oleh pak dosen (ahli) tadi bisa menjadikan pencerahan kepada mejelis hakim dan perusahaan untuk membatalkan izin pertambangan pasir besi dan perusahaan tidak nambang lagi”, kata Mbah Nur.

Zainal juga menambahkan gugatan ini adalah upaya warga menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya agar terhindar dari bencana ekologis yang suatu saat akan terjadi. Kami berharap ijin penambangan pasir di pantai selatan Jepara ini dibatalkan. Saat ini saja perhatian pemerintah terhadap para petani dan nelayan juga  masih rendah. Bahkan kebijakannya pun tidak berpihak pada para petani dan nelayan.

“Tujuan dan keinginan kami satu, batalkan ijin pertambangan pasir di pantai Selatan jepara,” tutup Zainal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,