,

Setelah Membantai Beruang, Kemudian Diunggah ke Sosial Media

Setelah melakukan pembantaian seekor beruang madu (Helarctos malayanus), seorang pemilik akun facebook bernama Ricky Werang langsung memamerkan hasil karyanya dalam judul album “berburu beruang”.  Foto-foto tersebut kemudian dipamerkan dalam empat foto dengan pose beruang yang digantung, dimutilasi dan dikuliti. Dalam sebuah foto tampak pula seseorang yang coba membandingkan kuku beruang dengan tangan manusia.

Saat foto tersebut di unggah sekitar Kamis (5/6) pukul 11.00 WITA, sempat timbul opini bahwa pembantaian beruang ini terjadi dikawasan Hutan Raya Bukit Soeharto.  Namun berdasarkan penelusuran pemilik akun tersebut diindikasikan tinggal di Berau dan pembantaian tersebut diduga juga dilakukan di daerah tersebut.

Tak ayal, tindakan sadis ini mengundang hujatan dan makian dari banyak pihak.  Hingga saat berita ini ditulis, akun facebook Ricky Werang tidak dapat diakses kembali.

Kelompok pemerhati dan advokasi hidupan liar ProFauna melalui akun facebooknya menyatakan telah menerima dan mencermati laporan tentang pembantaian beruang madu ini.  ProFauna menyatakan akan melaporkan pelakunya ke kepolisian karena beruang madu adalah satwa dilindungi yang telah diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak dapat diburu dan dibunuh.  Bagi para pelaku pembunuhan akan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Beruang madu yang dibantai yang kemudian diunggah ke Facebook
Foto beruang madu yang dibantai yang kemudian diunggah ke Facebook

Berkurangnya Habitat dan Perburuan Adalah Ancaman Serius

Beruang Madu adalah spesies beruang terkecil di dunia dan salah satu yang paling sedikit dipelajari. Mereka mendiami hutan tropis Asia Tenggara, mulai dari ujung timur India, Bangladesh, melalui Burma, Laos, Thailand, Kamboja, Vietnam, Malaysia dan pulau-pulau Sumatra dan Kalimantan.

Gabriella Fredriksson, peneliti asal Belanda  yang lama melakukan penelitian tentang beruang madu di Balikpapan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada perhitungan dan penelitian ilmiah tentang seberapa besar jumlah populasi beruang madu yang hidup di Kalimantan.

Menurut Fredriksson mudahnya perburuan beruang madu disebabkan rusaknya habitat satwa liar tersebut secara khusus pembukaan hutan besar-besaran bagi tambang batubara dan perkebunan sawit. “Jika hutan di buka, beruang tidak punya tempat lagi, sudah pasti ia akan mencari makan dan berdiam lebih dekat dengan manusia dan ini menjadi ancaman utama.” Di Kaltim sendiri hingga sekarang tidak terdapat Lembaga Konservasi maupun penangkaran yang menangani beruang madu secara khusus.

Beruang Madu termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, yang isinya melarang kepemilikan beruang madu, perdagangan, membunuh maupun melukai dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Bagi para pemburu beruang, empedu, kulit gigi dan kuku serta bagian tubuh beruang yang lainnya memiliki daya jual yang tinggi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,