,

Hutan Muba Rusak, Perlu Penanganan Mendesak. Caranya?

Dinas Kehutanan Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyatakan, sekitar 50 persen dari 719.976 hektar luas hutan di sana mengalami kerusakan. Untuk itu, perlu langkah-langkah nyata mencegah dan mengantisipasi kerusakan hutan ini.

JJ Polong dari Spora Institute, Kamis (3/7/14) mengatakan, mencegah kerusakan hutan perlu moratorium izin baru dan me-review izin lama terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Saat ini, ada sembilan perusahaan hutan tanaman industri, didominasi milik Sinar Mas Grup. Penambangan batubara sekitar 69 perusahaan,  yang mendapatkan izin operasional. Perusahaan sawit 43, dan migas 15 perusahaan.

“Ironi memang. Jutaan dolar dihasilkan dari SDA Muba, tetapi sekitar 106.900 warga hidup miskin, atau 18 persen di Sumsel,” katanya.

Bahkan, keberadaan perusahaan menimbulkan konflik dengan masyarakat, misal antara marga Dawas dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel, ketika lahan kelola masyarakat 28.500 hektar ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai Suaka Margasatwa Dangku pada 1986.

Konflik ini berujung beberapa kali penangkapan warga dengan tuduhan penjarahan di Dangku. Terakhir penangkapan dan penahanan enam petani oleh Polda Sumsel.

Degradasi hutan di Muba perlu mendapat perhatian baik oleh Pemerintah Muba, maupun masyarakat, perusahaan, lembaga non pemerintah). Penyelamatan kawasan harus terintegrasi.

Aidil Fitri dari Wahana Bumi Hijau (WBH), Jumat (4/7/14), mengatakan, pendekatan lansekap dengan kerjasama berbagai pihak merupakan pilihan langkah penyelamatan kawasan yang patut diupayakan.

Salah satu ancaman terbesar terhadap kawasan hutan di Muba, katanya, adalah illegal logging. Beberapa upaya sudah dilakukan, misal, patroli, pembentukan satgas pengamanan, penebatan kanal-kanal/ parit jalur angkut kayu, sampai upaya hukum terhadap para pelaku illegal logging. “Namun belum mampu menghentikan illegal logging. Kawasan itu masih massif illegal logging.”

Kayu hasil kegiatan Illegal logging di hutan produksi Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: Sigid Widagdo
Kayu hasil kegiatan Illegal logging di hutan produksi Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: Sigid Widagdo

WBH telah menginisiasi diksusi kelompok fokus pengembangan model penyelamatan hutan terintegrasi dengan pendekatan lansekap di Muba, melibatkan pemerintah, perusahaan, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP), pengelola hutan desa, taman nasional, dan NGO. Pengawasan hutan tak hanya patroli, pemberdayaan masyarakat penting dilakukan. Sebab, ada kemiskinan masyarakat di sekitar dan dalam kawasan hutan.

Mengenai HTI, terutama Sinar Mas Group, di Muba, APP berkomitmen merestorasi dan mendukung konservasi satu juta hektar hutan di Sumatera dan Kalimantan.  Kawasan Berbak Sembilang di Muba salah satu yang menjadi target konservasi. “Dengan komitmen ini, diharapkan menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak mengembangkan model pengamanan hutan terintegrasi di Muba.”

Salah kelola

Salim Jundan, Kabid Rehabilitas Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Muba, menjelaskan,  hutan Muba rusak karena pengelolaan tidak tepat, lebih mengedepankan sisi ekonomis dibandingkan kelestarian. Berdasarkan data 2010, lahan kritis di Muba mencapai 627.820,18 hektar, dan sekitar 495.234,13 hektar di kawasan hutan.

Dari luas Muba 1.426.596 hektar sekitar 719.976 hektar kawasan hutan, sekitar 89 persen hutan industri. Rinciannya, hutan produksi terbatas 93.369 hektar, hutan produksi tetap 423.889 hektar, hutan konversi 124.546 hektar. Sisanya, hutan konservasi 58.578 hektar dan hutan lindung 19,229 hektar.

Selain itu, degradasi hutan karena hubungan antara manusia dengan hutan renggang. “Rakyat berabad-abad berhubungan baik dengan hutan tidak dapat memanfaatkan sumber daya ini, baik langsung maupun tidak,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (1/7/14).

Salim mengatakan, pemerintah perlu menerapkan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. “Melalui program ini akan membuka peluang pengembangan dan percepatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Misal, melalui model-model hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat atau kemitraan.”

 Kondisi hutan  rusak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.  Foto: Sigid Widagdo
Kondisi hutan rusak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: Sigid Widagdo
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,