,

Donggala akan Terapkan Green Mining. Benarkah?

Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Donggala, Sulawesi Tengah, berencana menerapkan program green mining  yang diperkirakan terlaksana pada 2015.

Syamsu Alam, kepala Dinas ESDM Donggala mengatakan, tujuan program ini untuk meningkatkan upaya reklamasi bertahap pada lahan bekas tambang dan kritis dengan tanaman hijau disusun indah. Juga meningkatkan pemahaman masyarakat untuk menjaga kelestarian bumi, terutama peran aktif mencegah peningkatan panas bumi.

“Jadi, kami berusaha menjaga keseimbangan dengan mempertahankan lingkungan melalui penghijauan dan reklamasi bekas tambang.”

Sejauh ini, telah dibentuk  tim green mining atau menambang indah dan hijau. Ia diberi nama tim green mining Loli Pangga.  Lalu, melakukan pertemuan bersama stakeholder seperti Dinas Kehutanan, Dinas PU Tataruang Dinas Perikanan Kelautan, Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Termasuk pengusaha tambang se Donggala serta menghadirkan Dinas PU Wilayah VII Makassar.

“Ini sebagai media komunikasi antara stakeholder, sebagai mitra pemerintah mendorong percepatan penghijauan di sepanjang jalan lokasi pertambangan di Desa Loli Oge hingga Desa Pangga kabupaten Donggala.”

Ke depan,  tim Loli Pangga akan membangun pemukiman bekas tambang, lalu klinik kesehatan dan menata indah jalan nasional sekitar tambang dengan penghijauan.

Dia mengakui, mewujudkan rencana ini, tidak mudah, karena memerlukan biaya cukup besar.  Namun, dia yakin, akan mudah jika semua pihak bekerja sama.

Bagaimana tanggapan Walhi Sulteng?

Ahmad Pelor, direktur eksekutif Walhi Sulteng, menilai, konsep green mining sebenarnya semacam stempel agar aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan terus berjalan.

“Mengapa kami katakan demikian? Belajar dari pertambangan di Indonesia, tidak ada satupun yang mempertimbangkan lingkungan termasuk, kegiatan-kegiatan pasca tambang.”

Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Donggala. Foto: Syarifah Latowa
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Donggala. Foto: Syarifah Latowa

Walhi menginginkan, evaluasi semua izin-izin pertambangan yang keluar. Bukan malah mengembangkan konsep hanya hayalan seperti green mining itu.

Justru sekarang, katanya, bagaimana menghentikan aktivitas-aktivitas tambang itu, memoratorium, kemudian evaluasi termasuk audit lingkungan. “Apakah kondisi lingkungan kita masih punya kemampuan, atau daya dukung terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan?”

Walhi menolak program itu, kalaupun idenya bagaimana daerah-daerah sekitar Loli ditetapkan sebagai jalur hijau. “Program apapun di hilir jika tidak ada rehabilitasi dari hulu tidak akan berfungsi. Bagaimana mungkin, ditata di bawah, sementara kerusakan di atas tidak diperbaiki.”

Tambang Sirtu di Loli

Penambangan galian C (pasir dan batu) di Loli, terjadi kerusakan lingkungan hebat yang menyebabkan infrastruktur rusak dan memicu sedimentasi serta pencemaran laut. “Bisa pastikan juga memicu penyakit ISPA tinggi di Loli.”

Sedang upaya pemerintah atau perusahaan tambang sebatas menyiram jalan sepanjang lokasi agar tidak berdebu.

Dia mencontohkan, galian C  oleh PT Mutiara Alam Perkasa (MAP)  di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Tombusabora, Donggala sudah berlangsung 10 tahun. Ia mengakibatkan kerusakan perkebunan masyarakat di sepanjang jalur sungai. Namun, penataan ulang alur sungai bekas tambang tidak dilakukan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,