,

Gubernur Aceh Dinilai Tidak Berani Terapkan Moratorium Tambang

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dinilai tidak berani menerapkan moratorium tambang. Berkali-kali, mantan Menteri Luar Negeri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini menyampaikan akan memberlakukan jeda pemberian izin perusahaan tambang, namun hingga saat ini belum diwujudkan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur menyebutkan, pernyataan Gubernur Aceh akan melaksanakan moratorium tambang telah berulang kali disampaikan kepada masyarakat melalui media massa. “Hingga saat ini, moratorium tambang untuk menahan laju kerusakan hutan Aceh belum diterapkan. Terkesan retorika,” ungkapnya.

Menurut Muhammad Nur, hingga Februari 2014, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh mencapai 136 perusahaan, dengan luas area pertambangan sekitar 780.409,31 hektar. “Bahkan informasi yang kami terima hingga awal tahun 2014, Pemerintah Aceh masih mengeluarkan izin kepada perusahaan tambang,” ujarnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Selasa (5/8), kembali mengatakan bahwa Pemerintah Aceh akan memberlakukan moratorium pertambangan khususnya emas dan bijih besi. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi tercemarnya sungai di Kabupaten Pidie dan Aceh Jaya yang menyebabkan ribuan ikan mati keracunan.

“Kebijakan moratorium tambang dilaksanakan sebagai komitmen Pemerintah Aceh untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan,” sebut Zaini Abdullah.

Jika Gubernur Aceh berani, setelah pernyataan, harusnya kebijakan moratorium tambang langsung dikeluarkan sama seperti pemberlakuan moratorium logging tahun 2007. Tidak hanya itu, rencana melakukan evaluasi izin perusahaan tambang yang disampaikan Zaini Abdullah, hingga saat ini tidak pernah dilakukan. Banyak perusahaan pertambangan yang melanggar aturan namun masih beroperasi.

Dari 136 perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi, sekitar 66 izin usahanya berada di hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Sisanya, di hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL). “Semua perusahaan yang memperoleh IUP di hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser, juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan,” sebut Muhammad Nur.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh juga sependapat dengan Walhi. Menurut lembaga anti korupsi ini, Pemerintah Aceh tidak berani mengevaluasi semua izin pertambangan yang diduga bermasalah.

“Dari yang kami lihat, Gubernur Aceh hanya mengeluarkan pernyataan, tapi tidak berani melakukan evaluasi semua perusahaan tambang yang bermasalah,” ucap Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin.

Yang sangat aneh, ujar Hayatuddin, sebagian besar izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, hanya izin eksplorasi atau izin penelitian. “Cukup banyak yang hanya melakukan penelitian dan hanya beberapa yang melakukan operasi produksi. Jika izin eksplorasi maka tidak ada keuntungan apapun untuk pendapatan daerah,” ujar Hayatuddin.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin menyebutkan, sejak Gubernur Aceh dijabat Zaini Abdullah, belum satu pun dikeluarkan izin tambang baru. Hal tersebut merupakan komitmen Zaini Abdullah dan wakilnya Muzakir Manaf untuk menjaga kelestarian lingkungan Aceh.

Selain itu, sebut Murthalamuddin, Pemerintah Aceh sedang melakukan evaluasi semua izin tambang yang telah dikeluarkan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak aktif atau melanggar aturan yang telah ada termasuk Amdal, izinnya akan dicabut.

Murthalamuddin melanjutkan, terkait pertambangan emas tradisional milik masyarakat, Pemerintah Aceh sangat khawatir karena warga tidak melihat dampak negatif dari kegiatan pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Gubernur Aceh juga telah menghimbau masyarakat yang selama ini melakukan penambangan emas tanpa izin, segera menghentikan kegiatan tersebut. “Dibeberapa lokasi, telah terjadi kerusakan hutan, pencemaran air dan udara, serta merusak jalan. “Jika dibiarkan, nanti semakin parah,” jelasnya.

Inilah gambaran tambang emas yang harus segera ditertibkan. Foto: Junaidi Hanafiah
Inilah gambaran tambang emas yang harus segera ditertibkan. Foto: Junaidi Hanafiah

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,