, ,

Wow! Singapura Bakal Denda Perusahaan Penyebab Kabut Asap

Tampaknya, Singapura trauma dengan kabut asap yang menyelimuti negeri mereka tahun lalu dari kebakaran hutan dan gambut di Sumatera, Indonesia. Merekapun berupaya agar kabut asap bisa dicegah. Caranya? Baru-baru ini, parlemen Singapura menyetujui aturan yang bisa menghukum perusahaan, baik domestik maupun asing yang bertanggungjawab sebagai penyebab kabut asap di negara itu.

Sebelum berlaku, aturan ini masih perlu ditandatangni Presiden Singapura. Dikutip dari Reuters, bagi penyebab polusi udara di negeri Singa ini karena pembakaran kebun atau hutan oleh perusahaan akan didenda sampai S$100.000 atau sekitar US$80.000. Denda ini bisa mencapai US$2 juta per perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan ini juga bisa digugat perdata atas kerusakan yang terjadi.

“Parlemen telah menyetujui UU Pencemaran Kabut Lintas Batas” kata Vivian Balakrishnan, Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura dalam postingan di laman Facebook.

Aturan ini, katanya, akan menjerat pidana dan perdata bagi perusahaan-perusahaan bandel  yang menyebabkan kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut.

“Kami harus membuat perusahaan bertanggungjawab untuk bahaya yang mereka ciptakan bagi kesehatan dan lingkungan kami.”

Data NASA dari website World Resources Institute’s Global Fire Watch, baru-baru ini puluhan kebakaran di Riau, tepat berseberangan dengan Singapura.

Singapura telah mendapatkan ‘kiriman’ polusi udara karena kebakaran hutan dan gambut di Sumatera. Banyak dari kebakaran itu terkait dari konsesi sawit, kayu dan bubur kayu dari perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dan beroperasi di Singapura.

Namun, para ahli mengatakan, hukum ini kemungkinan sulit diterapkan karena juga berlaku bagi perusahaan di luar Singapura.

Selain itu, data konsesi di Indonesia kerap tak jelas hingga sulit untuk langsung menyalahkan sebagai penyebab kabut asap.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,