,

Penanganan Illegal Mining di Donggala Terkesan Lamban

Penanganan kasus illegal mining di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang menyeret Abas Adnan sebagai tersangka, terkesan lamban. Padahal, kasusnya sudah merebak sejak Maret 2014.

Direktur Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng Syahrudin Ariestal Douw menilai pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terkesan mengulur waktu dalam menetapkan Abas Adnan sebagai tersangka. Yang disayangkan, Direktur PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) ini, belum juga ditahan.

Menurut Ariestal, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang selalu mangkir dari panggilan. Untuk itu, Jatam mendesak Polda Sulteng melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka untuk menghindari hilangnya barang bukti.

Kasus illegal mining yang melibatkan PT. MAP tidak bisa menggunakan pendekatan standar. Kami memiliki pengalaman kasus seperti penetapan Direktur PT. Artaindo Jaya Abadi di Tojo Una-una yang juga ditangani Polda Sulteng.

Orangnya telah ditetapkan tersangka sesuai pengakuan Direskrim AKBP Utoro Saputro. Tapi, dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli, kasusnya berlarut hingga lepas dari pengawasan masyarakat. “Jika dalam satu bulan kedepan pihak kepolisian belum menahan Direktur PT. MAP dan memeriksa para pejabat daerah yang terlibat, kami akan mengadukan Polda Sulawesi Tengah ke Mabes Polri dan KPK,” urainya.

PT. MAP diprotes masyarakat Batusuya karena melakukan pengangkutan material. Protes dilatari izin PT. MAP yang telah kadaluarsa seperti yang tertuang dalam dokumen IUP Nomor: 188.45/0111/DPE/04. Izin dimulai 15 Januari 2004 dan berakhir 15 Januari 2014. Warga juga tidak ingin lagi wilayahnya dikeruk untuk eksploitasi galian C.

Namun, aktivitas PT. MAP terus berlanjut dengan melakukan eksploitasi dan mengambil material untuk dikirim antar-pulau. Perusahaan ini beralibi mengantongi izin perpanjangan dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala Syamsu Alam, selama 6 (enam) bulan kedepan.

Surat yang dikeluarkan Kepala Dinas ESDM Nomor: 540/21/DESDM/2014 tanggal 24 Januari 2014 adalah tindakan yang dilarang Undang-Undang Minerba pasal 165 Nomor 4 Tahun 2009. “Bukan kewenangannya untuk memperpanjang izin eksploitasi tersebut,” terang Ariestal.

Sebelumnya, Jumat (11/7/2014), kepada Mongabay Indonesia, Syamsu Alam mengatakan, semua kebijakan yang ia lakukan sesuai prosedur. Saat IUP PT. MAP berakhir 15 Januari 2014, pihaknya melalui surat nomor 540/08/DESDM/2014 tertanggal 9 Januari 2014 telah memberitahukan agar menghentikan seluruh kegiatan kecuali yang berkaitan dengan normalisasi alur sungai dan reklamasi pasca-tambang.

Perusahaan PT. MAP wajib melaksanakan kegiatan pasca-tambang sebagaimana diatur pasal 25 dan PP. 78/ tahun 2010. Artinya, walaupun IUP telah berakhir tidak serta merta menggugurkan kewajiban pasca-tambang. “Namun, pihak perusahaan belum pernah menyetor dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) termasuk jaminan dalam bentuk garansi bank pemerintah,” jelasnya.

Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan No. 540/21/DESDM/2014 tertanggal 24 Januari 2014 tentang kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, penataan alur sungai.

“PT. MAP harus melaksanakan kewajiban dengan menyusun program pasca-tambang sebagaimana pasal 10 huruf (d) PP.78/2010. Untuk maksud itu, pihak perusahaan ditunggu Dinas ESDM guna mendapatkan bimbingan teknis. Namun, itu semua tidak pernah dilakukan PT MAP,” katanya.

Menurut Syamsu, surat tertanggal 24 Januari tersebut adalah pemberitahuan. Bukan untuk melaksanakan kegiatan pasca-tambang seperti reklamasi dan melakukan produksi.

Kewajiban pemegang IUP harus dipenuhi dan diselesaikan sekalipun masa IUP nya berakhir sebagaimana disebutkan pada pasal 121 UU No. 4/2009. “Ini bisa dicontoh dari program pasca- tambang PT. Aneka Tambang di Kulon Progo, Yokyakarta, yang telah melaksanakan programnya  selama dua tahun,” ujarnya.

Maka dari itu, Dinas ESDM Donggala mengirim kembali surat pemberitahuan No.540/29/DESDM/2014 tertanggal 3 Februari 2014 perihal penghentian kegiatan produksi, termasuk operasi di alur Sungai Batusuya. “Sejak 3 Februari, tidak dibenarkan lagi kegiatan tambang di Sungai Batusuya termasuk pabriknya,” tegas Syamsu.

Menyangkut kedatangan bupati dilokasi tambang Maret lalu, itu merupakan kunjungan muspida (musyawarah pimpinan daerah), guna meninjau langsung areal pertambangan. “Saat unsur muspida datang, memang ada pengakutanl, tapi itu material lama yang belum diangkut sebelum izin produksinya habis,” tandasnya.

Ditempat terpisah, PLH Kasubid Humas Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro, melalui Kasubbid Penmaa Kompol Rostin, menampik bila Polda Sulteng mengulur waktu dalam menangani kasus ilegal mining tersebut.

“Kami bukannya mengulur waktu menetapkan Abas Adnan sebagai tersangka kasus illegal mining di Donggala. Dalam proses hukum, kami memerlukan waktu mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

Sekarang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-buktinya sudah kuat. Menyangkut, kapan ia ditahan, kami sudah melayangkan surat panggilan pertama, namun Abas Adnan tidak hadir. Alasannya sakit. Kuasa hukumnya Safrudin Datu datang dan melaporkan kondisi Abas Adnan.

“Dalam waktu dekat, Polda Sulteng akan melayangkan kembali surat pemanggilan,” jelasnya.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,