,

Hartati Murdaya Bebas, Petani Buol Protes

Direktur Utama perusahaan sawit PT. Hardaya Inti Plantations (HIP), Siti Hartati Murdaya, terpidana kasus penyuapan mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang telah ditangkap KPK, dibebaskan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Masyarakat Buol, melalui Forum Petani Buol, mengaku kecewa dan mengecam pembebasan bersyarat itu.

Sejak Senin, (1/9), para petani yang datang dari Kabupaten Buol menuju Kota Palu bergerak menemui perwakilan Komnas HAM dan kepolisian daerah Sulawesi Tengah. Selain protes terhadap pembebasan Hartati Murdaya, para petani juga meluapkan kekecewaannya dengan meminta penyelesaian konflik antara Forum Petani Buol dengan perusahaan PT. Hardaya Inti Plantations.

Sudarmin Paliba, Anggota Forum Petani Buol mengatakan, di daerah mereka bercokol dua perusahaan milik mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, yakni PT. Hardaya Inti Plantations dan PT. Cipta Cakra Murdaya. Kehadiran Hartati dan perusahaannya dianggap telah membawa banyak masalah.

“Perusahaannya telah mengambil sewenang-wenang tanah ulayat di Hulu Unone, Hulu Biau, dan Hulu Umbadudu. Di atas lahan tersebut, sebelumnya merupakan lahan pertanian, perkebunan produktif, dan bekas garapan orang tua dulu berupa Buni Agu Doumi atau semak-semak belukar. Di dalamnya ada tanaman tahunan serta Apayo Lripu, artinya kebun sagu milik negeri Buol di Dusun Marisa Doka dan Marisa Didi,” ungkap Sudarmin, Selasa (2/9), kepada sejumlah wartawan di Palu.

Namun, katanya, sejak 1993 tanah tersebut diambil-alih secara paksa oleh PT. Hardaya Inti Plantations dengan menggunakan tangan aparat TNI, polisi, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa saat itu. Sekarang, lahan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, perkantoran, camp dan bangunan pabrik.

Perusahaan milik Hartati Murdaya juga katanya, telah melakukan penanaman kelapa sawit secara ilegal di luar HGU seluas kurang lebih 5.000 hektar dan telah berproduksi selama sepuluh tahun. Pada tanggal 4 November 2013, dalam pertemuan antara pemerintah Kabupaten Buol yang diwakili bupatinya, Amirudin Rauf, dan Forum Petani Buol, telah menetapkan bahwa lahan di luar hak huna usaha (HGU) PT. Hardaya Inti Plantations ditetapkan sebagai status quo dalam sebuah berita acara pertemuan yang turut ditanda-tangani DPRD Kabupaten, Kapolres Buol, Dandim 1305 Buol, serta para pihak lainnya.

“Tapi, sampai sekarang, lahan tersebut masih aktif dikelola perusahaan PT. Hardaya Inti Plantations,” kata Sudarmin.

Sudarmin menambahkan, berdasarkan surat Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan yang mereka terima, perusahaan milik Hartati Murdaya ini telah melakukan pencaplokan kawasan hutan berdasarkan telaah ulang secara digital terhadap peta bidang HGU. Dalam telaahnya, perusahaan telah mencaplok kawasan hutan seluas 1.108 hektar.

Menurutnya, PT. Hardaya Inti Plantations dalam HGU dan di luar HGU telah melakukan tindak pidana perkebunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Nur Alim, dari Agra Sulawesi Tengah yang ikut mendampingi petani Buol menambahkan, perusahaan sawit milik Hartati Murdaya ini telah mengakibatkan bencana ekologi, yaitu banjir di musim penghujan bagi desa-desa bagian hilir Buol. Serta, menghasilkan debu yang luar biasa jumlahnya di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan perusahaan itu.

“Dampak sosialnya adalah konflik berkepanjangan antara petani dan perusahaan, dan juga telah mengadu domba antara petani dan buruh perusahaan sawit,” ujar Nur Alim.

Menurutnya lagi, ketika mereka meminta izin HGU milik perusahaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak diberikan sama sekali samapai sekarang. Padahal, dokumen tersebut merupakan dokumen yang wajib diketahui publik. Dengan demikian, menurutnya, ada indikasi kolaborasi kejahatan antara BPN dan perusahaan.

“Selain itu, dalam hitungan kasar kami, kehadiran perusahaan milik Hartati Murdaya telah menyebabkan kerugian petani sebesar Rp 100 miliar lebih. Berdasarkan kenyataan tersebut, pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya telah melukai petani Buol,” tandasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Siti Hartati Murdaya divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Februari 2013. Dia terbukti melakukan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sejumlah tiga miliar rupiah terkait izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,