,

Sanksi Ekonomi Untuk Perusahaan Pembakar Hutan. Lebih Tepatkah?

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Riau pada Selasa (09/09/2014) menghukum PT Adei Plantation and Industry untuk kasus kebakaran hutan dan lahan dengan denda Rp 1,5 miliar subsider lima bulan kurungan.  Dan General Manager PT Adei Plantation, Danesuvaran KR Singam dihukum penjara 1 tahun serta denda Rp 2 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Berbagai pihak melihat putusan tersebut ringan, tidak membuat efek jera terhadap pelaku dan perusahaan, serta tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menanggulangi ‘bencana’ kebakaran hutan dan lahan.

Deni Bram, pengajar hukum lingkungan Universitas Tarumanegara Jakarta berpendapat sanksi ekonomi dapat memberikan efek jera kepada PT Adei Plantation dan perusahaan pembakar hutan lainnya. Karena sebagai entitas ekonomi yang mencari untung, perusahaan HTI dan HPH selalu beralasan ekonomis untuk efisiensi biaya dalam membuka lahan dengan cara membakar areal konsesi mereka.

“Penerapan perspektif ekonomi sudah diterapkan secara tepat dalam konteks kasus PT Kalista Alam, dengan vonis ganti rugi lebih dari Rp250 miliar,” katanya.

Maka bila dibandingkan putusan ganti rugi PT Kalista Alam itu, putusan PT Adei Plantation juga dianggap terlalu ringan, karena perusahaan itu bukan pertama kali diajukan ke pengadilan untuk kasus kebakaran hutan.

“Dari perspektif hukum lingkungan kepidanaan harusnya PT Adei memenuhi kualifikasi untuk dapat diberikan pemberatan karena ini bukan kali pertama pidana terkait Karhutla yang mereka lakukan, sehingga ada cukup alasan hakim untuk melakukan optimalisasi vonis pada tindak pidana ini,” lanjut Deni.

Apalagi setelah DPR RI pada Selasa kemarin (16/09/2014) meratikasi kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas menjadi undang-undang, hal ini bisa menjadi awal bagi pemerintah untuk melakukan sinergi peraturan dan semangat penegakan hukum kasus kebakaran hutan dengan lebih tegas.

Deni melihat komitmen penegak hukum menjadi penting karena secara global Indonesia dianggap sebagai satu kesatuan negara dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap.“Ratifikasi ini menjadi langkah awal sinergitas dan perlu koordinasi tingkat tinggi dari yudikatif, eksekutif dan legislatif. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi rezim pemerintahan selanjutnya,” tambahnya.

Senada dengan Deni Bram, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Zenzi Suhadi mengatakan sanksi denda yang besar diharapkan bisa membuat efek jera bagi perusahaan pembakar hutan.  “Sanksi keuangan ini bisa membuat jera dan bahkan bisa mematikan bisnis kotor perusahaan,” katanya.

Dia melihat putusan pidana PT Adei Plantation sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan efektivitas fungsi hukum dalam mengendalikan kejahatan lingkungan. “Putusan penjara satu  tahun dan denda segitu, jangankan memberi rasa takut dan kepatuan hukum perusahaan lainnya, menghentikan kejahatan PT. Adei plantation pun tidak,” tegasnya.

“Mestinya hakim mempertimbangkan beberapa hal penting untuk menjadi daasar keputusan seperti rasa keadilan bagi rakyat yang menjadi korban asap,” pungkasnya

Putusan PT Adei Plantation

Pada Selasa (09/09/2014), Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Riau, menghukum General Manager PT PT Adei Plantation Industry, Danesuvaran KR Singam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp2 miliar subsider dua bulan kurungan.

Pada sidang yang terpisah, Majelis hakim yang diketuai Achmad Hananto menghukum PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong denda Rp 1,5 miliar subsider lima bulan kurungan–bila tak dibayar Tan Kei Yoong akan dikurung selama 5 bulan–dan pidana tambahan Rp 15,1 miliar untuk pemulihan 40 hektar lahan yang rusak akibat terbakar.

Majelis hakim bacakan putusan sidang kasus PT Adei Plantation Industry diwakili Tan Kei Yoong di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Foto Made Ali
Majelis hakim bacakan putusan sidang kasus PT Adei Plantation Industry diwakili Tan Kei Yoong di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Foto Made Ali

Meski hakim yang memeriksa dua perkara tersebut berbeda, pertimbangan majelis hakim sama: terdakwa PT Adei Plantation and Industry sebagai perusahaan dan terdakwa Danesuvaran KR Singam bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan terlampauinya baku kerusakan lingkungan hidup yang berasal dari kebakaran 40 ha dari 540 hektar lahan KKPA kerjasama dengan PT Adei Plantation and Industry pada Juni 2013.

Dalam putusannya, Majelis hakim membenarkan fakta bahwa telah terjadi kebakaran pada 17 Juni 2013 di areal yang sejajar dengan blok 19 dan 20 di sekitar Sungai Jiat . Lahan terbakar tersebut milik warga bernama Brigjen Simamora yang juga karyawan PT Adei Plantation Industri, lahan milik Edi Kliwon dan Erwin. PT Adei tak segera memadamkan api khusus di areal DAS Jiat karena areal tersebut berkonflik dengan masyarakat.

Keesokan harinya api menyebar. Pada 18 Juni 2013 areal sejajar dengan blok 21 (di sekitar Sungai Jiat) juga terbakar. Semua lahan yang terbakar tersebut masuk dalam batas wilayah studi Amdal PT Adei.

Danesuvaran selaku General Manager kebun KKPA pada saat kebakaran tak memerintahkan asisten (Sutrisno) atau staf asisten (Sardiman Saragih) atau mandor di bawahnya untuk melakukan upaya pemadaman kebakaran di blok 19,20, 21.

Akibatnya, kebakaran terus merambat sampai tanggal 19 Juni 2013 membakar tanaman kelapa sawit produktif yang tumbuh pada blok 20 dan 21 yang berlokasi di seberang parit kanal sejajar dengan Sungai Jiat.

Karena sudah merambat ke lahan produktif, barulah Danesuvaran meminta Sutrisno (asisten KKPA) dan stafnya Sardiman Saragih untuk memadamkan api yang membakar tanaman kelapa sawit produktif itu. Mereka memadamkan api menggunakan ember serta mesin air.

Kebakaran semakin meluas, penggunaan satu mesin air saja tidak cukup, maka Senior Manager Kebun Nilo Barat I membeli dan mengantar 1 unit mesin air lagi ke lokasi tanaman kelapa sawit produktif yang terbakar.

Pada 21 Juni 2013, Danesuvaran memerintahkan operator alat berat untuk membuat isolasi dan kantong air di hutan Desa Sering untuk mencegah kebakaran tidak semakin meluas menghanguskan tanaman kelapa sawit produktif. Tanggal 22 Juni 2013 dibeli lagi 2 unit mesin air. Jadi total 4 mesin air melakukan pemadaman di blok 20 dan 21 sampai tanggal 30 Juni 2013. Api padam setelah turun hujan.

Dalam tuntutannya, Jaksa mendakwa PT Adei Plantation and Industri sengaja membakar lahannya. (link beritanya) Penuntut Umum mendakwa PT Adei Plantation and Industry dan Dansuvaran KR Singam dengan pasal Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun Majelis hakim tak sependapat dengan Penuntut Umum. Menurut majelis hakim lahan yang terbakar tersebut karena PT Adei Plantation dianggap lalai menjaga arealnya yang dirambah oleh warga dan melanggar AMDAL. Sehingga pasal yang tepat dikenakan kepada terdakwa menurut majelis hakim yaitu pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Khusus PT Adei Plantation pidana tambahan berupa menggganti kerusakan lingkungan sebesar Rp 15,1 miliar bukan Rp 15,7 Miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Banu Laksamana yang hadir dalam persidangan mengatakan akan melakukan banding atas vonis majelis hakim. Sedangkan PT Adei Plantation and Industry akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,