,

Alamak, Ada Perusahaan Tambang di Ketapang Keruk Bauksit di Luar Konsesi

Praktik kejahatan di sektor pertambangan kembali terungkap. Di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ), diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar konsesi yang dimilikinya. Tak tanggung, anak perusahaan PT. Cita Mineral Investindo Tbk ini menggarap areal ilegal seluas 78 hektar.

Hasil investigasi Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) bersama Silvagama sejak 2012-2014 ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan yang menguasai separuh cadangan bauksit di Kalbar ini, terbukti melakukan aktivitas ilegal. “Mereka menggarap bauksit di luar konsesi yang diberikan pemerintah. Luasnya mencapai 78 hektar,” kata Syamsul Rusdi, juru bicara RPHK dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (3/11/2014).

Syamsul, didampingi Singlum dari Silvagama dan Angga dari Sampan Kalimantan mengatakan, PT. KUTJ mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Simpang Hulu seluas 4.440 hektar. Konsesi yang dikantonginya ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Ketapang No 337 tahun 2009.

Setahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menunjukkan kemurahan hatinya dengan memberikan lahan tambahan kepada perusahaan itu. Melalui Surat Keputusan Bupati No 151 tahun 2010, PT. KUTJ akhirnya menguasai lahan konsesi seluas 4.438 hektar.

Dengan demikian, selama kurun waktu 2009-2010, PT. KUTJ mengantongi izin konsesi di atas lahan seluas 8.878 hektar. Kawasan itu tersebar di empat desa di Kecamatan Simpang Hulu. Masing-masing Desa Labai Hilir, Sekucing Labai, Sekucing Kualan, dan Desa Kualan Hilir.

Syamsul menegaskan bahwa hasil analisa citra satelit RPHK pada Mei 2014 menunjukkan bahwa PT KUTJ terindikasi melakukan pelanggaran hukum karena menambang di luar konsesi. Dari hasil overlay peta itu, RPHK kemudian melakukan verifikasi lapangan pada Juni 2014 di dua titik target yang dipilih secara acak.

Lokasi verifikasi ini tepat di wilayah yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran hukum oleh PT. KUTJ. “Hasil temuan kami menunjukkan ada bukaan bekas pertambangan yang dilakukan oleh PT. KUTJ,” jelasnya.

Syamsul berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tidakan serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita minta perusahaan ini ditindak tegas karena sudah melanggar aturan. Mereka sudah merusak lingkungan dan melakukan perambahan kawasan di luar konsesi yang dimiliki,” pintanya.

Patok ini terletak di luar konsesi milik PT. KUTJ di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. RPHK
Patok ini terletak di luar konsesi milik PT. KUTJ di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. RPHK

Berbanding terbalik

Sebagai salah satu sektor strategis untuk mendorong akselerasi pembangunan nasional dan daerah, Pulau Kalimantan menjadi sasaran empuk pengerukan sumber daya alam. Hal ini juga tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015, di mana tambang menjadi salah satu di antara 22 kegiatan ekonomi utama.

“Karena pulau ini masuk kategori pusat produksi dan pengelohan hasil tambang serta lumbung energi nasional, maka ekspansi dan eksploitasi bahan galian pun melaju kencang. Harusnya, kebijakan ini juga dibarengi dengan tata kelola pertambangan yang baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa,” urai Syamsul.

Sayangnya, kata Syamsul, hingga saat ini tata kelola pertambangan di Kalbar masih jauh dari harapan. “Tata kelola tambang kita masih sangat buruk. Pelanggaran seringkali terjadi. Dan ini berbanding terbalik dengan laju investasi pertambangan di provinsi ini,” jelasnya.

Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Barat mencatat, hingga Juni 2014 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah mengeluarkan 693 IUP. Izin pengerukan sumber daya alam itu tersebar di atas lahan seluas 6,4 juta hektar.

Inilah bekas penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ) di luar konsesi yang diberika pemerintah di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. RPHK
Inilah bekas penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ) di luar konsesi yang diberikan pemerintah di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. RPHK

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,