,

Air Perlu Dilestarikan. Inilah Lima Fakta Air dan Kondisinya di Indonesia

Tanggal 22 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Air tawar sangat penting bagi berlangsungnya kehidupan manusia. Banyak yang lupa bahwa air bersih adalah sumberdaya yang terbatas (scarcity). Perubahan lingkungan, rusaknya daerah aliran sungai (DAS), pencemaran air dan limbah serta ketiadaan akses ke sumber air bersih menjadi problem yang akan semakin mengemuka di masa yang akan datang.

Namun, tetap saja masih banyak warga masyarakat yang menganggap air adalah “pemberian Tuhan yang gratis” tanpa perlu pusing-pusing memperhatikan bahwa sumberdaya air perlu dijaga demi kelangsungan generasi.

Mongabay Indonesia mengumpulkan dan mengolah berbagai data tentang sumberdaya air yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

1. Berapa Banyak Air Dikonsumsi oleh Penduduk Indonesia per Hari?

Tidak ada yang mengetahui secara pasti berapa banyak air yang dikonsumsi oleh penduduk Indonesia. Mari kita menghitung dengan pendekatan matematika sederhana. Catatan ini belum menghitung tambahan air yang diperlukan untuk mencuci pakaian, membersihkan rumah dan kebutuhan rumah tangga, berkebun dan sanitasi lainnya yang menurut WHO dapat mencapai 70 liter per individu per hari. Perhitungan ini pun belum memasukkan kebutuhan air untuk kebutuhan pertanian dan industri.

Mengacu kepada perhitungan WHO (2010), kebutuhan air adalah 30 liter per individu per hari, yaitu 10 liter untuk minum dan 20 liter untuk sanitasi. Dengan asumsi pada akhir tahun 2014, jumlah penduduk Indonesia 252 juta orang (mengambil angka pembulatan dari BPS, 2014 dan rataan tanpa memandang demografi penduduk), maka per hari jumlah air yang dikonsumsi oleh penduduk Indonesia adalah 7,56 milyar liter.

Dalam sepuluh tahun kedepan, dengan jumlah penduduk Indonesia 285 juta orang sesuai prediksi BPS, maka jumlah air yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia akan semakin meningkat menjadi 8,55 milyar liter per harinya. Wow!

Mata air Umbul Gumulo di Batu, Malang, Sumber mata air yang beberapa waktu lalu pengelolaannya disengketakan oleh swasta dan warga. Foto: Walhi Jatim

2. Berapa Banyak Penduduk Indonesia yang Terakses Air Bersih?

Meskipun tahun ini Indonesia akan merayakan 70 tahun kemerdekaannya, tetapi belum semua penduduk Indonesia terakses dengan air bersih dan sanitasi yang layak. Sesuai sasaran program Millenium Development Goal (MDG) pada tahun 2015 ditargetkan 68,87 persen penduduk Indonesia memperoleh layanan air minum. Berdasarkan penjelasan Ditjen Cipta Karya, Danny Sutjiono pada akhir 2013, baru sekitar separuh dari jumlah penduduk Indonesia (57,35 persen) atau sekitar 36,7 juta kepala keluarga yang mendapatkan akses layanan air minum.

Selain perlu mengejar target capaian tersebut, pemerintah harus memperhitungkan pertambahan eksponensial kebutuhan air minum yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk.

Warga kesulitan air di Jimbaran Bali, saat air dari PDAM tak jalan, mereka harus membeli per tangki atau harus membuat sumur bor. Foto: Anton Muhajir

3. Apakah Sungai Kita Tercemar?

Sungai dan danau merupakan sumber air tawar yang masih digunakan oleh penduduk Indonesia. Dalam total jumlah, terdapat 5.590 aliran sungai tersebar di Indonesia. Karena tidak semua penduduk Indonesia terakses oleh pipanisasi, masih banyak penduduk yang memanfaatkan sungai sebagai sumber air minum maupun untuk sanitasi.

Sayangnya, seperti yang disebutkan oleh mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak (Juni 2014), 73 persen dari 53 sungai utama di Indonesia telah tercemar oleh bahan organik dan kimia baik dari limbah industri maupun limbah rumah tangga. Pencemaran tertinggi terjadi di wilayah perkotaan.

Sungai Citarum adalah sungai yang paling tercemar berat. Limbah industri menjadi penyebab tercemarnya sungai. Lebih kurang terdapat 500 pabrik yang berada di sepanjang aliran sungai ini. Sungai Citarum adalah salah satu sungai paling tercemar di dunia berdasarkan survey dari Blacksmith Institute (AS) dan Green Cross (Swiss).

Sungai Ciliwung dan Cisadane, adalah contoh dua sungai yang tercemar oleh limbah rumah tangga dan sampah. Sedangkan sungai Landak di Kalimantan Barat adalah salah satu sungai yang paling tercemar oleh limbah pertambangan seperti merkuri yang merupakan sisa pencucian pertambangan emas.

Kali Surabaya yang mengalami pencemaran yang menyebabkan matinya biota sungai. Foto: Ecoton
Kali Surabaya yang mengalami pencemaran yang menyebabkan matinya biota sungai. Foto: Ecoton
Sampah yang menumpuk di kali yang membelah kota Jayapura. Foto: Musa Abubar
Sampah yang menumpuk di kali yang membelah kota Jayapura. Foto: Musa Abubar

4.  Apakah Sumberdaya Air Terjamin Terus?

Djoko Kirmanto (2012), mantan Menteri Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 690 milyar meter kubik per tahun. Diperkirakan baru sekitar seperempatnya yang telah dimanfaatkan.

Masalahnya, dengan geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan, ketersediaan air menjadi tidak merata. Daerah seperti Nusa Tenggara Timur, merupakan wilayah yang secara alami selalu kekurangan air. Demikian pula penduduk yang berdiam di pulau-pulau kecil di Indonesia, acapkali sulit untuk mendapatkan sumber air bersih, bahkan mereka harus menampung dari air hujan. Teknologi untuk ‘memanen’ air tawar dari air laut belumlah ekonomis.

Kerusakan di hulu, baik karena deforestasi maupun konversi lahan hutan, pencemaran, sistem pendistribusian dan air permukaan terbuang percuma (run off) menjadikan penggunaan air belumlah efisien. Pulau Jawa yang hanya 7 persen dari luas lahan di Indonesia, dihuni 65 persen penduduk, dan potensi air hanya 4,5 persen dari seluruh yang ada di Indonesia.  Dengan kondisi ini, Jawa terancam menjadi net importer air.

Kekeringan melanda Aceh dalam 8 bulan terakhir tahun 2014. Foto: Arsyad Volcano

5. Siapa Pemilik Sumberdaya Air?

Pada 18 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan keberadaan UU Sumber Daya Air no 7/2004 karena dianggap belum menjamin pembatasan air oleh pihak swasta dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, UU no 7/2004 tidak memenuhi enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan UUD 1945. Konsekuensi dari pembatalan UU ini, maka PP no 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), juga batal demi hukum.

Uji materi (judicial review) UU ini dimintakan oleh Pimpinan dan Pengurus Pusat Muhammadiyah dan kelompok kemasyarakatan karena menganggap air telah sarat dengan privatisasi terselubung dan mementingkan kepentingan bisnis. Untuk mengisi kekosongan hukum, sebelum UU baru dirumuskan kembali, maka UU no 11/1974 tentang Pengairan kembali diberlakukan.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 (ayat 3) disebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Akses air bersih berdasarkan provinsi di Indonesia. Sumber Riskesdes (2010) dalam UNICEF (2012)
Akses air bersih berdasarkan provinsi di Indonesia. Sumber Riskesdas (2010) dalam UNICEF (2012)
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,