Hakim Menolak Gugatan Warga Rembang Terkait Pabrik Semen. Apa Alasannya?

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (16/04/2015) kembali menggelar sidang gugatan warga Rembang dengan agenda pembacaan putusan terkait pemberian izin lingkungan oleh Gubernur Jateng untuk penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Setelah lima jam membacakan putusan, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga. Ketua majelis hakim Susilowati Siahaan dalam pertimbangannya menyatakan, berdasar pada asas keterbukaan informasi bahwa para penggugat sudah mendapatkan sosialisasi yang juga diberikan kepada tokoh masyarakat, yang pada intinya penggugat sudah mengetahui objek sengketa (izin lingkungan).

Pihak tergugat dan tergugat intervensi sudah melaksanakan asas keterbukaan informasi karena sudah diumumkan di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, di media cetak dan online terkait dengan objek sengketa. Pihak penggugat bisa dikatakan telah mengetahui objek sengketa karena telah merasa dirugikan.

Majelis hakim juga menimbang bahwa menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi bahwa gugatan warga telah kadaluarsa cukup beralasan hukum. “Menimbang bahwa gugatan penggugat sudah melewati tenggang waktu 90 hari sehingga kadaluarsa,” kata Susilowati menambahkan alasan putusan.

Karena gugatan warga tidak diterima, maka permohonan penundaan. “Dalam penundaan, menolak pemohonan penundaan dan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp313.500,” kata Susilowati.

Susilowati melanjutkan, terhadap sikap majelis jika ada pihak yang tidak  puas maka bisa mengajukan upaya hukum terhitung sejak putusan dibacakan selama 14 hari.

Usai persidangan, Joko Prianto selaku penggugat kepada Mongabay mengatakan putusan pengadilan lebih mempertimbangkan hal administratif dan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara yaitu keinginan warga melestarikan pegunungan Kendeng, dengan sumber mata air yang dibutuhkan bagi kehidupan warga yang terancam hilang karena penambangan dan pendirian pabrik semen.

Joko mengatakan warga juga tidak mengetahui pengumuman pemberian izin lingkungan oleh Gubernur Jateng. Warga menggugat setelah adanya kepastian penambangan berupa masuknya alat berat ke lokasi pendirian pabrik dan rencana lokasi penambangan pada 16 Juni 2014.

Padahal warga Rembang siap mengajak pemerintah dan perusahaan semen untuk membuktikan kebenaran kondisi di lapangan dan dampak lingkungan pendirian pabrik semen.

Terhadap keputusan itu, warga akan terus berjuang. “Kami sepakat akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim,” kata Joko.

Sementara itu, Walhi selaku penggugat juga menolak putusan hakim karena hakim terkesan mencari jalan aman dengan tidak memeriksa pokok perkara bahwa pertambangan akan berdampak pada kerusakan lingkungan khususnya kawasan karst dan sumber mata air di Cekungan Air Tanah (CAT) Watu putih.

“Putusan majelis hakim belum sama sekali menguji pokok perkara apakah penambangan di kawasan karst di Kabupaten Rembang akan merusak atau tidak. Oleh karenanya Walhi memastikan akan menempuh upaya hukum atas PTUN Semarang ini,” kata Abetnego.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari Walhi, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, putusan hakim ini memperjelas dugaan bahwa hakim yang bersertifikat lingkungan pun masih ragu menilai suatu produk hukum berpotensi merusak lingkungan. PTUN selain menyalahi prinsip kehati-hatian juga telah menyalahi prinsip partisipasi dalam pembuatan dokumen lingkungan hidup.

Dukungan Bambang Widjajanto

Pada persidangan tersebut, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto hadir ditengah warga yang menolak pertambangan PT. Semen Indonesia.

Dalam orasi diatas truk, Bambang memberikan dukungannya terhadap warga Rembang dan membenarkan cara mereka menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan.

KPK sendiri memprioritaskan penanganan korupsi dari sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan melakukan nota kesepahaman bersama 29 kementerian. Dan penambangan dan pembangunan pabrik semen sebagai bagian dari pengelolaan SDA, jangan sampai merugikan masyarakat dan lingkungan. KPK siap memeriksa kasus pertambangan dan pabrik semen ini bila terindikasi korupsi.

Bambang juga prihatin dengan saksi ahli dari dosen Universitas Gajah Mada yang memberikan keterangan di pengadilan yang tidak netral dan memihak perusahaan.

Aksi Solidaritas

Mengetahui putusan hakim yang menolak gugatan mereka, perwakilan warga Rembang yang selama persidangan pembacaan putusan melakukan aksi di depan PTUN, kemudian pindah lokasi aksi menuju ke kantor Gubernur Jateng untuk berembug dengan Gubernur Ganjar Pranono.

Aksi warga Rembang dan berbagai elemen di luar gedung PTUN Semarang, Kamis (16/04/2015) saat sidang pembacaan putusan gugatan warga Rembang. Foto : Tommy Apriando
Aksi warga Rembang dan berbagai elemen di luar gedung PTUN Semarang, Kamis (16/04/2015) saat sidang pembacaan putusan gugatan warga Rembang. Foto : Tommy Apriando

Namun gubernur tidak ada di kantor, sehingga Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng, Siswo Laksono menampung permohonan warga tersebut.

Aksi warga Rembang tersebut didukung oleh ratusan mahasiswa dari kampus UIN Walisongo, Universitas Semarang dan Universitas Diponegoro dan warga dari Kabupaten Blora, Rembang dan Pati.

Pada saat bersamaan, aksi solidaritas juga dilakukan di berbagai lokasi seperti di Yogyakarta, Medan, Bogor, Univseritas Indonesia Depok, dan juga di depan Istana Negara bersamaan dengan aksi rutin kamisan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,